REKONSILIASI
Perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pd keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan; Penetapan pos-pos yg diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dr dua akun atau lebih yg mempunyai hubungan satu dng lain; Ikhtisar yg memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih Sumber: KBBI
Rekonsiliasi Penyaluran bantuan non tunai dilakukan dengan cara membandingkan dokumen perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan dengan laporan hasil pemindahbukuan ke rekening penerima bantuan. Sumber: Itjen Kemensos RI,2017
Menghimpun data hasil pengawasan Melakukan pengawasan penyaluran bantuan. Melaporkan hasil pengawasan penyaluran kepada Korkab/korkot per siklus penyaluran. Melakukan pengawasan penyaluran bantuan. Melaporkan hasil pengawasan penyaluran kepada Korkab/korkot per siklus penyaluran. Mengawasi laporan pendamping. Melaporkan hasil pengawasan penyaluran ke Dinas Sosial Kab/Kota dan Korwil. Mengawasi laporan pendamping. Melaporkan hasil pengawasan penyaluran ke Dinas Sosial Kab/Kota dan Korwil. Mengawasi hasil laporan Korkab/Korkot. Melaporkan hasil pengawasan penyaluran ke Dinas Sosial Provinsi dan pelaksana PKH Pusat Mengawasi hasil laporan Korkab/Korkot. Melaporkan hasil pengawasan penyaluran ke Dinas Sosial Provinsi dan pelaksana PKH Pusat PENDAMPING KORKAB/KORKOT KOORDINATOR WILAYAH OPERATOR
TRANSAKSI: Suatu aktivitas perbankan yang menimbulkan perubahan terhadap suatu posisi saldo keuangan/pencatatan. SWIPE: Penggesekan kartu kombo di mesin EDC perbankan sehingga dana berpindah dari wallet ke Saving Account.. Auto kredit: Proses pemindahan dana secara kolektif dari e-wallet ke Saving Account. e-wallet: Layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. (Sumber : PBI nomor : 18/40/PBI/2016 Pasal 1 ayat 7)