DUMPING DAN ANTI DUMPING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kebijakan Impor.
Advertisements

LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI DAN GLOBALISASI
TINJAUAN MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
World Trade Organization (WTO
PRINSIP-PRINSIP DASAR GATT/WTO
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
Dalam Perdagangan Internasional (8)
Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
Perhitungan Pendapatan Nasional
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional (1)
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK
INTERNATIONAL ECONOMICS
TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL (PRAKLASIK DAN KLASIK)
PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Etika dalam Bisnis Internasional
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Keputusan Penetapan Harga dan Manajemen Biaya
Kebijakan Perdaganangan Internasional
Keputusan-keputusan Penetapan Harga
PENGARUH PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec.
Pengaruh perdagangan terhadap perekonomian dalam negeri
KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL ## Raswan Udjang ##
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
TEORI INVESTASI/PERDAGANGAN DAN RESTRIKSI PERDAGANGAN
PROTEKSI PERDAGANGAN.
PERTEMUAN 9.
Praktek Penentuan Harga
Teori Investasi,Perdagangan Internasional,Restriksi Perdagangan
REVIEW LECTURE 1 Apa itu ekonomi internasional?
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
Kebijakan perdagangan internasional
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Perdagangan bebas dan bisnis global
Kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Praktek Penentuan Harga
PENGANTAR BISNIS G. A. SRI OKTARYANI, SE, MM.
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
ARGUMENTASI PERDAGANGAN BEBAS
Kebijakan anti dumping
ANTIDUMPING Sejalan dengan liberalisasi perdagangan, arus keluar masuk barang/jasa dari satu dan ke negara lain semakin tidak mengalami hambatan. Namun,
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
Perdagangan Internasional
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
Transcript presentasi:

DUMPING DAN ANTI DUMPING

DUMPING suatu kegiatan yang dilakukan oleh produsen atau pengekspor yang melaksanakan penjualan barang/ komoditi di luar negeri atau negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga barang sejenis baik di dalam negeri pengekspor maupun di negara pengimpor, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara pengimpor

EFEK DUMPING konstelasi ekonomi, iklim pekerja, stabilisasi keuangan, dan bahkan mengakibatkan goncangan ekonomi dalam suatu Negara

DARI ASPEK HUKUM diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keberuntungan atas produk tersebut.

PENGELOMPOKAAN DUMPING Dumping Sporadis, dilakukan secara temporer dengan tujuan utama mengatasi kelebihan kapasitas , Dumping Predatoris, menjual produk secara merugi dengan tujuan mendapat akses kesuatu pasar dan menyingkirkan para pesaing , Dumping Permanent, secara konsisten menjual produknya dengan harga lebih rendah disatu pasar dibandingkan dipasar-pasar lainnya .

ANTI DUMPING suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping Tujuan hukum diciptakannya pengaturan anti dumping adalah upaya perlindungan bagi industri lokal atau nasional dalam suatu negara

SUMBER HPI ANTI DUMPING Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994 atau Anti-Dumping Agreement.  Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi pasar yang adil.

KELEMAHAN ANTI DUMPING merupakan pesanan dari perusahaan tertentu yang tidak ingin kalah bersaing. Bagi mereka, anti-dumping adalah salah satu pintu masuk untuk menjaga kepentingan bisnis mereka, dan menggunakan dengan dalil menjaga kestabilan ekonomi nasional

BARANG DUMPING For purposes of this agreement, a product is to be considered as being dumped, i.e. introduced into the commerce of another country at less than its normal value, if the export price of the product exported from one country to another is less than the comparable price, in the ordinary course of trade, for the like product when destined for consumption in the exporting country”.

PP.34 Tahun 1994 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor

Pengertian menurut GATT suatu barang baru dikatakan barang dumping apabila memenuhi tiga unsur yaitu : adanya kegiatan dumping yang LTFV (less than fair price), adanya kerugian (injury), adanya hubungan timbal balik antara dumping dan kerugian (causal link).

Penjelasan LTFP LTFP dilakukan dengan : Investigasi Membandingkan dengan produk serupa (like product) Jika tidak ada, ex factory price

PENJELASAN KERUGIAN Pengujian adanya kerugian industri dalam negeri, meliputi faktor-faktor berikut: Penurunan penjualan dalam negeri; Penurunan keuntungan; Penurunan output (produksi); Penurunan market share.

MENURUT PEMERINTAH RI (KADI) Kerugian yang diderita Negara impor, antara lain: Penurunan penjualan dalam negeri; Penurunan keuntungan; Penurunan output (produksi); Penurunan market share; Penurunan produktivitas; Penurunan utilisasi kapasitas produksi; Gangguan terhadap return of investment; Gangguan terhadap harga dalam negeri; The magnitude of dumping margin; Perkembangan cash flow yang negatif; Inventory meningkat; Pengurangan tenaga kerja/penurunan gaji, PHK; Gangguan terhadap pertumbuhan perusahaan; Gangguan terhadap investasi; Gangguan terhadap kemampuan meningkatkan modal.

PENENTUAN BEA MASUK ANTI DUMPING DI INDONESIA Menurut UU No 10. Tahun 1995 tentang Kepabeanan , Pasal 19 ayat(1) : Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

PENENTUAN BEA MASUK ANTI DUMPING MENURUT GATT pemberian batas marginal harga, diukur pada standar <2% harga ekspor di bawah harga normal.

CONTOH KASUS DUMPING tuduhan praktek dumping pada produk kertas Indonesia yang diekspor ke Korea Selatan tahun 2002 Dalam kasus ini Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini DSB – WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping.