Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA PENYUSUNAN STATUTA PERGURUAN TINGGI SWASTA STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA Disusun Oleh : UJANG SURATNO
PENDAHULUAN PASAL 60 AYAT (2) UU NO. 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI : PTS DIDIRIKAN OLEH MASYARAKAT DENGAN MEMBENTUK BADAN PENYELENGGARA BERBADAN HUKUM YANG BERPRINSIP NIRLABA DAN WAJIB MEMPEROLEH IZIN MENTERI. PASAL 60 AYAT (3) : BADAN PENYELENGGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (2) DAPAT BERBENTUK YAYASAN, PERKUMPULAN, DAN BENTUK LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. STRUTUR YAYASAN : PEMBINA YAYASAN PENGAWAS YAYASAN PENGURUS YAYASAN
PASAL 60 AYAT (5) : “PERGURUAN TINGGI WAJIB MEMILIKI STATUTA”. PASAL 61 AYAT (3) : “ORGANISASI PENYELENGGARA PT DIATUR DALAM STATUTA PERGURUAN TINGGI”. STATUTA ADALAH PERATURAN DASAR PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI LANDASAAN PENYUSUNAN PERATURAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL. STATUTA DITETAPKAN DALAM PENDUK PERATURAN YAYASAN KARENA STATUTA MEMUAT SELURUH ATURAN MENGENAI PENGELOLAAN PT SECARA MENDASAR, SERTA DIGUNAKAN SEBAGAI LANDASAN PENYUSUNAN PERATURAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL MAKA PERATURAN YAYASAN TTG STATUTA DITETAPKAN OLEH KETUA PEMBINA YAYASAN.
KOP YAYASAN PERATURAN YAYASAN BIDAKARA SUMEDANG NOMOR : 001/PER/BDS/II/2019 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS BDAKARA Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Pembina Yayasan Bidakara Sumedang Menimbang : Mengingat : Menetapkan :
MENIMBANG : DIDALAM MENYUSUN PERTIMBANGAN HARUS DIPERHATIKAN ASPEK-ASPEK : FILOSOFIS SOSIOLOGIS YURIDIS CONTOH : Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sangat diperlukan pendidikan tinggi; Bahwa untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola diperlukan Statuta sebagai peraturan dasar; ATAU Bahwa Statuta Universitas Bidakara Sumedang yang ditetapkan dengan peraturan yayasan Bidakara Sumedang No. 001/PER/BDS/X/2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perguruan tinggi maka perlu diubah; Bahwa untuk mengimplementasikan status sebagaimana huruf a dan b, perlu ditetapkan peraturan Yayasan. ATAU Bahwa perubahan Ststuta Universitas Bidakara ditetapkan dengan peraturan Yayasan Bidakara Sumedang
MENGINGAT BERISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANAGAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGATURAN YANG AKAN DIATUR DIDALAM STATUTA, DIURUT BERDASARKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI NO. 12 TAHUN 2011, DAN NOMOR TAHUN Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan (LN…) Undang-Undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek (LN….) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LN…). Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (LN…) Undang-Udang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (LN…) dst…. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009 tentang Dosen (LN…) Peraturan pemerintah No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (LN..) dst… Peraturan Menteri Riset , Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (LN ..); Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (BN…), dst. Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri No. AHU-2456. AH.01.04 Tahun 2011 tentag Pengesahan Yayasan Bidakara Sumedang.
MEMUTUSKAN Menetapkan : Yayasan Bidakara Sumedang Ketua Pembin ttd Pertama : Mengesahkan Statuta Universitas Bidakara Sumedang Tahun 2019. Kedua : Mencabut ….. Ketiga : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Keempat : Dengan diberlakukan peraturan ini maka semua peraturan yang bertentangan dg peraturan ini dinyatakan tidak berlaku Ditetapkan di : Sumedang Tanggal :….. Yayasan Bidakara Sumedang Ketua Pembin ttd
ANATOMI PERATURAN STATUTA HANYA PERATURAN DASAR DIIKUTI OLEH PERATURAN PELAKSANAANNYA, ANTARA LAIN : PERATURAN YAYASAN, PERATURAN REKTOR, KEPUTUSAN YAYASAN, KEPUTUSAN REKTOR, DLL. MENGANDUNG PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG PADA LEMBAGA YANG ADA A.L : TUGAS DAN WEWENANG YAYASAN, REKTOR, SENAT. MENGATUR IDENTITAS PT MENGATUR PELAKSANAAN TRIDHARMA PT MENGATUR TATA KELOLA PT MENGATUR OTONOMI KAMPUS, KEBEBASAN AKADEMIK, DAN KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK MENGATUR ETIKA PROFESI MENGATUR PENGANGKATAN JABATAN MENGATUR KETENTUAN LAIN
CONTOH ISI STATUTA : MUKADIMAH BAB I KETENTUAN UMUM BAB II IDENTITAS PT BAB III VISI, MISI, , TUJUAN, DAN SASARAN PT BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BAB V PENYELENGGARAAN PENELITIAN BAB VI PENYELENGGARAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAB VII ETIKA AKADEMIK DAN KODE ETIK BAB VIII KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN BAB IX SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL BAB X GELAR, UPACARA, DAN PENGHARGAAN BAB XI TATA KELOLA PT BAB XII DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB XIII MAHASISWA DAN ALUMNI BAB XIV KERJASAMA BAB XV SARANA DAN PRASARANA BAB XVI PEMBIAYAAN BAB XVII PENGAWASAN DAN AKREDITASI BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
ANATOMI PERATURAN YAYASAN : 1. PERATURAN TERDIRI DARI BEBERAPA BAB 2. BAB TERDIRI DARI BEBERAPA PASAL 3. PASAL TERDIRI DARI BEBERAPA AYAT 4. TERDAPAT BAGIAN SELA ANTARA BAB DAN PASAL 5. TERDAPAT PARAGRAF SELA ANTARA BAGIAN DAN PASAL CONTOH : BAB XI TATA KELOLA UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI/AKADEMI BAGIAN PERTAMA OTONOMI UNIVERSITAS BAGIAN KEDUA ORGANSIASI UNIVERSITAS BAGIAN KETIGA PENGISIAN JABATAN PARAGRAF 1 PENGISIAN JABATAN REKTOR PARAGRAF 2 PENGISIAN JABATAN DEKAN