Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Advertisements

Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
KARAKTERISTIK DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Sanitasi dan Keamanan.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
POLUSI / PENCEMARAN MELIPUTI
PENCEMARAN LIMBAH PADAT DAN SAMPAH
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja disusun oleh: farah fadillah ade rismana annisa prima hani lestari (1-b kesmas)
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
Defnisi Limbah DAN RUANG LINGKUP
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
SANITASI DAN KEAMANAN.
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
POLUSI / PENCEMARAN MELIPUTI
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
PROPOSAL PENELITIAN   PENERAPAN SANITASI DI tempat rekreasi PANTAI TAMBAK REJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA PROGRAM.
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE SANITASI PANGAN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Oleh: Siti Masfiah, SKM, M.Kes, M.A Kesehatan Masyarakat – UNSOED
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DRA. ENNY ZUHNI KHAYATI, M.KES. DOSEN PENDIDIKAN TEKNIK BUSANA PTBB FT UNY.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Keamanan Pangan. – Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang.
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUWAWA TENGAH.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja

LAMBANG K3 ARTI / MAKNA TANDA PALANG Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) RODA GIGI Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani WARNA PUTIH Bersih dan suci WARNA HIJAU Selamat, sehat dan sejahtera 11 (SEBELAS) GERIGI RODA Sebelas BAB dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja “ Bentuk lambang K3 berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih “ Sumber : Setiawan,Shazli. 2014. K3, Pengenalan & Penerapan Dasar di Tempat Kerja. http://www.slideshare.net/.

K3 menurut pendapat ahli Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan atau pun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya sert acara-cara melakukan pekerjaan. UU No. 1 Tahun 1970

Ruang lingkup Ruang lingkup Tempat Tenaga kerja Bahaya kerja

Tempat kerja UU No. 1 Tahun 1970

Tempat kerja dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan; Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970

Tempat kerja dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara; dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas peermukaan tanah atau perairan; dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu uang tinggi atau rendah; Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970

Tempat kerja dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyakatauair; diputar film, dipertunjukan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970

Tempat kerja Darat Dalam tanah Udara Dalam air Air Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970

Tenaga kerja / Buruh Pasal 1 UU No. 50 Tahun 2012 UU No. 1 Tahun 1970

Bahaya kerja Kecelakaan, kebakaran atau peledakan; Tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; Tersengat listrik; Suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, suara dan getaran; Penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan; UU No. 1 Tahun 1970

Kecelakaan dapat menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu : 1 Kecelakaan dapat menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu : 1. Kerusakan; 2. Kekacauan organisasi; 3. Keluhan dan kesedihan; 4. Kelainan dan cacat; dan 5. Kematian. K3 ditangani oleh : 1. Departemen Kesehatan; 2. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Warna simbol K3 Larangan Pemadam api Perhatian / Waspada Potensi mengandung bahaya Area aman / P3K Peralatan keselamatan Wajib ditaati Informasi umum www.rambukeselamatankerja.com

Larangan Pemadam api

Perhatian / Waspada Potensi mengandung bahaya

Area aman / P3K Peralatan keselamatan

Wajib ditaati

Informasi umum

DAFTAR PUSTAKA UU RI No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PP RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Anonimous. 1999. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Jakarta. Mukono,HJ. 2008. Pencemaran Udara dan Pengaruhnya Terhadap Gangguan Saluran Pernapasan. Surabaya: Airlangga University Press.

Demikian presentasi kami Lapor, Demikian presentasi kami TERIMA KASIH Laporan selesai ! Ada pertanyaan ?