Sesi 10: District Health Account Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA: “Program Studi Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA pada tahun 2020 menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang menghasilkan lulusan unggul di tingkat nasional yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial.“ Sesi 10: District Health Account Tim Dosen Tuti Handayani, SE., M.K.M. Yuyun Umniyatun, SKM., MARS Pembiayaan & Penganggaran Kesehatan, Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Capaian Pembelajaran Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang konsep Health Account dan District Health Account Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Tujuan Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendiskusikan tentang konsep Health Account. Mahasiswa mampu menjelaskan mendiskusikan tentang konsep District Health Account (DHA). Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Materi Pembelajaran Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Health Account ditingkat Nasional (National Health Account), Provinsi (Provincial Health Account) dan Kabupaten (District Health Account) merupakan : Pendekatan untuk membuat perencanaan berbasis bukti (evidence based health financing) Perencanaan pembiayaan kesehatan pada tahun yang akan datang telah direncanakan berdasarkan bukti dan analisa pengeluaran kesehatan terkini Health Accounts (HA) → cara pemantauan yang sistematis, komprehensif serta konsisten terkait pemanfaatan aliran dana/pembiayaan pada sistem kesehatan (health spending).
Tujuannya adalah : Mengukur alur pengeluaran yang ada ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten sehingga pembiayaan kesehatan ditahun yang akan datang dapat diproyeksikan secara tepat sasaran dan tepat manfaat. Manfaat besar Health Accounts adalah : Identifikasi utk intervensi kesehatan, mengusulkan intervensi pembiayaan kesehatan sesuai kebutuhan, memonitor dan mengevaluasi intervensi serta mengurangi kemungkinan pengeluaran kesehatan yang tidak disesuai kebutuhan dan kebijakan.
Prinsipnya negara melalui sistem kesehatan menjamin pelayanan kesehatan (komprehensif) → pencegahan (preventif), promosi (promotion) dan pengobatan (kuratif). Untuk pembiayaan preventif dan promotif akan bersumber dari kantong BOK (Biaya Operasional Kesehatan) maupun kantong-kantong lain dari APBN dan APBD.
Pengeluaran kesehatan tunai langsung (out of pocket expenses) didefinisikan sebagai : Besarnya biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Meliputi biaya – biaya seperti : biaya konsultasi dokter, pembelian obat retribusi pelayanan kesehatan ataupun pengobatan alternative dan/atau tradisional.
Pembiayaan katastropik dalam perspektif DHA adalah : Pembiayaan kesehatan yang mengakibatkan kondisi keuangan rumah tangga miskin semakin terpuruk dengan pengeluaran kesehatan melebihi 40% dari kapasitas membayar atau dari total pembelanjaan untuk sekedar bertahan hidup. Perencaanaan dan pemanfaaatan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna → tujuannya harus mampu menekan pengeluaran kesehatan tunai langsung (out of pocket expenses) beserta kemungkinan terjadinya pembiayaan katastropik oleh rumah tangga miskin.
Jika kedua pengeluaran diatas tidak terkendalikan melalui kebijakan atau skema jaminan kesehatan yang disiapkan negara, maka jelas pembiayaan kesehatan negara tidak berhasil menjangkau kebutuhan masyarakat miskin dan hampir miskin.
District Health Account (DHA) Adalah → proses pencatatan dan klasifikasi data biaya kesehatan yang menggambarkan aliran dana dan belanja kesehatan dalam sebuah sistem kesehatan mulai dari sumber sampai pemanfaatannya, alokasinya menurut kelompok penduduk, sosial ekonomi dan epidemiologi. → ruang lingkupnya daerah/ kabupaten/ kota Kegiatan penghitungan DHA mencakup 8 (delapan) dimensi, yaitu sumber biaya, pengelola anggaran, penyedia layanan, jenis kegiatan, mata anggaran, jenis program, jenjang kegiatan, dan penerima manfaat.
Salah satu kebutuhan dalam pelaksanaan penghitungan pembiayaan kesehatan adalah → informasi realisasi/ belanja anggaran yang akurat. Fungsi pembiayaan kesehatan merupakan salah satu fungsi utama dari empat fungsi yang ada dalam Sistem Kesehatan Nasional selain fungsi stewardships (pengawasan), mobilisasi sumber daya dan penyediaan pelayanan kesehatan. Pembiayaan kesehatan bersumber dari pemerintah dan non pemerintah. → Anggaran kesehatan yang bersumber pemerintah berasal dari tingkat pusat/APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.
Untuk pembiayaan kesehatan dari non-pemerintah dapat berasal dari belanja perusahaan untuk kesehatan, dan pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan. Praktek pembiayaan kesehatan di tingkat kabupaten mengalami berbagai permasalahan. → Berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain adalah : a. Kecenderungan anggaran tersebut digunakan untuk belanja fisik b. Kurangnya biaya operasional c. Realisasi anggaran pemerintah yang terlambat.
Undang-Undang Kesehatan mengatur proporsi pembiayaan kesehatan diharapkan persentase alokasi anggaran kesehatan sebesar 10 % dari anggaran APBN dan sebesar 5 % dari anggaran APBD. Namun dalam implementasinya hal tersebut masih dibawah harapan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai daerah Otonom, memberikan dampak yang cukup luas pada desentralisasi di bidang kesehatan. Dan juga UU no 32 dan 33 tahun 2004 ttg desentralisasi
Kewenangan yang semula pada pemerintah pusat sebagian besar akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah, → sehingga daerah mempunyai kesempatan untuk merumuskan dan mengembangkan sistem kesehatan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat serta kondisi dan kemampuan daerah. → pendekatan bottom up Daerah mempunyai peluang untuk menyusun rencana yang lebih spesifik dalam mengembangkan sistem pelayanan termasuk sistem pelayanan kesehatan yang mandiri.
Salah satu kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dan usaha mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut adalah adanya informasi yang akurat. → Perlu dikembangkan sistem informasi yang dapat mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan dan pengembangan upaya-upaya kesehatan demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. → Salah satu bentuk pengembangan sistem informasi ini adalah penghitungan pembiayaan kesehatan (DHA).
DHA bisa di definisikan juga sebagai Proses pencatatan dan analisis data pembiayaan kesehatan pada tingkat kabupaten/ kota → menghasilkan informasi pembiayaan. Berguna utk menentukan kebijaksanaan dan strategi pembiayaan program kesehatan daerah Menginput semua informasi terkait aliran dana DHA menjelaskan mengenai dari mana sumber pembiayaan kesehatan, siapa yang mengelola dana, siapa yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, jenis pelayanan dan program yang disediakan, serta siapa penerima manfaat.
(Health Account) seharusnya perlu dilakukan secara regular setiap tahun di kabupaten, provinsi dan nasional. → didukung dengan peraturan daerah agar DHA dapat dilaksanakan secara efektif. Kenapa DHA diperlukan : Setiap tahun, pemangku kepentingan (stakeholder) membuat perencanaan anggaran berdasarkan anggaran tahun sebelumnya tanpa memperhatikan kebutuhan yang muncul atau prioritas utama masyarakat. Biaya tidak dianalisis secara seksama untuk melihat bagaimana anggaran dibelanjakan untuk pelayanan kepentingan masyarakat yang terbaik
Hasil DHA : gambarannya Menggambarkan belanja pemerintah untuk kesehatan Memberikan dampak terhadap mobilisasi biaya kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien. Memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para penyusun anggaran mengenai bagaimana seharusnya struktur anggaran dan bagaimana menyelaraskannya dengan layanan pendukung pemerintah lainnya. Pekerjaan menghasilkan DHA sebenarnya bukanlah proses yang rumit dan berbelit-belit, tetapi memang memerlukan kemauan politik yang kuat
Luasnya struktur desentralisasi di Indonesia dan rumitnya pola pembiayaan kesehatan di sektor publik, maka komponen data belanja kesehatan yang dapat dipercaya dan komprehensif menjadi tantangan tersendiri DHA mencakup : Anggaran/ belanja kesehatan daerah di instansi kesehatan daerah Juga mencakup belanja kesehatan di instansi non kesehatan Informasi terkait pembiayaan kesehatan bermanfaat dalam menunjang pengalokasian anggaran oleh pemerintah untuk segala bidang pemerintahannya.
Undang-undang Kesehatan di Indonesia menyatakan bahwa 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan 10% dari APBD harus dialokasikan untuk kesehatan. Dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014, maka kebutuhan akan Health Accounts ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten semakin penting dan nyata.
Line Item Budgeting adalah Penganggaran berdasarkan urutan kegiatan masukan (input), penerimaan (proses) dan pengeluaan (output). Tetapi sekarang penganggaran harus berbasis kinerja (bottom up) bukan lagi berbasis input (line item) line item berorientasi pada input → item/ barang/ jasa yang akan dibiayai. Anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) : berbasis output . Output akan mempengaruhi outcome. Menentuan : masalah → tujuan → kegiatan → output/kinerja kegiatan → input yg diperlukan utk melaksanakan kegiatan tsb
Tugas Telaah Jurnal pembiayaan kesehatan yang diberikan 1 Tugas Telaah Jurnal pembiayaan kesehatan yang diberikan 1. tujuan penelitian 2. teori 3. metode 4. isi 5. analisa/ kesimpulan 6. manfaat penelitian tsb 7. pendapat kalian dari penelitian ini
Judul jurnal : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat MiskinKota Yogyakarta Penulis : Haeruddin Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Kota Yogyakarta Mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat kota Yogyakarta Mengetahui kendalakendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan program jaminan peneliharaan kesehatan bagi masyarakat kota Yogyakarta
Teori : Pengendalian biaya kesehatan (health cost containment) Penerapan program asuransi kesehatan (health insurance) Asuransi social (social insurance) yang termasuk di dalam asuransi kesehatan (health insurance) Untuk teori tidak usah terlalu dipikirkan Metode : Penelitian kualitatif deskriptif, yakni dengan cara menelusuri sumber-sumber bacaan yang ada baik berupa textbooks, terbitan berkala (jurnal), dan data sekunder dalam bentuk laporan termasuk laporan penelitian yang pernah ada, serta dokumen-dokumen pendukung dalam berbagai bentuk seperti leaflet, buku panduan, dan sebagainya. Untuk melengkapi Informasi yang dibutuhkan untuk kedalaman analisis juga dilakukan wawancara dengan informan secara terbatas.
Isi / Hasil penelitian : Progam jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kota Yogyakarta adalah sebuah program yang dirancang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meng-cover program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat yakni program Menuju Indonesia Sehat 2010. Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kota Yogyakarta dalam rangka menuju Universal Coverage 80% tahun 2010 maka masyarakat kota Yogyakarta perlu memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Paripurna yang terkendali mutu dan biayanya.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta ternyata tidak sematamata mendasarkan pada basis data masyarakat miskin yang ditetapkanoleh Depkes Pusat maupun dat keluarga miskin (gakin) dari Dinasm Kesatan Propinsi atau Dinkessos Kota saja, tetapi selain ketiga sumber data tersebut Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang tidak masuk dalam kategori penerima program di tiga basis data tersebur tetapi faktanya mereka termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau masyarakat yang seharusnya layak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Mereka ini dikategorikan dalam penerima jaminan kesehatan daerah dengan sasaran “Kelompok khusus”. Sasaran dari program jamkesda kelompok khusus ini adalah penduduk yang ber- KTP/KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) kota Yogyakarta yang rentan terhadap kesehatan yang meliputi 6 kelompok : Usia lanjut atau Usila (keluarga miskin terlantar), Korban Kekerasan terhadap Perempuan/Anak, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penderita HIV/AIDS, Masyarakat miskin di kota Yogyakarta yang terkena musibah/bencana/bentrokan/ kroyokan/kecelakaan yang tidak mempunyai identitas miskin, dan Kelompok khusus lain: anak sekolah yang dirujukkan dari hasil penjaringan kesehatan, atau anggota lembaga tertentu yang pengangkatannya berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta yang bertugas membantu pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Yogyakarta Kendala – kendala
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat TERIMA KASIH Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat