GIANT TEMPLATE FREE POWERPOINT TEMPLATE DEMOKRASI DI INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan Ramdanniati ( )
a LATAR BELAKANG 1. Adanya Wilayah 2. Adanya Rakyat 3. Memiliki Pemerintahan 3 Syarat Utama Terbentuknya Negara
Demokrasi
Demokrasi langsung (Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan) Demokrasi perwakilan (Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen)) Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat Demokrasi sistem referendum (Yaitu rakyat memilih wakil- wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum) Bentuk Demokrasi
DEMOKRASI RAKYAT /PROLETARIAT Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan. DEMOKRASI PANCASILA Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bentuk Demokrasi DEMOKRASI LIBERAL Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
Bentuk Demokrasi Dilihat dari perkembangan paham Demokrasi modern Demok rasi klasik
Bentuk Demokrasi Demokrasi liberal Demokrasi terpimpin Demokrasi sosial Demokrasi partisipasi Demokrasi konstitusional Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
SOLIDARITAS PERSAMAA N Budaya Demokrasi KEBEBASA N MENGHORMATI KEJUJURAN BERADAB MENGHOR MATI PENALARA N
Pembukaan UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 LANDASAN DEMOKRASI INDONESIA Alinea pertama : Kemerdekaan ialah hak segala bangsa. Alinea kedua: Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas. Alinea keempat: Melindungi segenap bangsa. Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”. Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
DEMOKRASI DI INDONESIA PERKEMBANGAN Demokrasi pada Masa Revolusioner ( ) Demokrasi pada Masa Orde Lama Demokrasi Terpimpin Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
KESIMPULAN Untuk mencapai titik titik seperti sekarang ini, Indonesia melewati banyak hal. Sehingga kita sebagai generasi penerus harus bisa memanfaatkan kemerdekaan dengan sebaik mungkin seperti, melakukan kegiatan- kegiatan positif, mencapai banyak prestasi dan yang lainnya. Jangan sampai mengecewakan para pahlawan yang telah susah payah dalam membuat Indonesia merdeka.
SARAN Sebagai warga Indonesia kita wajib untuk menjaga kesatuan dan persatuan di Indonesia. Seluruh warga Indonesia harus saling bergotong royong untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air. Selain itu diperlukan peran pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai demokrasi pancasila yang baik dan benar.
. TERIMA KASIH FREE POWERPOINT TEMPLATE