Sesi 8: Mobilisasi Pendanaan Kesehatan Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA: “Program Studi Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA pada tahun 2020 menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang menghasilkan lulusan unggul di tingkat nasional yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial.“ Sesi 8: Mobilisasi Pendanaan Kesehatan Tim Dosen Tuti Handayani, SE., M.K.M. Yuyun Umniyatun, SKM., MARS Pembiayaan & Penganggaran Kesehatan, Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Capaian Pembelajaran Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang mobilisasi pendanaan kesehatan di Indonesia Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Tujuan Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendiskusikan tentang konsep sehat. Mahasiswa mampu menjelaskan mendiskusikan tentang konsep sakit. Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendiskusikan tentang tentang aspek sosial budaya dalam pemahaman masyarakat tentang konsep sehat dan sakit.. Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Materi Pembelajaran Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat
Pembiayaan kesehatan bersumber : Bersumber Pemerintah atau publik Bersumber Swasta dan Masyarakat Bersumber Pemerintah : Pusat Biaya Opersional Kesehatan (BOK) → biasanya utk membiayai program MDGs (Millenium Development Goals) → tujuan pembangunan millenium , sekarang SDGs (sustainable development goals) Dana Tugas Perbantuan (TP) → biasanya utk belanja modal atau investasi Bantuan/ hibah / pinjaman luar negeri
2. Propinsi Dana dekonsentrasi / dana dekon → untuk menjalankan program pusat (mis: pin, vaksin defteri) PAD Propinsi → pengadaan barang, suporting program kesehatan 3. Kabupaten/ Kota Dana Perimbangan → DAK, DAU Dana Bagi Hasil (DBH) (mis: hasil perkebunan, pertambangan) PAD Kabupaten
Biaya untuk pemerintah daerah untuk sektor kesehatan antara lain adalah : Alokasi untuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas, RSUD, Gudang Farmasi, Laboratorium Daerah, dan BKKBN. Sedangkan untuk sektor non–kesehatan yang melakukan kegiatan kesehatan misalnya : Dana gizi kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Dana UKS pada Dinas Pendidikan, dll. Pembangunan MCK, sanitasi yang dilakukan kementerian PU
Di era otonomi, ada 3 (tiga) faktor yang menentukan kecukupan alokasi anggaran daerah untuk kesehatan → Penerimaan daerah dari pusat dan daerah atau jumlah APBD → besar kecilnya aloasi utk kesehatan (persentase alokasi) → idealnya 10-15% APBD Skala prioritas daerah terhadap bidang kesehatan Kemampuan pihak Dinas kesehatan menyusun rencana dan anggaran yang baik (renstra, RPJMD, dll), dan kemampuan Dinas Kesehatan untuk melakukan advocacy → loby – loby ke pemangku kepentingan di atasnya seperti DPRD, pemerintah daerah (eksekutif)
Bersumber Swasta dan Masyarakat Beberapa jenis dana swasta dan masyarakat → menurut perspektif NHA (National Health Account) : Bersumber dari pengeluaran rumah tangga (out of pocket) Bersumber dana kesehatan perusahaan → biaya berobat/ yang ditanggung perusahaan (reimburse) → utk karyawan / pekerja Bersumber dari asuransi kesehatan komersial/ swasta Bersumber dari donasi sosial ( kegiatan philantropric) → cth: kegiatan sosial di masyarakat oleh organisasi tertentu , pengobatan gratis uhamka, penyuluhan gratis, vaksin gratis , kegiatan CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang diadakan di perusahaan/ RS swasta
Pengeluaran Out of Pocket (OOP) Info didapat dari biasanya dari data SUSENAS yang rutin dilakukan Data yang dikeluarkan data individu dan per rumah tangga. Data pengeluarannya meliputi dari aktivitas : Pelayanan rawat jalan (1 bulan terakhir) → jumlah kunjungan ke layanan kesehatan Pengobatan sendiri (informasi) → bisa herbal, obat warung, dll Medical chek up → (kuantitas) Pengeluaran untuk rawat inap (1 tahun terakhir) → cost Semuanya berdasarkan : fungsi (pelayanan rawat inap dan jalan), juga berdasarkan provider (RS, Klinik, Puskesmas, praktek pribadi, dll ).
Pengeluaran Dana Kesehatan Perusahaan Perusahaan menyediakan jaminan kesehatan bagi karyawan Jaminan kesehatan → bisa milik pemerintah/ swasta / dikelola oleh perusahaan sendiri . Pengeluaran kesehatan oleh perusahaan swasta didefinisikan : semua pengeluaran yang digunakan untuk layanan pemeliharaan kesehatan para pekerja, data diambil dari : Pelayanan yang disediakan di fasilitas kesehatan/ klinik perusahaan Klinik/ fasilitas kesehatan lainnya dengan sistem reimburse Klinik yang ditunjuk Jaminan tunai untuk pekerja (penggantian uang tunai) Kombinasi dari yg disebutkan di atas
Pengeluaran Kesehatan melalui perusahaan asuransi kesehatan swasta, misalnya, berapa jumlah pengeluaran dari aktivits institusi : PT. ASKES Jamsostek Jiwasraya dll Data diperoleh dari : Laporan perusahaan asuransi dan laporan mengenai asuransi Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Asuransi, Departemen Keuangan dan Dewan Asuransi Indonesia.
Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial: Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) → diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan → untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Prinsip kegotong royongan Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia.
Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah → untuk memenuhi kepentingan sebesar-besarnya peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
Prinsip portabilitas Dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan (sustainable) meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kepesertaan bersifat wajib Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. → sudah ada studi kelayakan/ adanya kajian2 sebelumnya Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal (pegawai), bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat
Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. → penghimpunan dana melaui mekainsme pooling Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Rata-Rata Persentase Alokasi Belanja APBN terhadap Lembaga Negara
2016 --> Indonesia masih di kisaran 2,5% sampai 3% dari PDB WHO menyarankan alokasi angaran kesehatan harus 5% dari PDB. Tidak hanya di tingkat pusat, rendahnya komitmen politik eksekutif dan legislatif juga melanda daerah yang masih jauh dari harapan dalam memprioritaskan alokasi anggaran kesehatan yang memadai. Masih banyak pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi target 10% alokasi belanja untuk kesehatan. (10% dari APBD) → sesuai rapat pertemuan komitmen bupati se - indonesia (amanatnya 10 – 15% alokasi APBD)
Ilustrasi Kasus-Kasus Pelayanan Kesehatan di Daerah Diskusikan kasus-kasus pelayanan kesehatan di daerah saat ini di ERA JKN Dari kasus – kasus yang ditemukan apa yang dapat kalian simpulkan tentang implementasi penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia saat ini ? Coba cari sebenarnya apa yang menyebabkan sampai terjadi kasus – kasus tersebut ? Bagimana solusinya ?
Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat TERIMA KASIH Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat