Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
Advertisements

POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA Kelas X
Disusun Oleh : Kelompok 6
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
PENGERTIAN HAM Ham adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh.
Monogami, Poligami dan Peceraian
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
TAAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
Keteladanan Rasulullah Saw. DALAM MEMBINA UMAT PADA PERIODE MAKKAH
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
BAB 5 K e r u k u n a n Antar Umat Beragama.
IMAN KEPADA RASUL.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Free Powerpoint Templates
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Nama: Retno Widyawati Npm:
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Perkawinan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERSATUAN & KERUKUNAN SK/KD PETA KONSEP HIKMAH MATERI INDIKATOR
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
DOA HARIAN RAMADHAN.
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
PERNIKAHAN Lanjutan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
HUKUM PERKAWINAN,HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Membangun keluarga harmonis menurut perspektif islam
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
Berbakti Kepada Orangtua
MUNAKAT Standar Kompetensi:
PENDIDIKAN ISLAM HAJI DAN UMRAH TINGKATAN 4 IBADAT.
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
SELAGI MEREKA MASIH BERNYAWA
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan karunia nikmat dan rahmat-Nya..Diantaranya Allah SWT menjadikan adanya pernikahan sebagai salah satu kemurahan dan keutamaan dan sebagai salah satu tanda dari sekian banyak rahmat-Nya : “ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

●Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang istiqomah hingga akhir zaman. (semoga kita termasuk didalamnya, amin), yang telah menjadikan pernikahan sebagai sunnah bagi umat Islam, seperti dalam sabda beliau : “Wahai kaum muda, siapa diantaramu yang telah mampu hendaklah menikah, karena nikah itu lebih dapat menundukan pandangan, dan lebih dapat menjaga farji.Maka siapa yang belum mampu hendaklah shaum, karena shaum itu merupakan pengekang syahwat baginya”.

●Sesungguhnya Islam, mensyari`atkan ummatnya untuk menikah, menganjurkannya di kala usia masih muda, agar memperbanyak anak dan Muhammad SAW pun menjadi bangga karenanya, sabda beliau :”Nikahlah kalian, agar kalian mendapatkan keturunan dan menjadi banyak, karena aku akan bangga dengan kalian dihadapan ummat lain”. ●Namun ternyata seruan indah ini tidaklah mudah untuk dipenuhi karena berbagai kendala yang terbentang menghalangi niat nan suci ini. Ada hambatan yang berasal dari diri manusia itu sendiri, hambatan keluarga maupun kondisi masyarakat dan ada pula hambatan dari sisi psikologis, ekonomi, studi dan lain-lain. Padahal pernikahan yang benar menjanjikan ketenangan, ketentraman dan kesucian.

Kehidupan suami istri hanya akan bisa tegak kalau ada dalam ketenangan, kasihsayang, kecintaan, pergaulan yang baik dan masing-masing pihak menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya dengan baik pula.Tetapi adakalanya terjadi pertengkaran, suami membenci istri dan istripun membenci suaminya. Dalam hal ini, Islam berpesan supaya bersabar dan sanggup menahan diri dan menasehatinya dengan obat penawar hati yang dapat menghilangkan sebab- sebab timbulnya rasa kebencian.

●Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[1] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[2]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An-Nisa;19) [1] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.

●[1] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi. ●[2] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah. ●Terkadang kebencian itu semakin membesar, peluang perpecahan semakin kuat, penyelesaiannya menjadi sulit, kesabarannya menjadi hilang, dan hilang pulalah ketenangan, kecintaan, kasihsayang dan kemauan menunaikan kewajiban yang menjadi sendi-sendi utuhnya rumah tangga. Maka pada saat-saat seperti ini, Islam (dengan kesempurnaan ajaran-Nya) membolehkan penyelesaian yang terpaksa harus ditempuhnya, yaitu mengakhiri ikatan rumah tangganya

Kekerasan dalam Rumah Tangga ●Allah SWT berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 159, surat Luqman ayat ●159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[1]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

●[1] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya. ●12. Dan Sesungguhnya Telah kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". ●13. Dan (Ingatlah) ketika Luqman Berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".

●14. Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[2]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu. ●15. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.

●[2] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun. ●Rosulullah SAW bersabda : “Kamu sekalian pemimpin dan kamu akan ditanya dari hal yang dipimpinnya, pemimpin akan di Tanya dari hal rakyat yang dipimpin nya, suami akan ditanya dari hal keluarga yang dipimpinnya, istri memelihara rumah tangga suaminya dan akan ditanya dari hal yang dipimpinnya, pelayan memelihara harta milik majikannya dan akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (pertanggung jawaban) dari hal yang dipimpinnya”. (HR Bukhari Muslim) ●Kekerasan dalam rumah tangga akan terjadi manakala kewajiban dan haknya dari suami istri tidak berjalan sebagaimana mestinya, kepemimpinan tidak berjalan dengan baik dan dari kesalahan komunikasi diantara mereka.

Poligami ●Islam membolehkan ummatnya berpoligami, diantara hikmahnya, adalah ●Merupakan karunia Allah swt dan rahmat-Nya kepada manusia, dan membatasi sampai empat saja. Bagi laki-laki boleh nikah dengan lebih dari seorang istri, dengan syarat sanggup berbuat adil, bila tidak, haramlah baginya berpoligami, bahkan jika takut berbuat dzalim, tidak mampu untuk melayani hak seorang istri saja, haram baginya nikah, sampai terbukti mampu.

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[2], Maka (kawinilah) seorang saja[3], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [2] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [3] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu, sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

●Dalam rangka Pendidikan Kita mengetahui bahwa wanita adalah bagian dari masyarakat. Mereka (seperti halnya kaum pria), membutuhkan pengetahuan dan pendidikan. Dalam masyarakat baru Islam, satu, dua, atau tiga orang saja tidak cukup untuk mengajarkan para wanita dan anak-anak perempuan itu. Dibutuhkan beberapa orang wanita untuk menjadi pendidik dan pengajar sehingga semua wanita dapat mempelajari apa-apa yang bermanfat dalam urusan agama dan dunia mereka.

●Dalam rangka mencari/ memperbanyak dukungan, dalam memperjuangkan agenda dakwah Islam 60. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

●Dalam rangka mewujudkan solidaritas, memperkuat hubungan persahabatan dan persaudaraan 13. Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. 10. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

●Dalam rangka kemaslahatan individu ■Istri mandul ■Istri sakit, misal cacat, perutnya mengalami kelainan sehingga suami tidak mungkin menggaulinya sebagaimana suami istri ■Suami mempunyai keinginan yang kuat dan niat yang jujur untuk mempunyai anak dan memperbanyak keturunan, untuk menyiapkan generasi yang beriman dan penyeru-penyeru kebenaran yang akan menyampaikan risalah Al- Haq. ■Suami mempunyai libido seks yang kuat yang tidak cukup dengan seorang istri, baik itu disebabkan istrinya sudah tua atau kondisi istri yang lemah atau lamanya hari yang tidak memungkinkan melakukan hubungan suami istri, yaitu pada saat haidh, ha,il, melahirkan, sakit atau sebab-sebab lainnya.

●Fungsi Sosial Fungsi sosial ini muncul pada dua keadaan, yaitu ●Pertama : Pada saat bertambahnya jumlah perempuan dibanding laki-laki. Dalam kondisi ini poligami merupakan suatu keharusan. ●Kedua : Pada saat berkurangnya jumlah pria dibanding wanita sebagai akibat dari terjadinya perang atau bencana yang sangat hebat. Pada saat itulah ribuan laki-laki gugur dan sejumlah wanita (baik yang masih gadis maupun yang sudah bersuami) kehilangan keluarga dan suami mereka.

●Hikmah Moral Dalam suatu bangsa yang jumlah wanitanya lebih banyak dibandingkan jumlah laki-lakinya, maka poligami adalah suatu hal yang wajib secara moral dan begitu juga dari sudut pandang social.Karena poligami lebih baik daripada membiarkan wanita-wanita yang tidak menikah (yang jumlahnya terus bertambah) menempuh jalan-jalan atau tempat maksiat, tanpa keluarga, tanpa rumah tempat mereka berteduh, tidak ada lagi orang yang menghormati kemulian wanita dan memperhatikan kemaslahatan social. Mereka lebih suka berkembangnya komplek pelacuran ketimbang membolehkan poligami. ●Melaksanakan estafeta pembangunan dan mempertahankan kemuliaan negara

Cerai ●Sungguh membina mahligai rumah tangga tiada lain adalah supaya sakinah, mawadah wa rahmah, dan menggabungkan keluarga besar suami dan istri,. Tetapi manakala biduk rumah tangga itu tidak bisa dipertahannkan, setelah diupayakan dengan berbagai hal yang dibenarkan oleh Allah SWT, maka pintu terakhirpun tetap mendapatkan ijin dari-Nya, yaitu pintu cerai, setelah semua pintu tertutup untuk memperbaiki mahligai rumah tangga tersebut.

Khulu` ●Adalah mengembalikan mahar kepada suaminya untuk mengakhiri ikatan keluarga sebagai suami istri. Tentang suami menerima tebusan tersebut adalah hukum yang adil dan tepat. Karena tadinya suamilah yang memberikan mahar dan nafkah kepadanya. ●Jika kebencian ada pada kedua-duanya, maka kalau suami minta talak, ditangannyalah talak itu. Jika istri yang minta cerai, maka ditangannyalah terletak khulu`

Li`an ●Li`an dari kata La`n. Sebab suami-istri yang bermula`anah pada ucapan yang kelima kalinya berkata : “Sesungguhnya padanya akan jatuh laknat Allah, jika ia tergolong orang yang berbuat dusta.” ●Li`an juga berarti menjauhkan suami-istri yang bermula`anah, karena setelah li`an akan mendapatkan dosa dan dijauhkan satu sama lain selama-lamanya, sehingga haramlah untuk ditikahinya kembali. Dan jika salah satunya ternyata dusta, maka dialah yang dilaknat oleh Allah SWT. ●Jika suami menuduh istrinya berzina tapi ia tidak mengakuinya dan suami tidak pula mau mencabut tuduhannya itu, maka Allah mengharuskan mereka mengadakan li`an.

Li`an ada dua macam : ●Pertama : Suami menuduh istrinya berbuat zina, tapi ia tidak mempunyai empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya. ●Kedua : Suami tidak mengakui kehamilan istrinya sebagai hasil dari benihnya, karena ia merasa belum pernah mencampurinya sejak akad nikah atau pernah mencampurinya tetapi usia kandungannya tidak sesuai. ●Jika suami melihat ada laki-laki yang menzinahi istrinya atau istri mengakui berbuat zina dan suami yakin akan kebenaran pengakuannya tersebut, dalam keadaan seperti ini lebih baik di talak, bukan mengadakan mula`anah