KELOMPOK 7 REZKI DIWIRYO KIKI UTARI DORA NOVIA ADFAR ETIKA PRODUKSI DAN PEMASARAN KONSUMEN
PENGERTIAN ETIKA PRODUKSI Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Tujuan Produksi Memperbanyak jumlah barang dan jasa Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban Mengganti barang- barang yang rusak atau habis Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga Memenuhi pasar internasional Meningkatkan kemakmuran
Pentingnya Etika Produksi Dalam proses produksi, produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan. Oleh karena itu, maka dibutuhkannya etika produksi agar tidak adanya pihak yang dirugikan.
Pasar dan Perlindungan Konsumen Dalam pasar, perilaku konsumen akan dipengaruhi oleh keinginan dari para konsumen. Produsen yang mampu memenuhi keinginan para kosumen akan memperoleh insentif dengan kenaikan tingkat penjualan produknya dan begitu pula sebaliknya. Jadi, pasar perlindunan konsumen adalah suatu komoditi yang amat penting yang menjadi perhatian dan prioritas dari para produsen. Produk yang lebih aman akan menjadi preferensi oleh konsumen dimana para konsumen berani membayar lebih untuk itu.
PANDANGAN KONTRAK KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN Hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Jadi, perusahaan berkewajiban untuk memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud dan konsumen memiliki hak korelatif untuk memperoleh produk dengan karateristik yang dimaksud.
1.Kewajiban untuk mematuhi Kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karakteristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya. jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual. 2. Kewajiban untuk Mengungkapkan Penjual yang akan membuat perjanjian dengan konsumen untuk mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli konsumen dan apa saja syarat penjualannya. Ini berarti bahwa penjual berkewajiban memberikan semua fakta pada konsumen tentang produk tersebut yag dianggap berpengaruh kepada keputusan konsumen untuk membeli.
3.Kewajiban untuk Tidak Memberikan Gambaran yang Salah Penjual harus menggambarkan produk yang ia tawarkan dengan benar, ia harus membangun pemahaman yang sama tentang barang yang ia tawarkan di pikiran konsumen sebagaimana barang tersebut adanya. 4. Kewajiban untuk Tidak Memaksa Penjual berkewajiban untuk tidak memanfaatkan keadaan emosional yang mungkin mendorong pembeli untuk bertindak secara irasional dan bertentangan dengan kepentingannya, tidak memanfaatkan ketidaktahuan, ketidakdewasaan, kebodohan, atau faktor lain yang mengurangi atau menghapuskan kemampuan pembeli untuk menetapkan pilihan secara bebas.
TEORI DUE CARE Teori ‘due care’ tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen.Karena produsen berada dalam posisi yang menguntungkan, maka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan-kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Perhatian juga bisa dimasukkan dalam desain produk, proses pembuatan, proses kendali mutu yang dipakai untuk menguji dan mengawasi produksi, serta peringatan, label, dan instruksi yang ditempelkan pada suatu produk. Pada semua aspek tersebut menurut pandangan due care pihak perusahaan yang dalam hal ini lebih ahli dan lebih mengetahui produk mereka memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk mereka aman saat keluar dari pabrik, dan konsumen punya hak untuk memperoleh jaminan ini.
3 Aspek Tanggung Jawab Pada Teori Due Care 1.Desain Produsen harus memastikan apakah desain sebuah produk mengandung bahaya dilengkapai dengan perangkat pengamanan yang diperlukan dan apakah menggunakan bahan2 yang memadai untuk keperluan penggunaan produk tersebut. Staf teknisi harus mengetahui bahaya yang mungkin terjadi dari penggunaan waktu yang lama, serta memberitahu konsumen tentang kemungkinan bahaya-bahayanya 2.Produksi Manajer produksi perlu mengawasi proses pemanufakturan untuk menyingkirkan produk2 yang cacat, mengidentifikasi kelemahan yang muncul selama produksi dan memastikan bahwa kegiatan mengganti material dengan bahan yang lebih murah ataupun langkah2 ekonomis lain tidak terjadi selama proses pemanufakturan yang dalam hal ini akan berpengaruh terhadap hasil akhir produk.
3.Informasi Produsen perlu melampirkan label,peringatan atau instruksi pada produk yang memberitahu pemakaian tentang semua bahaya penggunaan atau penyalah gunaan suatu produk dan yang memungkinkan mereka menjaga diri. Instruksi harus jelas dan sederhana.
Pandangan Biaya Sosial tentang Kewajiban Perusahaan Teori ini menyatakan bahwa perusahaan harus membayar biaya kerugian yang di akibatkan oleh semua kerusakan atau cacat dalam produk, sekalipun perusahaan telah memberikan semua perhatian dan dalam proses pembuatannya telah mengambil langkah untuk memperingatkan konsumen tentang kemungkinan bahayanya. Menurut teori ini perusahaan wajib menanggung semua kerugian termasuk kerugian yang di akibatkan oleh produk yang tidak bisa diperhitungkan atau diketahui sebelumnya. Masalah dengan pandangan biaya sosial Kritik utama terhadap pandangan biaya social tentang kewajiban perusahaan adalah karena pandangan ini di anggap tidak adil, karena melanggar norma-norma keadilan kompensatif. Keadilan kompensatif mengimplikasikan bahwa seorang wajib memberikan ganti rugi pada pihak yang dirugikan hanya jika mampu memperkirakan dan melakukan tindakan untuk mencegahnya.
Lanjutan… Kritik kedua atas teori biaya social ditujukan pada asumsi bahwa membebankan semua biaya kerugian pada perusahaan akan mengurangi kecelakaan, sebaliknya karena konsumen tidak dibebani tanggung jawab atas kecelakaan yang mereka alami berarti mendorong konsumen untuk bertindak ceroboh. Kritik ketiga di fokuskan pada beban financial yang diberikan teori ini pada pihak perusahaan dan asuransi, para kritikus mengklaim bahwa saat ini semakin banyak konsumen yang berhasil mengajukan tuntutan pada perusahaan untuk memperoleh ganti rugi atas kecelakaan yang mereka alami saat menggunakan produk tertentu meskipun perusahaan telah melakukan langkah2 yang diperlukan untuk menjamin keamanannya, tidak hanya tuntutan pertanggung jawaban penuh yang naik namun nilai ganti rugi yang diberikan juga semakin kecil, lebih jauh lagi menurut para kritikus kenaikan biaya ganti rugi yang di ciptakan memunculkan krisis dalam industry asuransi.
ETIKA PEMASARAN Etika pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran. Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek sosial. RUANG LINGKUP ETIKA PEMASARAN 1.Manajer pemasaran harus menerima tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka. 2.Manajer pemasaran harus menahan diri dari sengaja merugikan; mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang relevan; dan akurat mewakili diri mereka sendiri, perusahaan mereka, dan merek mereka. 3.Manajer pemasaran harus melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pilihan dan tindakan mereka melayani kepentingan terbaik dari semua pelanggan, organisasi, dan masyarakat terkait.
LANGKAH – LANGKAH MENERAPKAN ETIKA PEMASARAN 1.Mempromosikan Etika dalam Tahap Perencanaan Untuk memasukkan etika ke dalam tahap perencanaan, misi perusahaan harus didefinisikan dalam hal melayani pelanggan dan memenuhi kebutuhan mereka daripada tujuan perusahaan-sentris seperti membuat uang paling banyak. 2. Mempromosikan Etika dalam Tahap Implementasi Tahap implementasi melibatkan menempatkan strategi pemasaran dalam tindakan dengan menggunakan bauran pemasaran (Harga, Promosi, Produk, dan Place). Setiap perusahaan akan mendasarkan rencananya pada kebutuhan rinci pelanggan dan strategi yang dipilih untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dari segi harga, praktik yang tidak etis dapat mencakup persekongkolan tender atau predatory pricing. Ini adalah tanggung jawab perusahaan untuk terlibat dalam penentuan harga pasar wajar untuk memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan produk terbaik yang tersedia.
3. Mempromosikan Etika dalam Tahap Kontrol Tahap akhir dari proses perencanaan pemasaran adalah untuk menetapkan target untuk memantau kemajuan. Tahap pengendalian perencanaan pemasaran melibatkan mengukur keberhasilan rencana melalui analisis tindakan kuantitatif seperti penjualan, pangsa pasar, dan biaya. Dengan demikian, penting untuk memasukkan kedua jumlah dan rentang waktu ke tujuan pemasaran (misalnya, untuk menangkap 20 persen nilai pasar dalam waktu dua tahun) dan ke dalam strategi yang sesuai. Salah satu metode untuk mempromosikan perilaku etis dalam tahap kontrol adalah untuk berhati-hati terhadap invasi privasi sementara mendapatkan data. Pemasar harus menghormati hak-hak pelanggan mereka untuk anonimitas atau bahkan untuk tidak berpartisipasi. Perilaku lain yang tidak etis untuk melihat keluar untuk di kontrol fase membuat penilaian stereotip cepat pada kelompok besar hanya didasarkan pada beberapa pelanggan. Etis melakukan penelitian pasca- pelaksanaan akan memungkinkan perusahaan untuk mengontrol eksekusi masa depan strategi pemasaran.
Hal-hal yang tidak sesuai dengan etika pemasaran 1.Menutupi kelemahan produk 2.Melebih-lebihkan kemampuan produk 3.Memanipulasi perasaan konsumen 4.Tidak menyampaikan informasi dengan benar 5.Menipu konsumen dengan meniru fitur produk lain
Contoh kasus: Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk Indomie dari Indonesia di Taiwan Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Lanjutan… Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
TERIMAKASIH…