PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Upaya menanggulangi konflik suami istri
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
UKURAN PERKAWINAN & PERCERAIAN
Perkawinan antara orang berbeda agama.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Kesehatan Pranikah.
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Fenomena Pernikahan Siri
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Perkembangan dewasa awal
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
  Fasilitator : 1.Dra. Rahmah Zulaiha, MA. 2.Sonny Widyawan, SH, MH. Anggota : 1.Mata Pelajaran PAI. 2.Mata Pelajaran PKn. 3.Mata Pelajaran PJOK. 4.Mata.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag

PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia dalam proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu dilaksanakan sekali seumur hidup dan tidak berakhir begitu saja.  Batas usia dalam melaksanakan perkawinan sangatlah penting karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Perkawinan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab.

PENDAHULUAN 1. Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini? 2. Apa dampak yang dialami mereka yang melangsungkan perkawinan pada usia muda? Identifikasi Masalah

Tujuan Penulisan Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini. Untuk mendeskripsikan dampak yang timbul dari mereka yang melangsungkan perkawinan usia dini.

Teori – Teori PerkawinanA. Pengertian PerkawinanB. Tujuan PerkawinanC. Syarat – Syarat PerkawinanD. Rukun – Rukun Perkawinan

Pengertian Perkawinan Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian menurut pasal 26 KUHPerdata Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut agama Islam, Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

Tujuan Perkawinan Untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahagia Kekal

“Syarat Perkawinan” Persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan Dewasa Kesamaan agamaTidak dalam hubungan nasabTidak ada hubungan rodhoahTidak semenda (mushoharoh)

Rukun Perkawinan  Calon pengantin pria dan wanita  Wali  Saksi  Akad Nikah

Perkawinan Usia Dini  Perkawinan Usia Dini Dalam Perspektif Psikologi Sebetulnya, kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial telah dijawab dengan logis dan ilmiah oleh M. Fauzil Adhim dalam bukunya “Indahnya Pernikahan Dini”, juga oleh Clarke-Stewart & Koch lewat bukunya “Children Development Through”: bahwa pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali.

Perkawinan Usia Dini Dalam Perspektif Agama Jika menurut psikologis, usia terbaik untuk menikah adalah usia antara 19 sampai 25, maka bagaimana dengan agama? Rasulullah SAW. bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).

 Perkawinan Usia Dini Dipandang dari Berbagai Sisi Menurut Undang-Undang perkawinan, seorang laki-laki boleh menikah kalau sudah mencapai usia minimal 19 tahun, sementara pihak perempuan minimal 16 tahun. Kebijakan yang diatur negara ini sudah melewati banyak pertimbangan sebelum disahkan. Secara fisik dan psikologis, usia-usia itu adalah batas minimal seseorang bisa memikul sebuah tanggung jawab yang lebih besar. Sementara pertimbangan dari sisi medis, pernikahan usia dini bisa merugikan pihak perempuan. Kondisi rahim perempuan usia dini masih belum cukup kuat untuk melahirkan anak. Sementara menurut pakar sosiologi, pernikahan usia dini bisa lebih memicu konflik keluarga. Ini disebabkan usia pasangan suami istri yang masih labil, belum matang secara pikiran, dan penuh emosi. Dalam praktiknya, banyak ditemui praktik pernikahan dini di pedesaan, dan kondisi mereka baik-baik saja. Para sosiolog berpendapat, itu karena masalah kultur yang tertanam kuat dalam masyarakat desa, dan belum tentu terjadi pada masyarakat perkotaan yang punya kultur berbeda.

Kesimpulan Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari perkawinan usia muda adalah:  Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga.  Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.  Sifat kolot orang jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat kebiasaan saja.

Kesimpulan Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.

Saran  KUA Mempertahankan system yang dianggap berhasil menurunkan tingkat pernikahan dini, selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pernikahan dini tanpa lelah dan utus asa.  Tokoh Masyarakat Selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dini dan menganjurkan masyarakat terutama kepada para pemuda agar menuntut illmu terlebih dahulu sebelum bertindak dan atau mengambil keputusan menuju pernikahan/perkawinan, hal ini disebabkan agar secara mental dan fisik siap menempuh hidup baru dalam bingkai pernikahan/perkawinan.  Orang Tua Kedekatan Orang Tua terhadap sangat penting, maka orang tua perlu memberikan motivasi, pendidikan, ataupun nasehat kepada anak dalam menghadapi kehidupan, terutama dalam urusan pernikahan/perkawinan, agar siap secara mental, psikologis, dan fisik,

SEKIAN & TERIMAKASIH Syukran wa Jazakillah khair