Hak Pasien Hak PasienHak Pasien Hak Pasien Hak Pasien Hak Pasien
Pengertian Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Hak menurut C. Fagin (1975) merupakan tuntutan terhadap sesuatu, di mana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya
Peranan Hak 1.sebagai pengekpresian kekuasaan (Jamulog/pasien/keluaraga) 2. pembenaran pada suatu tindakan ( merawat pasien lama mendapat kritikan ) 3. menyelesaikan suatu perselisihan (jamulog/ pasien )
Jenis jenis hak 1.Hak untuk memilih/kebebasan Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan. 2. Hak kesejahteraan Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu. 3. HaK legislatif Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Syarat yang mempengaruhi Penentuan Hak seseorang 1. kebebasan untuk menggunakan hak (menerima atau menolak pengobatan Jamu ) 2. memberikan kemudahan bagi orang lain menggunakan haknya (Jamulog melindungi/ menjelaskan hak pasien ) 3. hak harus sesui dengan prinsip keadilan ( persamaan, tidak memihak dan jujur) 4. hak untuk dapat dilaksanakan 5. apabila hak seseorang bersifat membahayakan , maka hak tsb dapt dikesampingkan atau ditolak dan diberi kompensasi
Kebutuhan akan hak-hak Klien A. Karena Kerentanan Klien terhadap Kondisi sakit B. karena kompleksitas hubungan dalam tatanan Pelayanan Jamu
A. Karena Kerentanan Klien terhadap Kondisi sakit Tidak mampu menyatakan hak haknya karena kondisi Memerlukan enersi dan kesadaran dalam menyatakan haknya Tidak mampu menyatakan haknya Tidak menyadari / mengerti hak hak nya Kebutuhan untuk merahasiakan informasi kesehatn klien mungkin tidak ada atau tidak terpikirkan
B. Karena kompleksitas hubungan dalam tatanan Pelayanan Jamu Pola baru tentang hubungan asuhan kesehatan muncul akibat beberapa kekuatan masyarakat: Konsumen lebih berpendidikan tinggi Pengakuan dari perilaku orang sakit menuntut haknya dipenuhi Sesui tujuan Pelayanan Jamu Mengembangkan otonomi dan kemandirian klien Menerima pelayanan jamu secara optimal
Hak yang dinyatakan dalam PELAYANAN JAMU Hak kebenaran secara menyeluruh Hak privasi dan martabat pribadi ( kerahasiaan dan keamananya ) Hak untuk pengambilan keputusan sendiri sehubungan denga kesehatanya Hak untuk memperoleh catatan medis/ catatan rekomendasi jamulog selama dan sesudah pelayanan
Pernyataan Hak hak pasien ( Patien’t Bill of Rights The American Hospital Association AHA thn 1973 ) Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan atau menghargai Pelayanan Jamu yang akan diterimanya 2.Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter Jamulog yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya. 3.Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat. 4.Pasien berhak untuk menolak pengobatan Jamu sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan jamu yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan 6.Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya. 7.Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya. 8.Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya. jamu 10.Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya / jamulog ke dokter / jamulog lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya. 11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya. 12.Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien 1. Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan pelayanan jamu dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan pelayanan jamu 2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat 3. Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien 4. Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Kewajiban Pasien : Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai sesuai dengan haknya.
Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya. 2. Pasien wajib mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun Jamulog yang memberikan pelayanan. 3. Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau jamulog yang melayaninya.
4.Pasien atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya kesehatan, pelayanan dan pemeriksaan yang diperlukan selama pelayanan 5. Pasien atau keluarga wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujuinya.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 6. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 7. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu: a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f) mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; g) memilih dokter dan kelas pelayanan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; h) meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; j) mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; k) memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l). didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; m) l). didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; m). menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya N). memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit o). mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya p). menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya\
q). menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan r) mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Macam-Macam Hak
1. Hak Legal dan Hak Moral a. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh : mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan b. Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat solidarisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Berbeda dengan hak legal tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum
2. Hak Positif dan Hak Negatif Hak Negatif : adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat. Hak negatif aktif : adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif: adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
b. Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
3. Hak Khusus dan Hak Umum a.Hak khusus: timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain. b. Hak Umum: dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
4. Hak Individual dan Hak Sosial Hak individual : adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative. .
b. Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif
“Hak asasi Manusia “ Hak- hak istimewa hak –hak asasi setiap orang Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
1. Personal Rights (hak-hak asasi pribadi) Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb. 2. Property Rights (Hak untuk memiliki sesuatu) Meliputi hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas. 3. Rights of legal aquality Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
Cont.... 4. Political Rights (hak asasi politik) Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll. 5. Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai. 6. Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.
apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak Absolut apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan.
contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Contoh: Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut
TRIMAKASIH sukses selalu