ASURANSI MARINE CARGO By. Juli Santoso
Topik Prinsip-prinsip Umum Asuransi pengangkutan Tinjauan Pasar Asuransi Pengangkutan ICC (Institute Cargo Clauses) Klausula-klausula Khusus Aspek Underwriting Asuransi Pengangkutan By. Juli Santoso
Definisi Pengangkutan: Pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain Asuransi Pengangkutan (Marine cargo ): Menjamin resiko-resiko yang terjadi selama pengangkutan dan berakhir di tempat yang disebutkan di polis. By. Juli Santoso
Jenis Pengangkutan Angkutan Jalan Raya (Highway/Road Transportation) Angkutan Laut (Ocean/Sea Transportation) Angkutan Udara (Air Transport) By. Juli Santoso
Dasar Hukum Menurut Marine Insurance Act 1906 Pasal 1 Kontrak Asuransi Marine merupakan suatu perjanjian diaman pihak Penanggung berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Tertanggung, apabila pihak Tertanggung menderita kerugian karena barang yg diasuransikan mengalami kerusakan selama dalam pengangkutan atau pelayaran akibat risiko laut. Pasal 2 (1) Kontrak Asuransi Marine tersebut dapat diperluas untuk menjamin piihak Tertanggung atas kerugian yang dialami yang diakibatkan oleh risiko selama pelaksanaan pengangkutan di darat, perairan darat yang langsung hubungannya dengan risiko laut By. Juli Santoso
Dasar Hukum Dasar Hukum Asuransi Pengangkutan Laut : - Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 592 (isi polis), pasal 593 (pokok- pokok pertanggungan) - Marine Insurance Act 1906 pasal 1 & 2 (1) By. Juli Santoso
Yang Dapat di Asuransi Kepentingan yang menjadi pokok pertanggungan Asuransi Pengangkutan Laut menurut KUHD Pasal 593 dan MIA 1906 Pasal 3 (1) adalah: 1. Alat pengangkutan laut (kapal laut) dan segala kepentingan – kepentingan yang berhubungan dengan kapal laut, lebih sering disebut dengan Marine Hull Insurance 2. Barang yang diangkut melalui laut, lebih sering disebut sebagai Marine Cargo Insurance
Jenis Jenis Cargo Hasil hutan/perkebunan untuk diolah lebih lanjut Hasil tanaman pangan yang dapat dikonsumsi langsung - Mesin dan suku cadang (spare parts) Hasil industri otomotif dalam bentuk CKD termasuk suku cadangnya Hasil industri kimia untuk diolah lebih lanjut (tdk mudah terbakar dan tidak berbahaya) Hasil industri pemintalan, tekstil, garmen, kayu Barang2 elektronik, furniture By. Juli Santoso
Kontrak Asuransi KORESPONDEN SEPAKAT ASURANSI SUPPLIER IMPORTIR SALES CONTRACT By. Juli Santoso
Kontrak Asuransi Tanggung Jawab SALES CONTRACT Penyediaan Asuransi - Free on Board (FOB) Importir Cost and Freight (C&F) Importir Cost Insurance Freight (CIF) Supllier SALES CONTRACT By. Juli Santoso
Incoterm & Harga Pertanggunan ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT DAN PERDAGANGAN Cara penjualan barang yang umum dilakukan, atas dasar : Fee on Board (FOB) Pihak penjual menjual barangnya dg harga sampai dimuat diatas kapal, pembeli yg mencari kapal serta asuransi barang yang dibeli. Biaya pengangkutan dan biaya asuransi ditanggung oleh pembeli 2. Cost and Freight (C & F) Pihak penjual menjual barangnya tmsk ongkos pengangkutan (freight) pengangkutan diurus oleh penjual dan asuransi oleh pembeli Cost Insurance Freight (CIF) Biaya pengangkutan dan asuransi termasuk didalam harga barang ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT DAN PERDAGANGAN Cara penjualan barang yang umum dilakukan, atas dasar : Fee on Board (FOB) Pihak penjual menjual barangnya dg harga sampai dimuat diatas kapal, pembeli yg mencari kapal serta asuransi barang yang dibeli. Biaya pengangkutan dan biaya asuransi ditanggung oleh pembeli 2. Cost and Freight (C & F) Pihak penjual menjual barangnya tmsk ongkos pengangkutan (freight) pengangkutan diurus oleh penjual dan asuransi oleh pembeli Cost Insurance Freight (CIF) Biaya pengangkutan dan asuransi termasuk didalam harga barang By. Juli Santoso
Jenis Wording Polis Institute Cargo Clauses “A” ,1/1/82, Institute Cargo Clause “B”, 1/1/82, Institute Cargo Clauses “C” ,1/1/82 o Institute Cargo Clauses (AIR) 1/1/82 (Excluding sending by post o Institute War Clauses (Cargo) 1/1/82 o Institute War Clauses (Air Cargo) 1/1/82 (excluding sending by o Institute Strikes Clauses (Cargo) 1/1/82 o Institute Strikes Clauses (Air Cargo) 1/1/82 o Klausula tambahan lainnya By. Juli Santoso
Jenis Penutupan Polis Individual Policy Open /Floating Policy Ditutup untuk seluruh nilai material yang akan diangkut setiap shipment yg dilakukan. Open policy berakhir apabila seluruh material telah dikapalkan / direalisasikan. Open Cover Ditutup untuk suatu jangka waktu (biasanya 12 bulan). Setiap shipment yg dilakukan dalam jangka waktu open cover, berlaku ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Open Cover By. Juli Santoso
Landsekap Industri Asuransi Reinsurers Direct Insurers Adjusters Shareholders Agents Customers Brokers Regulators INSURANCE INDUSTRY By. Juli Santoso
Tinjauan Pasar Asuransi Pengankutan Penyedia Jasa Asuransi Kerugian : 108 perusahaan asuransi kerugian termasuk 23 joint venture asing. Distribusi Penjualan : Melibatkan 40.000 agents asuransi Kerugian Peran Broker2 mulai meningkat. Broker2 Nasional maupun asing mulai mendominasi pasar Broker2 yg dimiliki oleh perusahaan asuransi bersaing dalam pemberian discount premi. Untuk mendapatkan lisensi Broker asuransi dipersyaratkan harus memiliki asuransi profesional indemnity Banyak perusahaan asuransi bekerja sama dengan bank, konglomerat besar (efeknya pertumbuhan aktiitas bank memacu pertumbuhan bisnis asuransi khususnya pendanaan personal line) By. Juli Santoso
Peril / Bahaya yang Dijamin Bahaya di laut (Marine Perils) Heavy weather, stranded, grounded, sunk, collision, seawater damage, washing overboard Bahaya lain di laut: fire, war, pirates/rovers, thieves, capture, seizure, etc. Bongkar muat: faulty stowage, damage, etc. By. Juli Santoso
Jenis Jenis Polis SG Form: mencantumkan risiko yang dijamin (marine cargo + marine hull) Institute Cargo Clause 1/1/82 ICC A 1/1/82: All Risks ICC B 1/1/82: Named Perils ICC C 1/1/82: Restricted Perils By. Juli Santoso
ICC "C" , 1/1/82 Jaminan: 1. Menjamin kerugian: 1.1 kerugian (loss or damage) yang timbul dari: 1.1.1 kebakaran/peledakan 1.1.2 kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik 1.1.3 tergelincir/keluar rel untuk angkutan darat 1.1.4 tabrakan/kontak alat angkut dengan objek lain selain air 1.1.5 pembongkaran di pelabuhan darurat 1.2 kerugian (loss or damage) akibat dari: 1.2.1 general average sacrifice (pengorbanan general average) 1.2.2 jettison (pembuangan barang ke laut) 2. General average + salvage charges 3. Collision liability (both to blame collision clause) By. Juli Santoso
ICC "B", 1/1/82 Jaminan ICC “C” ditambah: 1.1.6 gempa bumi, letusan gunung berapi, atau disambar petir 1.2.2 jettison/washing overboard 1.2.3 masuknya air laut, danau, sungai ke dalam kapal 1.3 total loss per koli (package) saat bongkar muat di kapal By. Juli Santoso
ICC "A" , 1/1/82 All Risks General average + Salvage charges Collision liability (both to blame collision clause) By. Juli Santoso
Pengecualian / Exclusion Polis General Exclusions: Kerugian karena kesalahan Tertanggung Kebocoran biasa, kerugian alami berat atau volume, aus (wear & tear) Kerugian akibat pembungkus kurang baik Kerugian akibat sifat alamiah barang (inherent vice) Kerugian akibat keterlambatan ( delay ) Kerugian akibat keadaan keuangan (insolvency) pemilik kapal, pencharter, operator kapal Tindakan sengaja untuk merusak barang ( di ICC “ A”, Dijamin ) Kerugian akibat reaksi atom/nuklir By. Juli Santoso
Pengecualian / Exclusion Polis Unseaworthiness & Unfitness Exclusion Clause: Tidak laik laut/tidak cocok alat angkut, diketahui oleh Tertanggung atau orang yang bekerja padanya War Exclusion Clause: Perang, revolusi, dll. Penahanan, penyitaan (pembajakan di ICC A dijamin) Kena terpedo, bom, alat perang lainnya Strikes Exclusion Clause: Akibat pemogokan, kerusuhan, huru-hara Teroris, tindakan bermotif politik By. Juli Santoso
Peril / Bahaya Lain BAHAYA DI DARAT Kecelakaan pada saat Bongkar muat, alat angkut tergelincir, tabrakan, fire dll. BAHAYA DI UDARA Kecelakaan pada saat Bongkar muat, pesawat jatuh, tabrakan, fire, dll By. Juli Santoso
Jenis Polis Lain Polis Pengangkutan Darat: Land & Air Transit Cover DAI: Cover B (All Risks) dan Cover A (named perils) Polis Pengangkutan Udara: ICC (Air) 1/1/82 excluding sending by post, identik dengan ICC “ A “, 1/1/82 By. Juli Santoso
Periode Polis ICC "A","B","C", 1/1/82 Periode Pertanggungan Berlaku sejak tanggal yang disepakati dan berakhir pada saat barang tiba ditempat tujuan akhir atau 60 hari sejak barang tiba di gudang pelabuhan ( 30 hari untuk alat angkut pesawat udara ) mana yang dicapai lebih dahulu. By. Juli Santoso
Resume Perbedaan ICC “A” 1/1/82 dan ICC (Air) 1/1/82 (Excluding sending by post) Semua klausula yang berkaitan dg alat angkut diganti dari kapal laut mendjadi pesawat udara Penghapusan kelaiklautan kapal menjadi kelaikan pesawat udara Waktu transit setelah pembongkaran dari 60 hari menjadi 30 hari Klausula yang berkaitan dengan GA dihapuskan By. Juli Santoso
Luas Jaminan ICC "C","B","A", 1/1/82 ICC“C “ ICC “ B “ ICC “ A “ - Kebakaran atau peledakan - Kapal / alat angkut kandas, ICC "C" ditambah : ICC "B" ditambah ; terdampar, tenggelam / terbalik. - Gempa bumi, letusan gunung - Kerugian/kerusakan yg - Alat angkut darat terbalik berapi, sambaran petir disebabkan oleh hal-hal / tergelincir - Terhempasnya cargo selain yang dikecualikan - Kapal/alat angkut tabrakan karena badai di polis. - Pembongkaran cargo di - Masuknya air laut/danau, - All Risk. pelabuhan darurat. sungai ke dalam palka, - Pengorbanan kerugian peti kemas, liftvan umum ( General Average ) - Pembuangan cargo ke laut (jettison) By. Juli Santoso
Klausula Tambahan Institute Classification Clauses 1/8/97 Institute Replacement clause 1/1/34 Institute Location Clause 26/3/80 Including Temporary Storage Mechanical and Electrical derangement Secondhand replacement clause Concealed Damaged Clause/Delayed unpacking Clause Warranty By. Juli Santoso
Aspek Underwriting Type of cargo/jenis cargo Packing/cara pengepakan Size/ukuran Weight/berat Value/nilai Rute perjalanan Tanggal berangkat By. Juli Santoso
Aspek Underwriting Nama kapal Umur alat angkut Tonnage/kapasitas/ukuran kapal Konstruksi kapal Jenis operasional kapal (liner/trampers (charter)) Flag / bendera Ownership / kepemilikan Trading warranty/rute perjalanan By. Juli Santoso
Aspek Underwriting Volume pengiriman dalam setahun Jumlah pengiriman per pengangkutan. Metode penutupan Loss record By. Juli Santoso
Klaim Handling Cek polis , 2 syarat penting : dijamin dalam Terms & Conditions terjadi dalam jangka waktu pertanggungan Duration/Transit Clause: sejak barang meninggalkan tempat yang disebut dalam polis hingga: Diterima consignee di tempat yg disebutkan di polis Diterima consignee di tempat lain untuk penimbunan, distribusi Setelah 60 hari sejak dibongkar (air cargo 30 hari) (mana yang lebih dulu) By. Juli Santoso
Klaim Handling Tertanggung paling sering melihat kualitas layanan perusahaan asuransi dari aspek: Profesionalisme / kompetensi Kehati-hatian Keramahan Kecepatan Klaim – klaim yang mereka ajukan ditangani By. Juli Santoso
Jenis Klaim Sattlement 1. Total Loss: Actual Total Loss (100% loss) Constructive Total Loss (loss dengan beaya untuk memperbaiki melebihi harga di tempat tujuan) 2. Partial Loss: Particular Average General Average (GA): partial loss yang menjadi beban bersama (general). By. Juli Santoso
Jenis Klaim Sattlement GA: tindakan sengaja yang dilakukan dengan perhitungan yang cermat dalam menghadapi bahaya nyata dengan pengorbanan yang dilakukan dalam keadaan luar biasa (extra ordinary) untuk keuntungan bersama 3. Collision Liabilities: tanggung jawab hukum terhadap kerusakan barang akibat tabrakan kapal (didasarkan kontrak pengangkutan) By. Juli Santoso
End