Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Iyang Yustika Asep Supriatna Restu Indra Permana Siti Aisyah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Iyang Yustika Asep Supriatna Restu Indra Permana Siti Aisyah"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Iyang Yustika Asep Supriatna Restu Indra Permana Siti Aisyah
PERBANDINGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DI PAPUA (INDONESIA) DAN SKOTLANDIA   Oleh : Iyang Yustika Asep Supriatna Restu Indra Permana Siti Aisyah Fuad Hasan

2 KEWENANGAN PAPUA BERDASARKAN OTONOMI KHUSUS
Penjelasan selanjutnya menyatakan bahwa beberapa kewenangan di sektor lain sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi: Kebijakan tentang perencanaan nasional            Pengendalian pembangunan nasional secara makro        Dana perimbangan keuangan                             Sistem administrasi negara Lembaga perekonomian negara                          Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi Konservasi dan standarisasi nasional                                

3 PARLEMEN SKOTLANDIA Parlemen ini juga memungkinkan proporsi anggota perempuan mencapai 40% dari seluruh anggota  dibandingkan dengan 15% di Parlemen Kerajaan Inggris Raya.  Parlemen Skotlandia mempunyai struktur satu kamar yang berarti bahwa parlemen ini adalah lembaga legislatif tunggal. Otonomi khusus mirip dengan sistem dua kamar dengan DPR dan MPR sama-sama memiliki kewenangan membuat Peraturan daerah khusus.

4 KEUANGAN Di  Skotlandia ada 6 prinsip yang mendasari pengaturan keuangan daerah otonom sebagai berikut: Skotlandia akan terus memperoleh alokasi yang wajar dari pembelanjaan publik Kerajaan Inggris Raya. Anggaran Skotlandia ditentukan dengan cara yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Skotlandia memiliki kebebasan maksimum untuk menentukan prioritas pembelanjaannya sendiri. Skotlandia memiliki kekuasaan terbatas untuk mengubah besarnya pajak. Pajak penghasilan dapat dinaikkan atau diturunkan hanya dengan 3%. Kerajaan Inggris Raya dapat mempertahankan pengawasan atas pembelanjaan publik dan pinjaman publik sesuai dengan batas yang diijinkan Kerajaan Inggris Raya. Susunan pembiayaan harus menjamin kesinambungan, kestabilan, dan perencanaan jangka panjang.

5 Undang-undang Skotlandia 1998 menjamin pengawasan keuangan dan penggunaan keuangan dengan membuat ketentuan sebagai berikut: Menteri-menteri Skotlandia harus menyiapkan laporan atas semua kegiatan mereka.  Laporan kegiatan itu harus dipublikasikan Laporan kegiatan  dan laporan keuangan harus disampaikan kepada Parlemen Skotlandia. Pembentukan ‘Pemeriksa Publik’ yaitu orang yang mandiri, tidak dikendalikan oleh Pemerintah Skotlandia atau Parlemen untuk melakukan pemeriksaan keuangan laporan tersebut. Dia memeriksa laporan mengenai keabsahan pembayaran yang dibuat dan juga kehematan, keefisienan, dan keefektifan penggunaan sumber-sumber keuangan oleh Pemerintah Skotlandia. Parlemen Skotlandia harus mempertimbangkan semua catatan dan laporan yang disampaikan oleh Pemeriksa Publik.

6 HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH SKOTLANDIA DAN PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Pemerintah-pemerintah otonomi di Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara menyetujui ‘Memo Kesepahaman’ yang menetapkan prinsip-prinsip yang mendasari hubungan antara kedua pihak. Maksud di belakang Memo Kesepahaman ini adalah untuk menjamin tidak terjadi ‘kejutan-kejutan.’ Prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara berbagai tingkat Pemerintah di Kerajaan Inggris Raya adalah sebagai berikut: Komunikasi yang lancar. Pertukaran informasi dan penelitian Menyelesaikan pertentangan yang muncul antara pemerintah melalui dialog. Kerja bersama Kerahasiaan dalam pengaturan ini. Menjadi penghubung dalam masalah Uni Eropa dan internasional

7 KESIMPULAN Dari pembahasan diatas, perbandingan keuangan pusat dan daerah antara papua (Indonesia) dan Skotlandia. Hampir memiliki kriteria pelimpahan yang hampir sama dengan menggunakan sistem Desentralisasi  Adapun perbedaanya di indonesia lebih mengacu kepada undang–undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang–undang 33 tahun 2004 tentang keuangan pusat dan daerah. Sedangkan di negara skotlandia lebih mengacu kepada parlemen skotlandia yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat (Kerajaan Inggris Raya) untuk di kelola oleh pemerintah otonom yang disini pemerintah otonom adalah parlemen Skonlandia untuk menggunakan uang tersebut.

8 Sekian dari kelompok kami… Terima kasih……..


Download ppt "Oleh : Iyang Yustika Asep Supriatna Restu Indra Permana Siti Aisyah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google