PENGELOLAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang Surat Satuan Pengawas Internal UNNES Nomor: 5392/UN37.SPI/TU/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Konsep Temuan Pemeriksaan oleh BPK RI pada Bidang Kerja Sama UNNES menyebutkan bahwa penerimaan UNNES dari biaya kelembagaan kerja sama tidak diterima dan pengelolaan dokumentasi atas kerja sama tidak optimal.
BENTUK KERJA SAMA Penyelenggaraan Kerja Sama di bidang Pendidikan, Penyelenggaraan Kerja Sama di bidang Penelitian Penyelenggaraan Kerja Sama di bidang Pengabdian kepada Masyarakat Penyelenggaraan Kerja Sama Penyediaan Tenaga Ahli Penyelenggaraan Kerja Sama Manajemen (KSM) Penyelenggaraan Kerja Sama Operasional (KSO) Penyelenggaran Kerja Sama di bidang pengembangan sarana dan prasarana
MITRA KERJA SAMA Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri/Swasta baik dalam maupun luar negeri Lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah Organisasi Non Pemerintah baik nasional maupun internasional Dunia usaha/industri/ perusahaan nasional atau internasional Lembaga Donor dalam bidang Pendidikan dan/atau Penelitian Individu yang memiliki komitmen bagi kemajuan Pendidikan Alumni Pihak lain
KETENTUAN KERJA SAMA Naskah Kerja Sama Penandatangan Pemroses Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) Rektor dengan Pimpinan Tertinggi Mitra Bagian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama (PKS)/ Memorandum of Agreement (MoA) Rektor/WR/Pimpinan Unit dengan Pimpinan Mitra Unit terkait yang melakukan implemantasi kerja sama dan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Letter of Intent (LoI) Letter of Acceptance (LoA) Pimpinan UNNES/Pelaksana Kegiatan dengan Mitra Pelaksana Kegiatan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Berita Acara/ Minutes of Meeting (MoM) Pelaksana Kegiatan
MEKANISME INISIASI KERJA SAMA INISIATOR REKTORAT Surat permohonan kerja sama MITRA REKTOR Disposisi WR4 Disposisi BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA Draft MoU & Surat Penandatanganan MoU (Desk to Desk/Ceremony) UNIT Koordinasi BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA WR4 Tembusan REKTOR Tanda tangan surat permohonan kerja sama Surat permohonan kerja sama & Draft MoU MITRA
MEKANISME IMPLEMENTASI KERJA SAMA PELAKSANA REKTORAT Surat implementasi kerja sama MITRA REKTOR Disposisi WR4 Disposisi BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA Koordinasi penyusunan PKS UNIT Kirim Draft PKS UNIT BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA WR4 Tembusan REKTOR Koordinasi penyusunan PKS Tanda tangan surat implementasi kerja sama Surat implementasi kerja sama & Draft PKS MITRA
Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 INSTITUTIONAL FEE Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18 huruf b berbunyi: ”sumber biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang ditanggung oleh Mitra dapat memasukkan komponen biaya institutional fee dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan oleh Rektor.” Pasal 18 huruf d berbunyi: “dalam hal pengelolaan keuangan sepenuhnya menjadi wewenang UNNES, penyusunan RAB mengunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keungan (PMK) yang mengatur tentang standar biaya masukan.”
Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 INSTITUTIONAL FEE Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18 huruf f berbunyi: “apabila dalam kegiatan kerja sama tersebut terdapat pembiayaan/ pembayaran yang tarifnya tidak diatur dalam standar pembiayaan di UNNES ataupun Peraturan Menteri Keungan (PMK), maka nilai pembayaran tersebut harus dicantumkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (MoA) yang ditandatangani kedua belah pihak.” Pasal 18A ayat (1) berbunyi: “Institutional fee sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b sebesar minimal 5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.”
Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 INSTITUTIONAL FEE Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18B ayat (1) berbunyi: ”Rektor dapat menentukan dikenai atau tidaknya institutional fee atas kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b didasarkan atas ketentuan institutional fee yang berlaku pada Mitra.” Pasal 18B ayat (2) berbunyi: Penentuan pengenaan besaran institutional fee dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Rektor sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b didasarkan atas: ketentuan institutional fee dari Mitra; besaran nilai kontrak;
KERJA SAMA PENGGUNAAN SDM UNNES Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18A ayat (2) berbunyi: penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d dapat dikenakan institutional fee dengan ketentuan sebagai berikut: tenaga ahli yang berijazah Diploma/Strata 1 dan digunakan oleh Mitra selama minimal 3 bulan dikenakan sebesar Rp. 2.500.000/per tahun tenaga ahli yang berijazah Strata 2 dan digunakan oleh Mitra selama minimal 3 bulan dikenakan sebesar Rp. 5.000.000/per tahun tenaga ahli yang berijazah Strata 3 dan digunakan oleh Mitra selama minimal 3 bulan dikenakan sebesar Rp. 10.000.000/per tahun
Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 KETENTUAN SANKSI Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (1) berbunyi: “Perorangan, kelompok dan unit kerja yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Rektor ini dapat dikenai sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor.” Pasal 21 ayat (2) berbunyi: Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sanksi administratif sebagaimana diatur dalam disiplin kepegawaian; membayar denda sebesar 15 % dari jumlah nilai kontrak.
TERIMA KASIH & SELAMAT BEKERJA SAMA