PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dengan perilaku yang : a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa. b. Bebudi pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. c. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. d. Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. e. Aktif memanfaatkan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan negara
PKn di perguruan tinggi bertujuan untuk : a. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab. b. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab. c. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Tujuan PKn (civic education) khusus di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dimaksudkan untuk mendidik/ mengembangkan mahasiswa maupun masyarakat agar : a. Mampu mengeksplorasi nilai-nilai Islam untuk diimplementasikan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. b. Mampu mengembangkan nilai-nilai demokrasi yang meliputi keadilan, taat hukum, kebebasan berpendapat dan berasosiasi, keterwakilan dan majority rules. c. Mampu mengembangkan kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas yang meliputi penghargaan atas hak-hak individu,kebutuhan lokal, dan kepentinga bersama.
d. Mampu mengembangkan sikap kritis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meliputi partisipasi sosial, pelayanan secara adil, keterbukaan, check and balances. e. Menyadari pentingnya identitas nasional yang meliputi reorientasi nation building dalam keberagaman, indepedensi, dan kebanggan nasional. f. Mampu mengembangkan ikatan-ikatan sosial di dalam masyarakat yang majemuk, meliputi toleransi, keadilan sosial, acceptance (menerima). g. Mampu mengembangkan kehidupan pribadi, meliputi cenderung pada kebenaran, kejujuran, kesopanan, dan tolong menolong. h. Mampu mengembangkan kehidupan ekonomi yang sehat meliputi kesejahteraan sosial yang baik dan persaingan yang kompetitif. i. Mampu mengembangkan nilai-nilai keluarga dalam kehidupannya, yang meliputi rasa tanggung jawab dukungan, perlidungan , akhlak dan kebersamaan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta mencerdaskan kehidupan bangsa, Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Di dalam pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama pendidikan kewarganegaraan dan bahasa (MKPK=MK Pengembangan Kepribadian)
PKn dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Secara substantif dan pedagogis, program civic education itu dirancang sebagai wahana pendidikan umum yang bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa agar dapat mengembangkan dirinya menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban atau “ smart and good citizen”.
PKn secara programatik dikembangkan “civic intellegence” (kecerdasan warga negara) yang mencakup tiga hal, yaitu : 1.“civic knowledge” (pengetahuan kewargaan) 2. “civic skill” (ketrampilan kewargaan), 3.“civic dispositions” (sikap kewargaan), serta difasilitasi terjadinya “civic participation” (partisipasi kewargaan )
PKn yang dikembangkan selama ini dalam lembaga pendidikan di Indonesia, mengalami kegagalan dalam upaya : 1.sosialisasi dan diseminasi demokrasi, 2. pembentukan cara berpikir (world view) 3.perilaku demokrasi
Kegagalan tsb disebabkan 3 hal : Secara substantif Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matakuliah Dasar Umum (MKDU) Pancasila dan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang bersifat idealistik, legalistik dan normative, bahkan cenderung menggunakan perspektif militerisme. Secara substantif Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matakuliah Dasar Umum (MKDU) Pancasila dan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang bersifat idealistik, legalistik dan normative, bahkan cenderung menggunakan perspektif militerisme.