Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
LAMBANG K3 ARTI / MAKNA TANDA PALANG Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) RODA GIGI Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani WARNA PUTIH Bersih dan suci WARNA HIJAU Selamat, sehat dan sejahtera 11 (SEBELAS) GERIGI RODA Sebelas BAB dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja “ Bentuk lambang K3 berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih “ Sumber : Setiawan,Shazli. 2014. K3, Pengenalan & Penerapan Dasar di Tempat Kerja. http://www.slideshare.net/.
K3 menurut pendapat ahli Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan atau pun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya sert acara-cara melakukan pekerjaan. UU No. 1 Tahun 1970
Ruang lingkup Ruang lingkup Tempat Tenaga kerja Bahaya kerja
Tempat kerja UU No. 1 Tahun 1970
Tempat kerja dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan; Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970
Tempat kerja dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara; dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas peermukaan tanah atau perairan; dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu uang tinggi atau rendah; Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970
Tempat kerja dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyakatauair; diputar film, dipertunjukan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970
Tempat kerja Darat Dalam tanah Udara Dalam air Air Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970
Tenaga kerja / Buruh Pasal 1 UU No. 50 Tahun 2012 UU No. 1 Tahun 1970
Bahaya kerja Kecelakaan, kebakaran atau peledakan; Tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; Tersengat listrik; Suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, suara dan getaran; Penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan; UU No. 1 Tahun 1970
Kecelakaan dapat menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu : 1 Kecelakaan dapat menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu : 1. Kerusakan; 2. Kekacauan organisasi; 3. Keluhan dan kesedihan; 4. Kelainan dan cacat; dan 5. Kematian. K3 ditangani oleh : 1. Departemen Kesehatan; 2. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Warna simbol K3 Larangan Pemadam api Perhatian / Waspada Potensi mengandung bahaya Area aman / P3K Peralatan keselamatan Wajib ditaati Informasi umum www.rambukeselamatankerja.com
Larangan Pemadam api
Perhatian / Waspada Potensi mengandung bahaya
Area aman / P3K Peralatan keselamatan
Wajib ditaati
Informasi umum
DAFTAR PUSTAKA UU RI No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PP RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Anonimous. 1999. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Jakarta. Mukono,HJ. 2008. Pencemaran Udara dan Pengaruhnya Terhadap Gangguan Saluran Pernapasan. Surabaya: Airlangga University Press.
Demikian presentasi kami Lapor, Demikian presentasi kami TERIMA KASIH Laporan selesai ! Ada pertanyaan ?