PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
Advertisements

PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Oleh : Tjahjanulin Domai
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
TATA CARA SWAKELOLA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
PERENCANAAN PENGADAAN
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
PENGADAAN BARANG/JASA
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PERENCANAAN PENGADAAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak.
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi

DASAR PELAKSANAAN Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

TUJUAN Pasal 2 Mewujudkan kesamaan pemahaman dalam Perencanaan Pengadaan; Menjadi acuan bagi Pelaku Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa; Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan barang/jasa.

RUANG LINGKUP Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) 7. RUP 6. 1. Penyusunan Perencanaan Pengadaan 2. Identifikasi Kebutuhan 3. Penetapan Barang/Jasa 4. Cara Pengadaan Barang/Jasa 5. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa 6. Anggaran Pengadaan Barang 7. RUP

KPA melaksanakan tugas & kewenangan sesuai pelimpahan PA PARA PIHAK Pasal 9 dan Pasal 11 Pasal 4 dan Pasal 5 Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Delegasi tugas & kewenangan menetapkan Perencanaan Pengadaan menetapkan dan mengumumkan RUP konsolidasi pengadaan PA KPA KPA melaksanakan tugas & kewenangan sesuai pelimpahan PA Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan K/L/PD untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan dan dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L/PD Pasal 6 ayat (1), (2) Pasal 7 ayat (3) Perencanaan pengadaan DIMULAI DARI identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Renja K/L/PD Perencanaan Pengadaan menjadi MASUKAN dalam penyusunan RKA-K/L dan RKA Perangkat Daerah Untuk PENGADAAN STRATEGIS yang sudah teridentifikasi dalam RENSTRA K/L/PD, identifikasi kebutuhan dapat dilakukan SEBELUM penetapan Pagu Indikatif/Nota Kesepakatan KUA-PPAS

KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L Pasal 18 ayat (2) Pasal 6 ayat (3) Kementerian/ Lembaga (Dana APBN) dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Renja K/L setelah penetapan Pagu Indikatif. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional Penyusunan RKA-K/L Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyusunan Renja K/L Penyusunan RKA K/L Penetapan Alokasi Anggaran Penyusunan Perencanaan Pengadaan Perencanaan Pengadaan Pengumuman RUP Bahan masukan JANUARI - MARET APRIL - JUNI JULI - DESEMBER

KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN PERANGKAT DAERAH Pasal 18 ayat (3) Pasal 6 ayat (4) dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perangkat Daerah (Dana APBD) Penyusunan RKA Perangkat Daerah Persetujuan Raperda tentang APBD Penyusunan RKA-Perangkat Daerah RPJMD RKPD KUA-PPAS Bahan masukan Penyusunan Perencanaan Pengadaan Perencanaan Pengadaan Pengumuman RUP JANUARI - MEI JUNI - JULI AGUSTUS - DESEMBER

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pasal 7 Dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/PD Identifikasi kebutuhan T.A. berikutnya dilakukan pada T.A. berjalan Dilakukan dengan memperhatikan : prinsip efisien dan efektif aspek pengadaan berkelanjutan penilaian prioritas kebutuhan katalog elektronik konsolidasi barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/ dikuasai Bertujuan untuk menunjang tusi organisasi, maka jumlah kebutuhan barang/jasa mempertimbangkan : besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi beban tugas serta tanggungjawabnya barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai database Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD); dan/atau riwayat rencana kebutuhan barang/jasa dari masing-masing unit/satker K/L/PD.

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG Pasal 8 dan Pasal 9 Jenis, fungsi/kegunaan, ukuran/kapasitas, serta jumlah Barang yang diperlukan Status kelayakan Barang Dapat segera digunakan Pihak yang memerlukan (pengelola/pengguna) Persyaratan lain, namun tidak terbatas pada : Cara pengangkutan Penimbunan/penyimpanan Pengoperasian/penggunaan Pemeliharaan dan pelatihan Dengan memperhatikan pasokan (supply) Barang seperti : Kemudahan mendapatkan Barang di pasaran Indonesia TKDN Jumlah produsen dan/atau jumlah Pelaku Usaha Produk dalam negeri atau barang impor, pabrikan atau produk kerajinan tangan

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pasal 10 PEKERJAAN KONSTRUKSI Pasal 10 Jenis, fungsi/kegunaan, target/sasaran yang akan dicapai Dapat dilaksanakan oleh Usaha Kecil Waktu penyelesaian Barang/material dari dalam negeri atau luar negeri Persentase bagian/komponen dalam negeri Studi kelayakan sebelum pelaksanaan desain Pelaksanaan desain paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Apabila kontrak tahun jamak : Penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 bulan/lebih dari 1 Tahun Anggaran Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu 1-3 Tahun Anggaran Dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang Apabila memerlukan lahan, sebelum SPPBJ diterbitkan harus menyelesaikan : Pembebasan lahan Pengurusan ijin pemanfaatan tanah

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pasal 11 JASA KONSULTANSI Pasal 11 Jenis, fungsi/manfaat, target yang diharapkan Pihak yang akan menggunakan Waktu pelaksanaan Ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai Apabila desain konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan pada tahun tunggal : Desain bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama, tidak memerlukan penelitian laboratorium yang memerlukan waktu lama Desain bersifat mendesak dan biaya sudah dialokasikan Apabila jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi : Waktu mulai dan penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pasal 12 JASA LAINNYA Pasal 12 Jenis, fungsi/manfaat, target yang diharapkan Waktu pelaksanaan Apabila bersifat rutin, maka dapat ditetapkan sebagai kebutuhan prioritas yang harus diadakan setiap Tahun Anggaran Apabila bersifat rutin dan tidak ada peningkatan jumlah/volume/kapasitas/waktu pengadaan, maka dapat ditetapkan besarnya kebutuhan sama dengan tahun sebelumnya.

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pasal 13 PEKERJAAN TERINTEGRASI Pasal 13 Jenis pengadaan yang akan dilaksanakan Jenis, fungsi/manfaat, target/sasaran yang akan dicapai Waktu penyelesaian pekerjaan Barang/material dari dalam negeri atau luar negeri Persentase bagian/komponen dalam negeri

PENETAPAN BARANG/JASA Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 3 ayat (1), (2) Penetapan Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya Pekerjaan Terintegrasi Identifikasi kebutuhan dituangkan ke dalam dokumen penetapan barang/jasa dengan memperhatikan kodefikasi pada : Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) Kodefikasi yang dikeluarkan Kementerian teknis terkait

PERENCANAAN PENGADAAN Pasal 18 ayat (4) Pasal 16 PENYEDIA SWAKELOLA

KRITERIA SWAKELOLA Pasal 17 ayat (1) barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat

PERENCANAAN PENGADAAN MELALUI SWAKELOLA Pasal 18 ayat (5) Pasal 17 ayat (2), (3) Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola meliputi kegiatan : a. Penetapan tipe Swakelola b. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK c. Penyusunan perkiraan biaya/RAB Dalam hal pada kegiatan Swakelola memerlukan Penyedia, pengadaannya mengacu pada peraturan tentang Swakelola

TIPE SWAKELOLA Pasal 18 ayat (6) Pasal 18

PENYELENGGARA SWAKELOLA Pasal 18 ayat (6) Pasal 18 Tipe Swakelola Penetapan Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana Tipe I PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Tipe II PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Pimpinan K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat Tipe IV Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat

Antara PA/KPA dengan pelaksana Swakelola TAHAPAN UNTUK NOTA KESEPAHAMAN Pasal 19 Swakelola Tipe II PA/KPA menyampaikan permohonan kerjasama kepada K/L/P/D lain untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan T.A. berikutnya penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan Swakelola Swakelola Tipe IV PA/KPA menyampaikan undangan kepada Pokmas untuk melaksanakan Swakelola penanggungjawab Pokmas menyampaikan surat pernyataan kesediaan penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan Swakelola dalam hal Swakelola dilaksanakan berdasarkan usulan Pokmas, PA/KPA menandatangani nota kesepahaman setelah menerima usulan NOTA KESEPAHAMAN Antara PA/KPA dengan pelaksana Swakelola Swakelola Tipe III PA/KPA melakukan survei terhadap Ormas yang mampu dan terdekat dengan lokasi pelaksanaan Swakelola bila hanya 1 (satu) Ormas yang memenuhi syarat, maka PA/KPA menyampaikan undangan kepada Ormas sebagai pelaksana Swakelola dan Penanggungjawab Ormas menyampaikan surat pernyataan minat bila ada beberapa Ormas yang memenuhi syarat, maka PA/KPA melaksanakan Sayembara penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan Swakelola

TINDAKLANJUT SETELAH NOTA KESEPAHAMAN Pasal 20 Swakelola Tipe II K/L/PD pelaksana Swakelola menyampaikan proposal yang memuat rencana kerja dan RAB kepada PA/KPA penanggungjawab anggaran PPK pada K/L/PD penanggungjawab anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-K/L atau RKA Perangkat Daerah Swakelola Tipe III Penanggungjawab Ormas menyampaikan proposal dan RAB kepada PA/KPA penanggungjawab anggaran PPK pada K/L/PD penanggungjawab anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-K/L atau RKA Perangkat Daerah Swakelola Tipe IV Pokmas menyampaikan proposal memuat rencana kerja dan RAB kepada PA/KPA penanggungjawab anggaran PPK pada K/L/PD penanggungjawab anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-K/L atau RKA Perangkat Daerah

SPESIFIKASI TEKNIS/KAK SWAKELOLA Pasal 21 Dalam hal pekerjaan Swakelola membutuhkan Penyedia, maka dilampirkan spesifikasi teknis/KAK Penyedia Dalam hal pekerjaan Swakelola membutuhkan pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dilampirkan gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis Dalam hal pekerjaan Swakelola membutuhkan pengadaan Jasa Konsultansi, dilampirkan KAK Jasa Konsultansi

PERENCANAAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA Pasal 22 Pasal 18 ayat (7) a. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK b. Penyusunan perkiraan biaya/RAB c. Pemaketan pengadaan d. Konsolidasi pengadaan e. Biaya pendukung

SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PENYEDIA Pasal 19 Pasal 23 ayat (1), (4) Spesifikasi teknis/KAK dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa dari K/L/PD masing-masing Spesifikasi teknis/KAK disusun dengan memperhatikan : Menggunakan produk dalam negeri, sepanjang tersedia dan mencukupi Menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan mencukupi Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau Aspek pengadaan berkelanjutan Tidak mengarah pada merek/produk tertentu, kecuali : Pengadaan komponen barang/jasa Suku cadang Bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada Barang/jasa dalam katalog elektronik Barang/jasa melalui Tender Cepat

SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PENYEDIA Pasal 23 ayat (2), (3), (5), (6) Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya SPESIFIKASI TEKNIS, paling sedikit berisi : Spesifikasi mutu/kualitas Spesifikasi jumlah Spesifikasi waktu Spesifikasi pelayanan KERANGKA ACUAN KERJA, paling sedikit berisi : Uraian pekerjaan Latar belakang Maksud dan tujuan Lokasi pekerjaan Produk yang dihasilkan (output) Waktu pelaksanaan yang diperlukan Spesifikasi teknis Jasa Konsultansi (kompetensi tenaga ahli dan badan usaha) Sumber pendanaan dan total perkiraan biaya pekerjaan Jasa Konsultan

PEMAKETAN Pasal 20 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) Dilakukan dengan berorientasi pada : Keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan K/L/PD; Volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa di K/L/PD; Ketersediaan barang/jasa di pasar; Kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan K/L/PD; dan/atau Ketersediaan anggaran pada K/L/PD.

PEMAKETAN Pasal 20 ayat (2) Dilarang menyatukan paket yang dari sifat pekerjaan dan tingkat efisiensi seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; Dilarang menyatukan paket yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan penyedia yang sesuai Dilarang menyatukan paket yang nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil Dilarang memecah paket untuk menghindari Tender/Seleksi Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk Usaha Kecil (s.d. Rp. 2,5 M) tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis, kecuali yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi Usaha Kecil

KONSOLIDASI PA KPA PPK Pasal 25 Pasal 21 ayat (2) Konsolidasi dapat dilakukan : Sebelum/sesudah pengumuman RUP Pada kegiatan pemaketan atau perubahan RUP Dengan memperhatikan kebijakan pemaketan Konsolidasi paket dapat dilakukan oleh : PA Paket antar KPA dan/atau antar PPK KPA Paket antar PPK PPK Paket di area kerjanya masing-masing

JADWAL PENGADAAN SWAKELOLA PENYEDIA Pasal 26 PERSIAPAN Penetapan sasaran Penetapan penyelenggara Swakelola Penetapan rencana kegiatan Penetapan spesifikasi teknis/KAK Penetapan RAB Finalisasi dan penandatanganan kontrak Swakelola (kecuali Tipe I) PELAKSANAAN Pelaksanaan Swakelola sesuai rencana/kontrak Penyusunan laporan Penyerahan hasil kepada PPK PENYEDIA PERSIAPAN Persiapan pengadaan oleh PPK Persiapan pemilihan oleh Pokja Pemilihan PELAKSANAAN Pelaksanaan pemilihan Penyedia Pelaksanaan kontrak Serah terima hasil pekerjaan Dalam menyusun jadwal, mempertimbangkan : Jenis/karakteristik barang/jasa Metode dan waktu pengiriman Waktu pemanfaatan barang/jasa Metode pemilihan Jangka waktu proses pemilihan Penyedia Ketersediaan barang/jasa di pasar

ANGGARAN PENGADAAN Pasal 27 BIAYA BARANG/JASA Anggaran pengadaan merupakan SELURUH BIAYA yang dikeluarkan oleh K/L/PD untuk memperoleh barang/jasa BIAYA PENDUKUNG Biaya pelatihan Biaya instalasi/testing Biaya administrasi (untuk T.A. berjalan/T.A. yang akan datang) Biaya pengumuman Biaya survei lapangan Biaya survei pasar Honorarium para pihak Penggandaan dokumen Biaya lainnya Biaya pendapat ahli hukum kontrak Biaya uji coba Biaya sewa Biaya rapat Biaya komunikasi BIAYA BARANG/JASA Harga barang Biaya pengiriman Biaya suku cadang/purna jual Biaya personil Biaya non personil Biaya material/bahan Biaya peralatan Biaya pemasangan Biaya sewa

RENCANA UMUM PENGADAAN Pasal 28 Pasal 18 ayat (8) Perencanaan pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK RUP Swakelola memuat paling sedikit : Nama dan alamat PA/KPA Nama paket Swakelola Tipe Swakelola Nama penyelenggara Swakelola Uraian pekerjaan Volume pekerjaan Lokasi pekerjaan Sumber dana Total perkiraan biaya Swakelola Perkiraan jadwal pengadaan barang/jasa RUP Penyedia memuat paling sedikit : Nama dan alamat PA/KPA Nama paket Penyedia Kebutuhan penggunaan produk dalam negeri Peruntukan paket untuk Usaha Kecil/Non Kecil Uraian pekerjaan Volume pekerjaan Lokasi pekerjaan Sumber dana Total perkiraan biaya pekerjaan Spesifikasi teknis/KAK Metode pemilihan Perkiraan jadwal pengadaan barang/jasa

Pasal 22 Pasal 29 Kementerian/ Lembaga RUP diumumkan kembali apabila terdapat : Perubahan/revisi paket Perubahan/revisi DIPA/DPA Pengumuman RUP dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran * Dapat ditambahkan dalam situs web K/L/PD, papan pengumuman resmi, surat kabar, media lainnya Perangkat Daerah Pengumuman RUP dilakukan setelah Rancangan Perda tentang APBD disetujui oleh Pemda dan DPRD Tata cara penggunaan aplikasi SiRUP ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi

Pemanfaatan Data SiRUP e-Tendering e-Purchasing e-Pengadaan Langsung e-Swakelola RUP Untuk Proses Pemilihan RUP RUP om Untuk Monitoring Penganggaran Untuk Monitoring Perencanaan

e-Management Contract Skema Pengembangan Integrasi Sistem e-Tendering e-Purchasing e-Management Contract Data Warehouse Data Lainnya Survei Monitoring (SUMON) BUDGETING DIPA RKA/KL SIMDA/ SIPKD/ SIMRAL/ SIKD 1. RPJMN 2. RKP 3. RENJA 4. ADIK KRISNA STRATEGIC PLANNING PROCUREMENT e-Musrenbang Perencanaan Implementasi Kontrak PAYMENT OMSPAN Aplikasi Keuangan Daerah Monitoring REPORT SISMONTEPRA Policy Recomendation Audit Non Tendering Non Purchasing Aplikasi LKPP Lainnya

KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 (8 Juni 2018) Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, maka Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan PBJP dan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman RUP BJP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 31 Pasal 32 Peraturan Lembaga ini berlaku pada tanggal diundangkan (8 Juni 2018)

Terima Kasih helpdesk.pmep@gmail.com