PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dasar Hukum UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik: Pasal 1: Kode etik SPM SPAP Pasal 1: Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. 1
SPAP & KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK Kode Etik Profesi Akuntan Publik Standar Pengendalian Mutu Kerangka Perikatan Asurans Standar Jasa Terkait SPR SA SPA 2
Kode Etik 3
Kode Etik Memberikan suatu gambaran secara garis besar mengenai: Prinsip dasar etika profesi dan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Pendahuluan Bersumber dari Kode Etik Akuntan Profesional yang ditetapkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (“IESBA”). Berbasis prinsip. Terdiri dari dua bagian: (i) Bagian A (prinsip dasar etika profesi dan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut), dan (ii) Bagian B (ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu; bukan merupakan suatu daftar lengkap). 5
Keterterapan Setiap individu (”Praktisi”) dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A. Merupakan aturan minimum. Tetap tunduk pada perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang terkait. 1 Januari 2010 All rights reserved 6
Prinsip Dasar Etika Profesi Integritas Objektivitas Kompetensi serta kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care) Kerahasiaan Perilaku profesional ETHICS Integrity Objectivity Professional Competence and Due Care Confidentiality Professional Behavior All rights reserved 7
Pendekatan Kerangka Konseptual Membantu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman-yang-secara-jelas-tidak-signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Jika pencegahan yang tepat tidak dapat diterapkan, maka perikatan harus ditolak atau dihentikan, atau bahkan pengunduran diri dari perikatan. All rights reserved 8
Ancaman dan Pencegahan (i) kepentingan pribadi, (ii) telaah pribadi, (iii) advokasi, (iv) kedekatan, dan (v) intimidasi. Pencegahan: (i) dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan, (ii) dalam lingkungan kerja (tingkat institusi dan tingkat perikatan), dan (iii) diterapkan oleh klien. All rights reserved 9
SPM 1 Bersumber dari International Standards on Quality Control 1 SPM 1 berlaku efektif pada tahun 2013, bersamaan dengan diberlakukannya secara efektif seluruh standar profesi internasional yang diadopsi di Indonesia Tujuan KAP dalam menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan suatu keyakinan memadai bahwa: KAP dan personilnya mematuhi standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Laporan yang diterbitkan oleh KAP atau rekan perikatan tepat sesuai dengan kondisinya 10
Lingkup SPM Mengatur tanggung jawab KAP atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan: Assurance, dan Selain assurance. Khusus untuk perikatan audit, selain harus mematuhi SPM 1 juga harus menerapkan SA 220: Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan. 11
Unsur-unsur SPM KAP harus menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu yang mencakup kebijakan dan prosedur yang mengatur setiap unsur-unsur sebagai berikut: Tanggung jawab pimpinan atas mutu dalam KAP Ketentuan etika profesi yang relevan Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu Sumber daya manusia Pelaksanaan perikatan Pemantauan 12
Sistem Pengendalian Mutu Policy & Procedure Safeguard & Facility SPM Leadership Responsibility for Quality within the Firm: MP/CEO Take Ultimate Responsibility ETHICAL REQUIREMENT CLIENT ACCEPTANCE AND CONTINUANCE HUMAN RESOURCES ENGAGEMENT PERFORMANCE MONITORING DOCUMENTATION: Design SPM, Working Paper, Report , kerahasiaan 13
FUNGSI SPM SPM KAP Safeguard by SPM Sanksi administrasi Pidana Ancaman Mitigasi risiko dalam melayani klien & stakeholders KAP SPM AP/Staf TUJUAN SPM: memberikan keyakinan bahwa: AP memberikan jasa sesuai SPAP/Kode etik dan UU Laporan tepat Sanksi administrasi Pidana Tuntutan/gugatan Safeguard by SPM AP/Staf Perintah UU: Pemberian Jasa AP/Staf 14
KERANGKA PERIKATAN ASURANS 15
Definisi “Perikatan Asurans” berarti suatu perikatan yang di dalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria. Hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok adalah informasi yang dihasilkan dari penerapan kriteria terhadap hal pokok. 16
Jenis Perikatan Asurans Dua tipe perikatan asurans yang dapat dilakukan oleh praktisi: Perikatan yang memberikan keyakinan memadai, dan; Tujuan perikatan yang memberikan keyakinan memadai adalah penurunan risiko perikatan asurans ke tingkat rendah yang dapat diterima dalam kondisi perikatan tersebut sebagai basis kesimpulan praktisi yang dinyatakan dalam bentuk positif. perikatan yang memberikan keyakinan terbatas. Tujuan perikatan yang memberikan keyakinan terbatas adalah penurunan risiko perikatan asurans ke tingkat yang dapat diterima dalam kondisi perikatan tersebut (namun risikonya lebih besar daripada risiko dalam perikatan yang memberikan keyakinan memadai), sebagai basis kesimpulan praktisi yang dinyatakan dalam bentuk negatif. “Perikatan Asurans” berarti suatu perikatan yang di dalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pemakai yang dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria. istilah “informasi hal pokok” akan digunakan dalam arti hasil pengevaluasian atau pengukuran suatu hal pokok. Informasi hal pokok inilah yang untuk itu praktisi mengumpulkan bukti yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis memadai bagi praktisi untuk menyatakan kesimpulan dalam suatu laporan asurans. 17
Jenis Perikatan Asurans Perikatan berbasis asersi: Pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok, dan informasi hal pokok disajikan dalam bentuk asersi oleh pihak yang bertanggung jawab yang tersedia bagi pengguna yang dituju. 2) Perikatan pelaporan langsung: Praktisi melakukan pengevaluasian atau pengukuran secara langsung atas hal pokok atau dengan memperoleh representasi dari pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok yang sebelumnya telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok tersebut, yang tidak tersedia bagi pengguna yang dituju. Informasi hal pokok disediakan bagi pengguna yang dituju dalam bentuk laporan asurans. 18
Ruang Lingkup Kerangka Tidak semua perikatan yang dilakukan oleh praktisi merupakan perikatan asurans. Perikatan yang dicakup dalam standar jasa terkait (SJT): AUP, jasa kompilasi Penyusunan SPT yang tidak memberikan suatu keyakinan Perikatan jasa konsultansi (advisory) Perikatan lain yang sering dilakukan dan tidak memenuhi definisi di atas (serta tidak dicakup dalam Kerangka ini) meliputi: Perikatan yang dicakup dalam Standar Jasa Terkait (“SJT”), seperti perikatan prosedur yang disepakati dan perikatan kompilasi atas informasi keuangan atau informasi lainnya. Penyusunan surat pemberitahuan pajak yang di dalamnya tidak ada kesimpulan (yang memberikan suatu keyakinan) yang dinyatakan. Perikatan jasa konsultasi (atau jasa advisory), seperti jasa konsultasi manajemen dan jasa konsultasi perpajakan. Perikatan jasa konsultasi menggunakan keahlian teknis, pendidikan, observasi, pengalaman, dan pengetahuan tentang proses konsultasi oleh akuntan profesional. Proses konsultasi merupakan suatu proses analitis yang biasanya melibatkan beberapa kombinasi aktivitas yang terkait dengan: penetapan tujuan, pencarian fakta, pendefinisian masalah atau peluang, pengevaluasian alternatif, pengembangan rekomendasi (termasuk tindakan, pengomunikasian hasil, dan kadang-kadang pengimplementasian dan tindak lanjut). Jika diterbitkan, laporan umumnya ditulis dalam bentuk narasi (“bentuk panjang”). Pada umumnya pekerjaan yang dilakukan hanya untuk kegunaan dan pemanfaatan bagi klien. Sifat dan ruang lingkup pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara akuntan profesional dan klien. Setiap jasa yang memenuhi definisi perikatan asurans bukan merupakan perikatan jasa konsultasi. 19
Penerimaan Perikatan Praktisi menerima perikatan asurans hanya jika pengetahuan awal praktisi atas kondisi perikatan menunjukkan bahwa: Ketentuan etika profesi yang relevan, seperti independensi dan kompetensi profesional akan terpenuhi; dan Perikatan tersebut memiliki karakteristik sebagai berikut: Hal pokok adalah semestinya; Kriteria yang digunakan adalah tepat dan tersedia bagi pemakai laporan yang dituju; Praktisi memiliki akses untuk mendapatkan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung kesimpulan praktisi; Kesimpulan praktisi, dalam perikatan yang memberikan keyakinan memadai atau perikatan yang memberikan keyakinan terbatas, harus dimasukkan dalam laporan tertulis; dan Adanya tujuan rasional dari jasa asurans tersebut. 20
Unsur-unsur Perikatan Asurans Unsur-unsur suatu perikatan asurans yang dibahas dalam seksi ini: Hubungan tiga pihak yang melibatkan praktisi, pihak yang bertanggung jawab, dan pemakai yang dituju; Suatu hal pokok yang semestinya; Kriteria yang sesuai; Bukti yang cukup dan tepat; dan Suatu laporan asurans dalam bentuk yang sesuai dengan perikatan yang memberikan keyakinan memadai atau perikatan yang memberikan keyakinan terbatas 21
Laporan Asurans Dalam perikatan berbasis asersi, kesimpulan praktisi dapat dinyatakan melalui salah satu dari cara-cara berikut ini: Atas asersi pihak yang bertanggung jawab (sebagai contoh: “Menurut opini kami, asersi pihak yang bertanggung jawab bahwa pengendalian internal PT ABC efektif, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria XYZ, disajikan secara wajar”); atau Secara langsung atas hal pokok dan kriterianya (sebagai contoh: “Menurut opini kami, pengendalian internal PT ABC efektif, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria XYZ”). Dalam perikatan pelaporan langsung, kesimpulan praktisi dinyatakan secara langsung atas hal pokok dan kriterianya. 22
Laporan Asurans Dalam perikatan yang memberikan keyakinan memadai, praktisi menyatakan kesimpulannya dalam bentuk positif, sebagai contoh: “Menurut opini kami, pengendalian intern PT ABC efektif, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria XYZ”. Bentuk kesimpulan ini mengandung pernyataan “keyakinan memadai”. Setelah melaksanakan prosedur pengumpulan bukti yang memadai (yang memperhatikan sifat, saat, dan luas) dengan mempertimbangkan karakteristik hal pokok dan kondisi lain perikatan yang relevan seperti yang dijelaskan dalam laporan asurans, praktisi memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menurunkan risiko perikatan asurans ke tingkat rendah yang dapat diterima. 23
Laporan Asurans Dalam perikatan yang memberikan keyakinan terbatas, praktisi menyatakan kesimpulannya dalam bentuk negatif, sebagai contoh: “Berdasarkan hasil pekerjaan kami seperti yang dijelaskan dalam laporan ini, tidak ada hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa pengendalian internal PT ABC tidak efektif, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria XYZ”. Bentuk kesimpulan ini mengandung pernyataan “keyakinan terbatas” yang proporsional dengan tingkat prosedur pengumpulan bukti yang dilakukan oleh praktisi dengan mempertimbangkan karakteristik hal pokok dan kondisi lain perikatan yang dijelaskan dalam laporan asurans. 24
STANDAR AUDITING 25
Standar Auditing “LAMA” Standar umum: Keahlian dan kompetensi teknis Sikap independensi Kemahiran profesional Standar pekerjaan lapangan Perencanaan dan supervisi Pemahaman pengendalian intern Bukti audit kompeten Standar pelaporan Laporan auditor Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi Pengungkapan informatif Laporan berisi pendapat Tidak berlaku lagi 26
Standar Auditing – International Standard on Auditing ISA Prinsip-prinsip umum Risk assessment dan risk response Bukti audit Menggunakan pekerjaan pihak lain Laporan auditor Spesifik area SA 200 SA 300 SA 500 SA 600 SA 700 SA 800 SA 210 SA 315 SA 501 SA 610 SA 705 SA 805 SA 230 SA 320 SA 505 SA 620 SA 706 SA 810 SA 240 SA 330 SA 510 SA 550 SA 250 SA 402 SA 520 SA 560 SA 260 SA 450 SA 530 SA 570 SA 265 SA 540 SA 580 27
SA – ISA Prinsip-prinsip umum: SA 200: Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit SA 210: Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit SA 220: Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan SA 230: Dokumentasi Audit SA 240: Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan Dalam Suatu Audit Atas Laporan Keuangan SA 250: Pertimbangan Atas Perturan Perundang-Undangan Dalam Audit Atas Laporan Keuangan SA 260: Komunikasi Dengan Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola SA 265: Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen 28
SA – ISA Risk assessment dan risk response: SA 300: Perencanaan Suatu Audit SA 315: Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas Dan Lingkungannya SA 320: Materialitas Dalam Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Audit SA 330: Respons Auditor Terhadap Risiko Yang Telah Dinilai SA 402: Pertimbangan Terkait Dengan Entitas Yang Menggunakan Suatu Organisasi Jasa SA 450: Pengevaluasian Atas Kesalahan Penyajian Yang Diidentifikasi Selama Audit 29
SA – ISA Bukti audit: SA 500: Bukti Audit SA 501: Bukti Audit: Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan SA 505: Konfirmasi Eksternal SA 510: Perikatan Audit Tahun Pertama SA 520: Prosedur Analitis SA 530: Sampling Audit SA 540: Audit Atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, dan Pengungkapan Yang Bersangkutan SA 550: Pihak Berelasi SA 560: Peristiwa Kemudian SA 570: Kelangsungan Usaha SA 580: Representasi Tertulis 30
SA – ISA Menggunakan pekerjaan pihak lain: SA 600: Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Grup SA 610: Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal SA 620: Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor Laporan auditor : SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan SA 705: Modifikasi Terhadap Opini Dalam Laporan Auditor Independen SA 706: Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen 31
SA – ISA Spesifik area: SA 800: Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Yang Disusun Sesuai Kerangka Bertujuan Khusus SA 805: Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, Atau Pos Tertentu Dalam Laporan Keuangan SA 810: Perikatan Untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan 32
Standar Perikatan Review – ISA SPR 2400: Perikatan Untuk Reviu Atas Laporan Keunagan SPR2410: Reviu Atas Informasi Keuangan Interim Yang Dilaksanakan Oleh Auditor Independen Entitas 33
Audit Atas Laporan Keuangan Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Dalam hal kebanyakan kerangka bertujuan umum, opini tersebut adalah tentang apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka. Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan SA dan ketentuan etika yang relevan memungkinkan auditor untuk merumuskan opini. (SA 200) 34
The Audit Process Risk Assessment Risk Response Reporting 35
Ketentuan Prakondisi Untuk Suatu Audit (SA 200) Dalam rangka penentuan apakah terdapat prakondisi suatu audit, auditor harus : Menentukan apakah kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat diterima, dan Memperoleh persetujuan dari manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya : Untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, termasuk jika relevan, penyajian wajar laporan tersebut; 36
Prakondisi Untuk Suatu Audit Untuk menetapkan pengendalian internal tertentu yang menurut manajemen diperlukan dalam penyusunan laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan maupunkesalahan; dan Memberikan auditor: Akses ke semua informasi yang dianggap relevan Informasi tambahan yang diminta oleh auditor Akses tidak terbatas ke personel dalam entitas yang dipandang perlu 37
Risk Assessment Perform acceptance or continuance procedures Decide whether to accept engagement Plan the audit Develop an overall audit approach Perform risk assessment procedures Understand the entity Identify & assess RMM 38
Aktivitas Awal Perikatan Bandung, 9-10 Juli 2012 Aktivitas Awal Perikatan Auditor harus melakukan aktivitas berikut pada awal perikatan audit: Melaksanakan prosedur tentang keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit tertentu (SA 220) Mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan etika, termasuk independensi (SA 220) Menetapkan suatu pemahaman atas persyaratan perikatan (SA 210) Pelaksanaan aktivitas awal perikatan membantu audito dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi peristiwa atau kondisi yang dapat mempengaruhi dengan buruk kemampuan auditor dalam merencanakan dan melaksanakan audit. Aktivitas awal perikatan tersebut telah dilengkapi sebelum pelaksanaan aktivitas signifikan lainnya untuk perikatan audit kini (current audit). Untuk perikatan audit berkelanjutan (countinuing audit) sering dilakukan sesaat setelah penyelesaian audit sebelumnya. 39
Aktivitas Perencanaan Bandung, 9-10 Juli 2012 Aktivitas Perencanaan Strategi audit: Menetapkan strategi audit secara keseluruhan (ruang lingkup, waktu, arah, serta panduan rencana audit) Pengembangan rencana audit: Sifat, waktu, dan luas prosedur penilaian risiko yang direncanakan (SA 315) Sifat, waktu, dan luas prosedur audit lanjutan pada tingkat asersi yang direncanakan (SA 330) Memutakhirkan/mengubah strategi audit dan rencana audit jika diperlukan selama pelaksanaan audit. Merencanakan sifat, waktu dan luas arah supervisi atas anggota tim perikatan dan penelaahan atas pekerjaan mereka. Penetapan strategi audit secara keseluruhan membantu auditor untuk menentukan: Sumber daya yang dialokasikan (penggunaan anggota tim yang berpengalaman atau keterlibatan pakar); Jumlah sumber daya yang dialokasikan untuk area audit tertentu, luas penelaahan yang dilakukan dalam konteks audit suatu grup, dan anggaran jam kerja audit; Kapan sumber daya tersebut dialokasikan (audit interim atau pada tanggal pisah batas); dan Bagaimana sumberdaya tersebut dikelola, diarahkan dan disupervisi, dan apakah perlu penelaahan pengendalian mutu perikatan. Rencana audit lebih rinci daripada strategi audit, karena rencana audit mencakup sifat, waktu dan luas prosedur audit yang akan dilaksanakan oleh anggotan perikatan. 40
Pemahaman Atas Entitas Dan Lingkungannya Eksternal: faktor industri, peraturan, dan eksternal lain termasuk kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Internal: operasi, struktur kepemilikan dan tata kelola, investasi, dan cara entitas tersebut distrukturisasi dan dibelanjai. Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, termasuk alasan perubahannya. Tujuan, strategi entitas, dan risiko bisnis. Pengukuran dan penelaahan atas kinerja keuangan. 41
Pemahaman Atas Pengendalian Internal Lingkungan pengendalian Proses penilaian risiko entitas Sistem informasi, termasuk proses bisnis terkait, yang relevan dengan pelaporan keuangan dan komunikasi Aktivitas pengendalian yang relevan dengan audit Pemantauan atas pengendalian 42
Pengidentifikasian Dan Penilaian Risiko Salah Saji Material Bandung, 9-10 Juli 2012 Pengidentifikasian Dan Penilaian Risiko Salah Saji Material Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material pada: Tingkat laporan keuangan; dan Tingkat asersi untuk golongan transaksi, saldo akun dan pengungkapannya Tentukan apakah risiko yang diidentifikasi merupakan risiko yang signifikan Risiko, ketika auditor memutuskan, bahwa prosedur substantif semata tidak menyediakan bukti audit yang cukup dan tepat. Pertimbangan atas penentuan risiko signifikan: Risiko kecurangan; Terkait dengan perkembangan terkini dalam bidang ekonomi, akuntansi dan lainnya yang membutuhkan perhatian khusus; Kompleksitas transaksi; Melibatkan transaksi signifikan dengan pihak berelasi; Tingginya derajat subjektivitas dalam pengukuran informasi keuangan; dan Transaksi signifikan yang terjadi di luar kegiatan bisnis normal entitas. Risiko ketika prosedur substantif semata tidak menyediakan bukti audit yang cukup dan tepat: Risiko seperti ini dapat berkaitan dengan pencatatan yang tidak akurat atau tidak lengkap atas golongan transaksi dan saldo akun yang rutin dan signifikan, yaitu yang karakteristiknya sering memperbolehkan pengolahan dengan otomatisasi yang tinggi dan sedikit atau tanpa intervensi manual. 43
Materialitas Materialitas pada tingkat laporan keuangan secara keseluruhan Materialitas untuk golongan transaksi, saldo akun atau pengungkapan tertentu, jika diperlukan Materialitas pelaksanaan, jika diperlukan Materialitas pelaksanaan untuk menilai risiko dan perencanaan prosedur audit lanjutan 44
Risk Response Develop an appropriate response to assessed risks Design further audit procedures Develop an appropriate response to assessed risks Perform further audit procedures Reduce audit risk to an acceptably low level 45
Respons Terhadap Risiko Yang Dinilai Bandung, 9-10 Juli 2012 Respons Terhadap Risiko Yang Dinilai Respons keseluruhan: Menanggapi risiko salah saji yang terjadi pada tingkat laporan keuangan; Dipengaruhi pemahaman auditor atas lingkungan pengendalian. Respons pada tingkat asersi: Pengujian pengendalian; dan Prosedur substantif. Respons keseluruhan dapat mencakup: Penekanan pada tim audit perlunya mempertahankan skeptisisme profesional; Penugasan staf berpengalaman atau penggunaan pakar; Pengawasan tambahan; Tambahan prosedur audit yang tidak dapat diprediksi; Perubahan umum atas sifat, saat dan luas prosedur audit. Misalnya pelaksanaan prosedur substantif pada akhir periode bukan pada tanggal interim; atau modifikasi prosedur audit untuk memperoleh bukti audit lebih meyakinkan. 46
Pengujian Pengendalian Bandung, 9-10 Juli 2012 Pengujian Pengendalian Prosedur untuk mengevaluasi efektivitas operasi pengendalian dalam mencegah, atau mendeteksi dan mengkoreksi salah saji material pada tingkat asersi. Pengujian pengendalian dilaksanakan jika, Harapan auditor bahwa pengendalian beroperasi secara efektif; atau Prosedur substantif tidak dapat memberikan bukti audit yang cukup dan tepat. Perancangan dan pelaksanaan pengujian pengendalian mencakup: Sifat dan luas pengujian pengendalian: Bagaimana pengendalian diterapkan selama periode audit; Konsistensi penerapannya; Oleh siapa dan dengan cara apa pengendalian tersebut diterapkan; Apakah pengendalian yang diuji bergantung pada pengendalian lain. b. Saat pengujian pengendalian: Saat tertentu atau sepanjang periode yang diaudit. Bukti tentang efektivitas operasi pengendalian dapat diperoleh: Selama periode interim (ditambah harus memperoleh bukti audit setelah periode interim); Penggunaan bukti audit yang diperoleh dalam audit sebelumnya 47
Penilaian Efektivitas Operasi Pengendalian Salah saji material yang diidentifikasi oleh prosedur audit merupakan indikator kuat adanya defisiensi signifikan dalam pengendalian internal. Tingkat penyimpangan yang terdeteksi, bila dibandingkan dengan tingkat penyimpangan yang diharapkan, dapat mengindikasikan bahwa pengendalian tidak dapat diandalkan. Risiko potensial salah saji perlu direspons dengan menggunakan prosedur substantif. 48
Bandung, 9-10 Juli 2012 Prosedur Substantif Prosedur audit yang dirancang untuk mendeteksi salah saji material pada tingkat asersi. Terdiri dari: Pengujian rinci; dan Prosedur analisis substantif Tanpa memperhatikan hasil penilaian risiko, auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur substantif untuk setiap golongan transaksi, saldo akun dan pengungkapan. Prosedur substantif: Konfirmasi eksternal; Prosedur yang berkaitan dengan proses tutup buku; Prosedur sebagai respons terhadap risiko signifikan. Prosedur substantif berkaitan dengan proses tutup buku: Mencocokkan laporan keuangan dengan catatan akuntansi; Memeriksa entri jurnal yang material dan penyesuaian lainnya yang dibuat selama penyusunan laporan keuangan. 49
Reporting Determine what aditional audit work (if any) is required Evaluate the audit evidence obtained Determine what aditional audit work (if any) is required Prepare the auditor’s report Form an opinion based on audit findings 50
Perumusan Suatu Opini Atas Laporan Keuangan Auditor merumuskan suatu opini tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Untuk merumuskan opini, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. 51 Standar Audit 700
Bentuk Dan Jenis Opini Jenis opini: Opini tanpa modifikasian (unmodified opinion) (SA 700 dan SA 706 “Paragraf Penekanan suatu Hal dan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor Independen” (“SA 706”)): Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Opini modifikasian (modified opinion) (SA 705, “Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen” (“SA 705”)): Opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Opini tidak wajar (adverse opinion). Opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion). 52 Standar Audit 700
Bentuk dan Jenis Opini (lanjutan) Auditor menyatakan opini tanpa modifikasian apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Auditor harus memodifikasi opininya (berdasarkan SA 705) jika auditor: Menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material; atau Tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material. 53 Standar Audit 700
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN [Pihak yang Dituju] Laporan atas Laporan Keuangan Kami telah mengaudit laporan keuangan PT ABC terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2014, serta laporan laba-rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Tanggung jawab auditor Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. 54
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. Opini Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT ABC tanggal 31 Desember 2014, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. [Nama KAP] [Tanda tangan Akuntan Publik] [Nama Akuntan Publik] [Nomor registrasi Akuntan Publik] [Nomor registrasi KAP (jika tidak tercantum dalam kop surat KAP)] [Tanggal laporan] [Alamat KAP (jika tidak tercantum dalam kop surat KAP)] 55
HUBUNGAN AUDITING DENGAN PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab manajemen Basisnya SAK Disiapkan SDM yang kompeten Regulator Enforcement Laporan Keuangan LK dengan risiko kesalahan penyajian material rendah Goal Tanggung jawab AP Basisnya ISA Dilakukan oleh auditor yang kompeten dan beretika Laporan Auditor Independen (Opini Auditor) Decision making oleh User
Q&A