KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN OLEH : SUMARLIN
DASAR HUKUM SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /U/1998 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI PMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UIN ALAUDDIN MAKASSAR
PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN PERENCANAAN Program dan Kegiatan ? PENGANGGARAN Berapa Anggaran? PELAKSANAAN Permohonan pencairan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuannya. PENGAWASAN semua pihak yang terlibat PERTANGGUNG JAWABAN pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana
PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN Transparan Adanya keterbukaan Akuntabel Dapat dipertanggung jawabkan Efektif kegiatan yang dapat di selesaikan dengan tepat dan sesuai dengan apa yang telah di rencanakan sebelumnya. Efisien “hemat waktu, biaya, tenaga untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diingingkan/diharapkan”