PERATURAN AKADEMIK
Beban belajar minimal 144 sks (sarjana) dan 36 sks (magister) serta 42 sks (doktoral). Dosen melaksanakan 16 pertemuan, dimana 14 pertemuan melakukan kegiatan perkuliahan, 1 pertemuan saat Ujian Tengah Semester (UTS) dan 1 pertemuan saat Ujian Akhir Semester (UAS). 1 sks setara dengan 160 menit Kegiatan belajar seminggu per semester PERATURAN AKADEMIK 1 sks dengan bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup : a. 50 menit belajar dengan tatap muka. b. 60 menit belajar dengan penugasan terstruktur C. 60 menit kegiatan belajar mandiri 1 sks untuk praktikum setara dengan 170 menit perminggu per semester
PERATURAN AKADEMIK IP SKS MAKSIMUM 3,00 – 4,00 24 2,50 – 2,99 21 1 sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lainnya terdiri dari : Kegiatan tatap muka 100 menit per minggu per semester. Kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester. Dosen sudah berada difakultas 5 menit sebelum perkuliahan dilaksanakan Mahasiswa mengikuti perkuliahan minimal 75% PERATURAN AKADEMIK 9. Beban Kredit IP SKS MAKSIMUM 3,00 – 4,00 24 2,50 – 2,99 21 2,00 – 2,49 18 1,50 – 1,99 15 < 1,50 12
Kelas Perkuliahan di Universitas Medan Area Terbagi 3 : Kelas A Kelas perkuliahan reguler pagi dan siang hari pukul 08.30 - 16.00 WIB Dikampus I dan Kampus II Kelas B Kelas reguler yang dikelola khusus dilaksanakan pada pagi, sore/malam Kampus I dan Kampus II Kelas C Kelas perkuliahan pada sore/malam , mulai pukul : 17.00 – 21.00 WIB Kelas Perkuliahan
Sistem Penilaian Praktikum NILAI PRAKTIKUM/RESPONSI Penilaian Persentase Kehadiran + Aktifitas 30% Responsi 10% Laporan Praktikum 40% Ujian Praktikum/Responsi 20% Jumlah 100%
UJIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER 1. Telah mengisi KRS asli yang disetujui Dosen Penasehat Akademik 2. Telah membayar uang kuliah sesuai tahapan yang berlaku 3. Telah membayar uang administrasi kuliah (Khusus kuliah malam) 4. Telah mencukupi kehadiran 75% perkuliahan. Jika kurang maka mahasiswa haruslah menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah tersebut atau tugas sesuai dengan kebijakan fakultas.
Pendaftaran semester antara dimulai setiap bulan Juni sedangkan pelaksanaan perkuliahan da ujian dilaksanakan pada bulan Juli - Agustus Semester Antara dilakukan paling sedikit 8 minggu dengan beban belajar mahasiswa maximum 9 sks dengan jumlah tatap muka minimal 14 x ditambah ujian tengan semester dan ujian akhir semester SEMESTER ANTARA
Mata Kuliah Yang Dapat Diambil Dalam Semester Antara Mata Kuliah dengan nilai D dan E Mata Kuliah dengan nilai C dan C+. Sudah lulus tapi melanggar peraturan akademik
Penyusunan dan Bimbingan Skripsi Skripsi lewat penelitian, meneliti suatu objek penelitian dengan melakukan pengukuran variabel – variabel kuantitatif atau kualitatif pada objek penelitian yang dipilih dengan format tulisan ilmiah Skripsi lewat magang, melaksanakan magang pada suatu institusi dengan memperolah suatu pengetahuan atau pengalaman kerja yang spesifik dan terampil. Metode skripsi yang dilaksanakan lewat magang yang mencakup semua sesuai buku pedoman penulisan skripsi. Penyusunan dan Bimbingan Skripsi
Berkas yang dilampirkan dalam pengusulan SK ujian skripsi Foto copy kuitansi lunas uang kuliah pembayaran uang ujian skripsi Surat pengantar riset Magang dari fakultas Surat Keterangan selesai penelitian Transkrip sementara mata kuliah serta melampirkan KRS + KHS asli Surat keterangan dari laboratorium,telah selesai melaksanakan praktikum pada prodi yang ditempuh Surat keterangan bebas pinjam buku Fotocopy Ijazah SLTA dilegalisir Surat keterangan bebas pinjam alat-alat laboratorium. Berita acara seminar proposal dan seminar hasil ( asli 1 lembar) SK Seminar proposal uang dikeluarkan pimpinan Universitas Fotocopy lembar persetujuan untuk ujian Surat keterangan tanda lulus praktikum komputer dan bahasa inggris yang dilegalisir Persyaratan tambahan untuk mahasiswa pindahan/melanjutkan : Fotocopy ijazah Diploma yang dimiliki dan dilegalisir Fotocopy transkrip dari perguruan tinggi asal yang dilegalisir Daftar nilai/Berita Acara ujian mata kuliah Anvullend Daftar konversi asli yang ditanda-tangani Wakil Rektor Bidang Akademik. Berkas yang dilampirkan dalam pengusulan SK ujian skripsi
Syarat Ujian Wisuda Mahasiswa terdaftar pada tahun akademik berjalan dan menyelesaikan administrasi Mahasiswa cuti yang aktif kembali harus membayar uang kuliah 1 tahun penuh dan telah aktif kembali minimal 2 semester Telah menempuh seluruh mata kuliah yang dijalani Telah melaksanakan seminar proposal dan seminar hasil penelitian Telah menyelesaikan seluruh praktikum, kerja praktek, peneitin,dll. Minimal IPK 2,00 SK Ujian skripsi dan kepanitianan penguji berlaku 2 bulan Interval waktu antara seminar proposal dengan Ujian Skripsi 2 Bulan sesudah selesai seminar kerangka skripsi
Pemberian Nilai KETERANGAN Range/Nilai Angan(NA) Nilai Prestasi Bobot Kategori ≥85 A 4 Sangat Baik 77,5 – 84,9 B+ 3,5 Baik Sekali 70 – 77,4 B 3 Baik 62,5 – 69,9 C+ 2,5 Cukup Baik 55 – 62,49 C 2 Cukup 45 – 54,9 D 1 Kurang ≤44,9 E Sangat Kurang KETERANGAN Partisipasi (PS) 10% PR/Tugas 50% UTS 15% UAS 25% Jika ada mata kuliah disamping perkuliahan juga melaksanakan praktikum atau kerja praktek lapangan maka komponen diatas disesuaikan dengan bobot sks dan praktikum dab atau kerja lapangan yang dilakukan (1 sks = 20-25%)
Syarat-syarat untuk memperolah ijazah Lulus Semua mata kuliah yang diprogramkan Telah mengikuti ujian skripsi/tugas akhir/tesis dan lulus IPK minimal 2,0 untuk sarjana dan 3,00 untuk magister Memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku di UMA Tercantum dalam daftar peserta wisuda tingkat universitas Syarat-syarat untuk memperolah ijazah
Persyaratan untuk memperoleh Ijazah sarjana Pasphoto hitam putih terbaru 4x6 sebanyak 10 lembar (kemeja blus putih, telinga harus nampak dan tidak dibenarkan pasphoto kilat) Berita acara ujian skripsi/tesis sebanyak 1 lembar (asli dan fotocopy) Bukti pembayaran uang ijazah dan transkrip serta uang wisuda Bagi mahasiswa yang mengganti nama harus menyertakan bukti tanda pengesahan nama yang disyahkan oleh instansi yang berwenang Persyaratan untuk memperoleh Ijazah sarjana
Gelar Akademik 1 2 S.Psi ====== Sarjana Psikologi M.Psi ====== Magister Psikologi
TERIMA KASIH