PENGELOLAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERSIAPAN UNIT KEARSIPAN UB DALAM PENGELOLAAN ARSIP STATIS
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKAT UNIT KERJA
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Universitas Padjadjaran
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
BEA METEREI
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Materi 11.
Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Materi 11.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
PELATIHAN TEKNIS PENERAPAN “SIAP” PENGURUSAN SP SETNEG DI LINGKUNGAN UNS Yogyakarta, 8-9 Januari 2017.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Biro Hukum dan Organisasi
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang Surat Satuan Pengawas Internal UNNES Nomor: 5392/UN37.SPI/TU/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Konsep Temuan Pemeriksaan oleh BPK RI pada Bidang Kerja Sama UNNES menyebutkan bahwa penerimaan UNNES dari biaya kelembagaan kerja sama tidak diterima dan pengelolaan dokumentasi atas kerja sama tidak optimal.

BENTUK KERJA SAMA Penyelenggaraan Kerja Sama di bidang Pendidikan, Penyelenggaraan Kerja Sama di bidang Penelitian Penyelenggaraan Kerja Sama di bidang Pengabdian kepada Masyarakat Penyelenggaraan Kerja Sama Penyediaan Tenaga Ahli Penyelenggaraan Kerja Sama Manajemen (KSM) Penyelenggaraan Kerja Sama Operasional (KSO) Penyelenggaran Kerja Sama di bidang pengembangan sarana dan prasarana

MITRA KERJA SAMA Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri/Swasta baik dalam maupun luar negeri Lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah Organisasi Non Pemerintah baik nasional maupun internasional Dunia usaha/industri/ perusahaan nasional atau internasional Lembaga Donor dalam bidang Pendidikan dan/atau Penelitian Individu yang memiliki komitmen bagi kemajuan Pendidikan Alumni Pihak lain

KETENTUAN KERJA SAMA Naskah Kerja Sama Penandatangan Pemroses Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) Rektor dengan Pimpinan Tertinggi Mitra Bagian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama (PKS)/ Memorandum of Agreement (MoA) Rektor/WR/Pimpinan Unit dengan Pimpinan Mitra Unit terkait yang melakukan implemantasi kerja sama dan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Letter of Intent (LoI) Letter of Acceptance (LoA) Pimpinan UNNES/Pelaksana Kegiatan dengan Mitra Pelaksana Kegiatan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Berita Acara/ Minutes of Meeting (MoM) Pelaksana Kegiatan

MEKANISME INISIASI KERJA SAMA INISIATOR REKTORAT Surat permohonan kerja sama MITRA REKTOR Disposisi WR4 Disposisi BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA Draft MoU & Surat Penandatanganan MoU (Desk to Desk/Ceremony) UNIT Koordinasi BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA WR4 Tembusan REKTOR Tanda tangan surat permohonan kerja sama Surat permohonan kerja sama & Draft MoU MITRA

MEKANISME IMPLEMENTASI KERJA SAMA PELAKSANA REKTORAT Surat implementasi kerja sama MITRA REKTOR Disposisi WR4 Disposisi BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA Koordinasi penyusunan PKS UNIT Kirim Draft PKS UNIT BAKK/ BAGIAN KERJA SAMA WR4 Tembusan REKTOR Koordinasi penyusunan PKS Tanda tangan surat implementasi kerja sama Surat implementasi kerja sama & Draft PKS MITRA

Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 INSTITUTIONAL FEE Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18 huruf b berbunyi: ”sumber biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang ditanggung oleh Mitra dapat memasukkan komponen biaya institutional fee dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan oleh Rektor.” Pasal 18 huruf d berbunyi: “dalam hal pengelolaan keuangan sepenuhnya menjadi wewenang UNNES, penyusunan RAB mengunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keungan (PMK) yang mengatur tentang standar biaya masukan.”

Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 INSTITUTIONAL FEE Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18 huruf f berbunyi: “apabila dalam kegiatan kerja sama tersebut terdapat pembiayaan/ pembayaran yang tarifnya tidak diatur dalam standar pembiayaan di UNNES ataupun Peraturan Menteri Keungan (PMK), maka nilai pembayaran tersebut harus dicantumkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (MoA) yang ditandatangani kedua belah pihak.” Pasal 18A ayat (1) berbunyi: “Institutional fee sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b sebesar minimal 5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.”

Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 INSTITUTIONAL FEE Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18B ayat (1) berbunyi: ”Rektor dapat menentukan dikenai atau tidaknya institutional fee atas kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b didasarkan atas ketentuan institutional fee yang berlaku pada Mitra.” Pasal 18B ayat (2) berbunyi: Penentuan pengenaan besaran institutional fee dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Rektor sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf b didasarkan atas: ketentuan institutional fee dari Mitra; besaran nilai kontrak;

KERJA SAMA PENGGUNAAN SDM UNNES Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 18A ayat (2) berbunyi: penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d dapat dikenakan institutional fee dengan ketentuan sebagai berikut: tenaga ahli yang berijazah Diploma/Strata 1 dan digunakan oleh Mitra selama minimal 3 bulan dikenakan sebesar Rp. 2.500.000/per tahun tenaga ahli yang berijazah Strata 2 dan digunakan oleh Mitra selama minimal 3 bulan dikenakan sebesar Rp. 5.000.000/per tahun tenaga ahli yang berijazah Strata 3 dan digunakan oleh Mitra selama minimal 3 bulan dikenakan sebesar Rp. 10.000.000/per tahun

Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 KETENTUAN SANKSI Peraturan Rektor UNNES Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (1) berbunyi: “Perorangan, kelompok dan unit kerja yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Rektor ini dapat dikenai sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor.” Pasal 21 ayat (2) berbunyi: Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sanksi administratif sebagaimana diatur dalam disiplin kepegawaian; membayar denda sebesar 15 % dari jumlah nilai kontrak.

TERIMA KASIH & SELAMAT BEKERJA SAMA