KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
The First Sustainable Waste Factory in Indonesia
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
ASPEK TEKNIS DAUR ULANG LIMBAH (TL4108, 2 SKS)
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
Dr. Ir. Heru Purboyo Hidayat P, DEA
D I V I S I P E M B A N G U N A N & P 2 L
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
DISTRIBUSI AIR LIMBAH KOTA BANDUNG
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
Direktur Pengembangan PLP
PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KRITERIA PENGOLAHAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
Penanganan limbah Limbah :
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
PERMUKIMAN.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
MANAJEMEN TERNAK POTONG
ANALISIS PRODUKSI.
Undang-Undang bidang puPR
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
LIMBAH PADAT ( SAMPAH ANORGANIK)
METROPOLITAN CIREBON Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka Di susun oleh : aditiYA RAMDANI – BALEBAT.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
AMUKTI SADAT JATI Teknik Industri Mercu Buana
STUDI KELAYAKAN PENENTUAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA)SAMPAH DI PULAU BINTAN PROPINSI KEPULAUAN RIAU Nurfitria Islamiati G
Oleh: Abdurrohman Rasyid ( ) Chandra Tri Permana ( )
Pembangunan secara terus - menerus
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
Industri Berbasis Kelautan, mengapa ?
Komparasi regulasi PPP Indonesia vs Israel
Materi Kuliah Manajemen Konstruksi Dosen: Emma Akmalah, Ph.D.
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
SAMPAH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENJAJAKAN MINAT PASAR Market Sounding
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Penggunaan GIS dalam berbagai Aplikasi. Gis Banyak dimanfaatkan oleh : Perencana Tata Guna lahan ( Ilmu Tanah ) Arsitektur Lanskap Ahli-ahli Teknik Sipil.
KAJIAN EVALUASI KEBIJAKAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2019 PROVINSI MALUKU.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
Potensi Sumber Pembiayaan untuk Implementasi KPBU-AP oleh Pemerintah Daerah Bandung, 5 April 2019.
Metropolitan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung)
AMDAL - SKB.
A. Profil Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka (1/3) Kabupaten Bandung PJPK Gubernur Jawa Barat Sektor Persampahan.
PERUBAHAN RPJMD KOTA SURABAYA TAHUN
RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TERPADU WPS di Kepulauan Nusa Tenggara 1 TANJUNG – MATARAM - MANDALIKA WPS 16 JAKARTA, 02 Desember 2016.
Transcript presentasi:

KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY Rakerkesnas Jakarta Rabu, 13 Februari 2019

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA GEOGRAFI DIY terletak di bagian tengah-selatan Pulau Jawa, secara geografis terletak pada 7o3’-8o12’ Lintang Selatan dan 110o00’-110o50’ Bujur Timur, dengan luas 3.185,80 km2 dengan jumlah penduduk 3.762.167 jiwa

PERMASALAHAN LIMBAH B3 FASYANKES DI DIY 78 RS, 121 Puskesmas dan 324 klinik yang terdata berkewajiban untuk mengolah limbah yang dihasilkan, RS sebagai produsen limbah B3 Fasyankes terbesar,karena berbagai pertimbangan pengolahan limbah B3 telah bekerjasama dengan pihak ketiga (Ps. 59 UU 32 Tahun 2009) Pernah terjadi wan prestasi pihak ketiga yang melakukan penghentian sementara pengelolaan limbah B3 fasyankes, mengakibatkan limbah B3 tidak terangkut dan menumpuk di TPS Fasyankes. Terjadi “Situasi DARURAT Pengelolaan Limbah B3” di DIY yang mengakibatkan Fasyankes berpotensi melanggar regulasi dan operasional layanan fasyankes tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan Saat itu, Proses perijinan mengolah limbah B3 di KLHK membutuhkan proses dan waktu lama (terkait pemenuhan persyaratan teknis incenerator) sehingga beberapa fasyankes yang mempunyai incinerator tidak dapat mengolah limbahnya sendiri karena tidak memiliki ijin operasional.

Lanjutan …… Jarak Fasyankes ada yang jauh dari pusat kota dan timbulan limbahnya sedikit, sehingga pihak ketiga ada yang mengambil limbahnya > 2 x 24 jam. Pengolah limbah tidak ada di DIY, sebagian besar limbah B3 Fasyankes di DIY diolah di Jawa Barat. Saat krisis pengolahan limbah, terjadi permainan harga pengolahan limbah B3 oleh pihak ketiga (teori demand-supply), fasyankes harus membayar mahal karena posisinya yang lemah. Permalasahan limbah yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan rumah sakit tidak dapat memenuhi persyaratan akreditasi , sehingga ijin operasional rumah sakit terancam dan dapat menimbulkan masalah baru terhadap pelayanan maupun jaminan kesehatan.

Potensi Limbah B3 di DIY FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN LIMBAH DI DIY Inventarisasi sumber dan jumlah timbulan limbah Memilah limbah yang wajib dan tidak wajib insenerasi Menyimpan limbah di TPS dan area RS yang aman Melaporkan rutin tumpukan limbah setiap hari Jumat RS yang mempunyai insinerator berijin maupun ijin dalam proses, dapat mengolah limbah mandiri

INOVASI DAN DUKUNGAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki pengolah Sampah dan Limbah B3 terpadu dengan skema KPBU STRENGTH - Produsen sampah jelas - Peraturan dan Perundangan tersedia cukup - Kebijakan ada WEAKNESS - high cost High technology Lokasi dengan persyaratan khusus OPPRTUNITY Usaha sejenis belum ada di wilayah DIY Biaya produksi lebih rendah (biaya transport berkurang) Kepatuhan waste contributor (penghasil limbah) lebih terjamin THREAT Kompetitor Perubahan peraturan perundangan

Kondisi TPA Regional Piyungan Luas perluasan 2,3 Ha Area perluasan (2.3 ha) : dialokasikan untuk TEKNOLOGI pengolahan/ Pemanfaatan Sampah yang sesuai untuk memperpanjang umur TPA dan meringankan beban anggaran Luas 12,5 Ha Kondisi eksisting TPA Piyungan: 1. Ketinggian “bukit sampah” sudah mencapai 27.5 m 2. Kapasitas akan PENUH tahun 2019

INOVASI DAN DUKUNGAN PEMDA dengan skema KPBU Pengolahan limbah B3 – membangun dan mengoperasikan insinerator di lahan perluasan Produksi Refuse-Derived Fuel (RDF) - membangun dan mengoperasikan pabrik di lahan perluasan Pemanenan landfill gas (metan) untuk energi insinerator dan pabrik RDF – pemeliharaan sel-sel di TPA lama Fasilitas pemilahan sampah Penataan landscape kawasan Pemeliharaan seluruh kawasan DIRENCANAKAN AKAN MELAYANI SELURUH WILAYAH DIY DAN WILAYAH SEKITAR DIY

Kepastian KPBU Memiliki Dasar Pemikiran Teknis dan Ekonomi Pertumbuhan Timbulan Sampah yang masuk ke TPA Piyungan (Sumber: Laporan Akhir Review Masterplan TPA Piyungan, 2017)

DUKUNGAN PEMERINTAH POTENSI PENDAPATAN Penyediaan lahan Perizinan (untuk pengolahan limbah B3, diperlukan ijin ke Menteri KLHK) Dukungan regulasi Pembinaan sosial budaya untuk peningkatan peran masyarakat Dukungan kebijakan pembangunan keterpaduan infrastruktur terkait pengelolaan sampah Retribusi yang diterima oleh TPA Piyungan Rerata harga yang harus dibayar oleh fasyankes kepada pihak ketiga jika akan membuang limbah B3: Rp. 18.000,-/kg limbah B3 Apabila TPA dapat menghasilkan energi (surplus energi) akan menghasilkan tambahan pendapatan

REKOMENDASI BENTUK KPBU BOT : Build-Operate-Transfer DBFOT : Design-Build-Finance -Operate-Transfer BT : Build-Transfer BOOT : Build-Own-Operate-Transfer

Durasi Pelaksanaan (bulan) ESTIMASI JADWAL KEGIATAN No. Tahapan Kegiatan Durasi Pelaksanaan (bulan) 1. Identifikasi Proyek 1 2. Studi Pendahuluan 2 3. Kajian Awal Pra-Studi Kelayakan (OBC) 4 4. Kajian Akhir Pra-Studi Kelayakan (FBC) 5. Pra Kualifikasi 6. Permohonan Proposal 7. Penunjukan Pemenang Lelang 8. Penandatanganan Perjanjian KPBU 9. Pemenuhan Pembiayaan 10. Konstruksi 16 34

Terimakasih … monggo diskusi