LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
LANDASAN-LANDASAN YANG RELEVAN Landasan Filosofis Landasan yang berkaitan dengan makna atau hakekat pendidikan, menelaah masalah-masalah pokok seperti apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan diperlukan, apa yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan Sosiologis Kegiatan pendidikan yang merupakan suatu proses interaksi antara dua individu, bahkan dua generasi, yang memungkinkan generasi muda mengembangkan diri. Landasan Budaya Landasan yang mempelajari tingkah laku yang dapat diterima kemudian menerapkan tingkah lakunya itu sendiri. Menjadikan anak sebagai anggota masyarakat. Landasan ini juga bertujuan agar pendidikan di Indonesia mengutamakan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara aspek pelestarian nilai-nilai luhur sosial, kebudayaan, dan aspek-aspek pengembangan
Landasan Psikologi Landasan yang berkaitan dengan pemahaman peserta didik, utamanya aspek kejiwaan. Psikologi menyediakan informasi tentang kehidupan pribadi manusia serta gejala-gejala aspek pribadi. Landasan Ekonomi Landasan ini membahas tentang budaya yang diperlukan dalam pandidikan, hasil dari pendidikan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Landasan Agama Landasan Agama dalam pendidikan memberikan keterangan bahwa agama berasal dari wahyu yang gerasal dari tuhan(dalam hal ini agama bersifat residental). Dengan landasan ini diharapkan pendidikan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku pada agama. Antropologi Landasan ini berkaitan dengan landasan budaya. Dengan adanya landasan antropolgi,peserta didik dapat mengetahui kebudayaan daerah lain.
Hukum Dengan adanya landasan ini setiap orang akan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan(berkenaan dengan perilakunya). Jika ia melanggar maka ia akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Politik Landasan politik penting untuk melatih jiwa masyarakat,berbangsa dan bertanah air dan juga dap[at dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan melakukan penyimpangan amanat.