LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Advertisements

Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
Kebijakan Pendidikan Tinggi Prof. Munawar Ketua LP3M-UB
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Prof. dr. jamal wiwoho,s.h.,m.hum.
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Kebijakan dan STRATEGI Pelaksanaan Akreditasi BAN-PT
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Status Perguruan Tinggi: Apa, mengapa, dan bagaimana?
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
SOSIALISASI SNMPTN dan SBMPTN 2018
Urgensi Science, Technology, Engineering, Mathematics di Era Revolusi Industri 4.0 Ainun Na’im Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
SOSIALISASI SNMPTN dan SBMPTN 2018
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROGRAM KEWIRAUSAHAAN DITJEN BELMAWA-KEMENTERIAN RISTEKDIKTI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Silemkerma Layanan usulan perizinan Kelembagaan perguruan tinggi
Kebijakan Pendidikan Tinggi
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
STRATEGIC INFLECTION POINT PADA PENDIDIKAN TINGGI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
STRATEGIC INFLECTION POINT PADA PENDIDIKAN TINGGI
Biro Hukum dan Organisasi
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
Siapa Guru BK.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Pengembangan Perguruan Tinggi Menuju Mutu Yang Berkelanjutan
Transcript presentasi:

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH LLDIKTI WILAYAH VI JAWA TENGAH LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id

Program Studi Prospektif di Era Revolusi Industri 4.0 Pengembangan Program Studi Prospektif di Era Revolusi Industri 4.0 LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah KOPI SORE PROSPEK PROGRAM STUDI Semarang 11 Febrari 2019

PT diandalkan untuk dapat menjadi bagian dari solusi bukan bagian dari persoalan Kehadiran PT : menjawab berbagai tantangan dan persoalan, bukan untuk mempersoalkan persoalan

Tantangan I. PENDIDIKAN TINGGI Perguruan tinggi harus berani melakukan berbagai terobosan, berani mendobrak kebiasaan- kebiasaan lama, menghilangkan kebiasaan- kebiasaan lama, berani memunculkan program studi baru yang mencetak keahlian masa kini dan masa depan (Jokowi, Oktober 2018) 3 Gambar: tribunnews.com

Perguruan Tinggi harus responsif terhadap perubahan Perguruan Tinggi harus responsif terhadap perubahan. Jika tidak, akan tergilas di era disrupsi tribunnews.co m Tantang a

Membangun budaya mutu agar memiliki daya saing di tingkat global pts Adaptif terhadap perubahan : tata kelola, riset, dosen, kurikulum, mahasiswa Membangun budaya mutu agar memiliki daya saing di tingkat global Harus segera melakukan lompatan, memperbaiki sistem dan regulasi sesuai arus perkembangan zaman, lakukan terobosan dan modifikasi secepat mungkin tinggalkan cara-cara lama.

YANG SUDAH BERDIRI Terdapat 39 Prodi (s.d. 2018) Rekayasa Keselamatan Kebakaran Pengelolaan Perkebunan Kopi Logistik Institut Transportasidan Logistik Trisakti Universitas Gajah Putih S1 S1 S.Tr Universitas Negeri Jakarta (UNJ) TANGGAL PENDIRIAN PRODI 23 Oktober 2017 DISETUJUI DITJEN BELMAWA (BELUM BERIDIRI) 23 Juli 2018 TANGGAL PENDIRIAN PRODI 18 April 2017 Manajemen Inovasi Politik Indonesia Terapan S2 Universitas Teknologi Sumbawa TANGGAL PENDIRIAN PRODI 18 Agustus 2017 Bisnis Jasa Makanan D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri TANGGAL PENDIRIAN PRODI 24 April 2018 4 Universitas Ahmad Dahlan D4 TANGGAL PENDIRIAN PRODI 19 September 2017 PRODI VISIONER YANG SUDAH BERDIRI Terdapat 39 Prodi (s.d. 2018)

PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA (ERA INDUSTRI 4.0) Kondisi dan Tantangan PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA (ERA INDUSTRI 4.0) (PDDIKTI) (BPS, 2018) (WIPO, 2018) 34,58% 11,97% 85/126 Singapura ke-5 Malaysia ke-25 Thailand ke-38 APK Nasional 2018 Angkatan Kerja (Pendidikan tinggi) INDEKS INOVASI INDONESIA APK Malaysia 38%, Singapura 78% Indonesia: Jumlah PT: ± 4.700 Jumlah Prodi: ± 27 ribu Mahasiswa: ± 6 Juta (15% Vokasi) Indonesia didominasi pendidikan SD ke bawah 41,8%. Pengangguran sarjana 6,31% (skills mismatch/ relevansi). Mencetak SDM Terampil (skillful), Unggul, Berdaya Saing Tinggi, Kompetitif, Inovatif, WNI yang bertanggung jawab SEMAKIN PENTING Peran Perguruan Tinggi (vokasi) 8

INFLECTION POINT DEFINISI STRATEGIC INFLECTION POINT: a time in the life of business when its fundamentals are about to change. That change can mean an opportunity to rise to new heights. But it may just as likely signal the beginning of the end” (Andrew S. Grove)

INFLECTION POINT PERGURUAN TINGGI HARUS BERUBAH REVOLUSI INDUSTRI 4.0 PADA PENDIDIKAN TINGGI: KOMPETENSI BARU, MASIF PJJ/DARING BEROPERASINYA PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI: KOMPETITOR PTLN PERGURUAN TINGGI HARUS BERUBAH STRATEGIC INFLECTION POINT PENDIDIKAN TINGGI CARA BARU REKRUITMEN PEGAWAI: IJAZAH TIDAK LAKU KEBIJAKAN BARU KEMRISTEKDIKTI: REVISI KURIKULUM, REVIT PT VOKASI DAN LPTK, SERTIFIKASI, PERIJINAN, PJJ/DARING

Bagaimana nasib alumni ??? “……ke depan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dalam melakukan rekruitmen pegawai tidak lagi melihat ijazah yang dimiliki pendaftar, tetapi kompetensi apa yang dimiliki oleh pendaftar. Jika mereka mencari ahli las dalam air, mereka tidak melihat apakah pendaftar punya ijazah S3, S2, S1, D4, D3 atau SMK, yang mereka lihat adalah apakah pendaftar memiliki sertifikat kompetensi las yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel misalkan AWS,BECHTEL, dll.” Kedepan, ijazah bukan lagi karcis masuk untuk dapatkan pekerjaan di dunia kerja dan industri Bagaimana nasib alumni ??? Bob Azam Wakil KADIN pada Tim Pelatihan Tenaga Kerja Indonesa

New literation In facing the 4th Industrial Revolution 3 The needs New literation In facing the 4th Industrial Revolution Data Literation The ability to read, to analyze, to use information (Big Data) in the digital world. In order to produce qualified graduates, curriculum needs a new orientation, due to the 4th Industrial Revolution. So it is not appropriate anymore using an old literation (reading, writing and math), as the main asset if we would like to produce qualified human resources which could be performed in the society. New literation : Technology Literation The ability to understand mechanical (system) work, to use the application of technology like (Coding, Artificial Intelligence, & Engineering Principles). (Aoun, MIT, 2017) Human Literation Humanities, Communication and Kolaboration 8

Regulasi Baru : Permenristekdikti II. Regulasi Baru : Permenristekdikti Permenristekdikti No. 50/2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristekdikti No. 51/2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS. Permenristekdikti No. 53/2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri. Permenristekdikti No. 54/2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi. Permenristekdikti No. 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi

PERGURUAN TINGGI SWASTA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG   PENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN  PERGURUAN TINGGI SWASTA

PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI Pasal 22  BAB V PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI Pasal 22 a. Pembukaan dan penutupan Program Studi meliputi: b. Program Studi di Kampus Utama; dan PSDKU.   BAB VI  KECUKUPAN DOSEN  BAB VII  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH

Pembukaan dan Penutupan Pogram Studi di Luar Kampus Utama LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Bagian Ketiga Pembukaan dan Penutupan Pogram Studi di Luar Kampus Utama   Pasal 28  (1) PSDKU merupakan penambahan jumlah Program Studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologi yang sama dengan Program Studi yang telah ada di Kampus Utama suatu perguruan tinggi.     Pasal 29   (2) PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi, untuk program sarjana, magister, doktor, dan diploma.  Note : PTN, PTS

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Pasal 30   (1) PSDKU dapat dibuka di provinsi yang sama dengan provinsi letak Kampus Utama berada, atau provinsi yang berbeda dengan provinsi dimana Kampus Utama berada. (2) PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin pembukaan PSDKU. (3) Dalam hal pembukaan PSDKU dilakukan lintas provinsi, pembukaannya harus bekerja sama dengan PTN atau PTS di provinsi letak PSDKU akan dibuka.

(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Pasal 31   (1) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diterbitkan setelah memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: b. perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU telah menyelenggarakan Program Studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul; f. Dosen paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap PSDKU:

Program Studi Di luar Kampus Utama PSDKU Program Studi Di luar Kampus Utama

PTN BH UU No 12/ 2012 Pasal 65 Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. (3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.

BAB VI KECUKUPAN DOSEN Pasal 35 LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id BAB VI KECUKUPAN DOSEN  Pasal 35   Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, kecukupan Dosen perguruan tinggi dihitung berdasarkan: a. jumlah Dosen EWMP pada setiap Program Studi; dan b. EWMP untuk memastikan kewajaran beban setiap Dosen.

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Pasal 36   (1) Beban kerja Dosen paling banyak 1,5 (satu koma lima) EWMP yaitu 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) jam per minggu. (2) Penghitungan 1 (satu) EWMP per semester yaitu jumlah minggu per semester dikalikan jumlah jam mendidik per minggu. (3) Jumlah minggu per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan 16 (enam belas).

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – 50233 Telp. 024- 8311273, 8311521 Fax. 024- 8311273 Website : http/www.kopertis6.or.id, e-mail : kopertis6@kopertis6.or.id Pasal 36   (4) Dosen dapat melaksanakan tugas pada lebih dari satu Program Studi, fakultas, atau universitas/institut. (5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan administrasi pangkal dosen ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Akan kemana...? PTS Harus bagaimana...?

Berdamai dan siap dengan Perubahan RUBAH Mindset RESPONS cepat…

Selamat… BERUBAH… Terima kasih