ETIKA & HUKUM KESEHATAN RUMAH SAKIT Endah Widya Purnamasari, SKM, M.Kes STIK Bina Husada
SEJARAH Dahulu rumah sakit sebagai suatu lembaga yang terlindungi oleh doktrin CHARITABLE COMMUNITY dalam tuntutan hukum rumah sakit tidak akan mungkin menanggung ganti rugi yang harus dibayarkan karena putusan pengadilan mengenai perkara gugatan pasien
RUMAH SAKIT “UNIK” Padat modal Padat karya Padat tehnologi Padat peralatan Padat profesi Padat masalah Padat ……dstnya. RS: LEMBAGA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
Peralatan canggih
PELBAGAI TEORI UNTUK MENEGAKKAN DOKTRIN CHARITABLE COMMUNITY Teori pertama adalah teori kepercayaan (trust theory) dana yang dikelola suatu lembaga derma hanya bertujuan untuk membantu pasien Teori kedua adalah implied waiver menyatakan bahwa pasien ditanggung oleh dana yang berasal dari derma sehingga pasien dianggap dengan sendirinya menanggalkan haknya untuk menuntut ganti rugi apabila terdapat kecelakaan
Teori ketiga adalah Respondent superior atasan atau majikan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan bawahan atau pekerja apabila pekerjaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan atasan atau majikan
Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan bawahan. maka haluan pengadilan untuk membatasi tanggung jawab rumah sakit dilandaskan atas kepentingan umum.
RUMAH SAKIT merupakan institusi yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat –keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat yang sedang menderita sakit –rumah sakit menjadi satu mata rantai system pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif mengandung kompleksitas penanganan (manajemen) lumayan tinggi
Di Belanda, menurut Maeijer (1971) Rumah sakit merupakan badan usaha yang mempunyai ciri tersendiri; usahanya tertuju pada pemeriksaan medis dan perawatan medis pasien yang masuk rumah sakit. Rumah sakit bukan merupakan badan usaha dalam arti perusahaan yang bertujuan mencari untung atau keuntungan di bidang harta kekayaan.
EBM MUTU ETIK Isu makro rumah sakit : SAFE- TY Safety hadir sendiri/explisit, tetap terkait dgn Mutu “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004)
PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT Rumah sakit menjadi suatu lembaga yang berperan sebagai organisasi yang merupakan pusat pelayanan kesehatan atau unit pelayanan kesehatan. Menurut undang undang rumah sakit adalah tempat pengobatan dan perawatan orang sakit yang ada di dalam pengawasan seorang dokter yang mendapat ijin untuk menjalankan praktek. (PP No. 27 tahun 1953)
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan “Unit Sosio Ekonomi “ yang harus mengutamakan tugas kemanusiaan dan mendahulukan fungsi sosialnya bukan bertujuan mencari keuntungan semata (Kodersi-2001)
Ciri Rumah Sakit modern adalah padat karya, juga semakin padat modal, padat tehnologi bahkan padat perubahan dan penyesuaian sehingga unsur sumber daya manusia senantiasa perlu di program untuk peningkatan mutu pelayanan RS.
FUNGSI RUMAH SAKIT Rumah sakit berfungsi untuk mempertemukan 2 (dua) tugas yang prinsipiil yang membedakan dengan organ lain yang memproduksi jasa. Rumah Sakit merupakan organ yang mempertemukan tugas yang didasari oleh dalil- dalil etik medik karena sebagai tempat bekerjanya para profesional penyandang lafal sumpah medik dalam melakukan tugasnya - Dari segi hukum rumah sakit sebagai organ yang bergerak dalam hubungan hukum dalam masyarakat yang diikat oleh norma hukum dan norma etik masyarakat
Badan Hukum dapat digolongkan dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu : 1. badan hukum publik 2. badan hukum perdata
RUMAH SAKIT BERDASARKAN KEPEMILIKAN RS. Pemerintah (baik milik DEPKES maupun milik PEMDA) RS. milik TNI-POLRI RS. milik BUMN RS. milik Swasta
RUMAH SAKIT BERDASARKAN MUTU PELAYANAN 1.RS. Kelas D : hanya menyediakan minimum pelayanan medik dasar. 2.RS. Kelas C : rumah sakit yang dilayani oleh empat spesialis dasar dan tiga spesialis penunjang (dokter spesialis radiology, dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis anestesi) 3.RS. Kelas B : rumah sakit dengan pelayanan spesialistik, lengkap dan sub spesialistik terbatas 4.RS Kelas B dibagi menjadi –RS kelas B pendidikan –RS. Kelas B non-pendidikan 5.RS. Kelas A adalah rumah sakit pusat rujukan dengan kemampuan pelayanan spesialistik dan sub spesialistik luas.
SURAT EDARAN DIRJEN YANMED NO. YM PEDOMAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN, DOKTER DAN RUMAH SAKIT
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapat perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya 13. Rumah Sakit wajib membuat standar dan prosedur tetap baik untuk pelayanan medik, penunjang medik, non medik
RS wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan catatan dan rekam medis serta keterangan-2 non medik pasien lainnya. Hal ini erat kaitannya dengan hak menengok dan hak milik data medis pasien
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT 1.Tanggung jawab umum 2.Tanggung jawab khusus yang meliputi tanggung jawab hukum, etik dan tata tertib atau disiplin
Tanggung jawab umum rumah sakit merupakan kewajiban pimpinan RS menjawab pertanyaan-2-an mengenai permasalahan-2 peristiwa, kejadian dan keadaan di RS. Tanggung jawab khusus jika ada anggapan bahwa RS telah melanggar kaidah -2 baik dalam bidang hukum, etik maupun tata tertib atau disiplin
TUJUAN DOKTRIN RESPONDENT SUPERIOR adanya jaminan bahwa ganti rugi dibayarkan kepada pasien mengingat bahwa hukum dan keadilan menghendaki sikap tindak hati-hati. Doktrin charitable community dalam bidang hukum tidak dapat dipergunakan lagi terhadap tanggung jawab hukum rumah sakit.
Uraian pasal 1653 KUHP Perdata : badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum yaitu pemerintah atau negara badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum, dan Badan hukum yang diperkenankan dan diadakan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan/atau kesusilaan serta adat kebiasaan yang disebut sebagai badan hukm keperdataan.
PERKARA HUKUM Tahun 1957 timbul perkara pasien menggugat rumah sakit (perkara ”BING vs THUNING”) PENGADILAN DI New York menerapkan doktrin RESPONDENT SUPERIOR yang artinya rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. doktrin respondent superior didasarkan atas prinsip kokoh hukum dan keadilan mengenai tanggung jawab hukum sehingga kekebalan hukum meruipakan suatu pengecualian. Sudah sepatutnya bahwa petugas yang menyelenggarakan kepentingan umum bertindak hati-hati. pengadilan menyatakan bahwa sikap hati-hati bukan hanya berkaitan dengan moral, tetapi juga merupakan hukum yang benar pemberian derma memang merupakan kegiatan mulia, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan sikap tindak hati-hati dilupakan.
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT 1. Tanggung jawab umum adalah kewajiban Pimpinan Rumah Sakit untuk menjawab pertanyaan mengenai permasalahan, peristiwa, kejadian dan keadaan di Rumah Sakit. 2. Tanggung jawab khusus Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT PERSONIL DUTY OF CARE EQUIPMENT
Garis besar tanggung jawab rumah sakit 1.Tanggung jawab rumah sakit Sebagai suatu badan yang diwakili oleh Kepala Rumah sakit secara keseluruhan 2.Tanggung jawab di bidang kedokteran diwakili oleh profesi kedokteran 3.Tanggung jawab di bidang keperawatan yang diwakili oleh profesi /staf keperawatan
MASALAH DI RUMAH SAKIT TUNTUTAN TERHADAP RS 1.Jenis masalah yang mengecewakan & mampu menjadi masalah hukum - ganggunan keamanan - gangguan kenyamanan - mis komunikasi - perilaku petugas - aspek profesionalisme 2.Unit yang potensial & perlu diwaspadai - reception, information - admision; billing - pelayanan laboratorium - pelayanan farmasi - unit perawatan THANK YOU