PENGEMBANGAN MODEL PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
Advertisements

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Peran dan Tanggung Jawab Perawat CAPD
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BISNIS HOME CARE.
Penilaian Mutu Rekam Medis.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
PROSES PELAYANAN KEPERAWATAN LANSIA
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
TREND DAN ISSUE 2014 dalam KEPERAWATAN KOMUNITAS
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HOME HEALTH NURSING.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
BISNIS HOME CARE.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MODEL PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESSIONAL
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
Konsep Tugas, Konsep Caring, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Perawat
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
Pengantar BISNIS HOME CARE
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Isu dan kecenderungan kep.keluarga”HOME CARE”
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
ASUHAN KEPERAWATAN LANSIA DI PANTI WERDA
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
Ns. Heriviyatno J. Siagian.  Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelyanan keperawatan.
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN MODEL PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATAN DI RUMAH

MONITORING DAN EVALUASI TOPIK BAHASAN SEJARAH HOME CARE PENGERTIAN TUJUAN RUANG LINGKUP SISTEM PELAYANAN PENGORGANISASIAN MEKANISME PERAWATAN MONITORING DAN EVALUASI KOMPETENSI PERAWAT ASPEK HUKUM

UU 38 2014 PRAKTIK KEPERAWATAN  Bagian Kesatu Umum   Pasal 28 (1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya. (2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: A. Praktik Keperawatan mandiri; dan B. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Bagian Kedua  Tugas dan Wewenang  Pasal 29  (1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:  a. pemberi Asuhan Keperawatan;  b. penyuluh dan konselor bagi Klien  c. pengelola Pelayanan Keperawatan;  d. peneliti Keperawatan;  e. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau f. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri. 

SEJARAH HOME CARE Sejak tahun 1900 layanan HC mulai meningkat 10% DI LUAR NEGERI Di Amerika, Home Care (HC) yang terorganisasikan dimulai sejak sekitar tahun 1880- an, Pada tahun 1900 terdapat 12.000 perawat terlatih di seluruh USA (Visiting Nurses / VN  Sejak tahun 1900 layanan HC mulai meningkat 10% 

HOME CARE PENGERTIAN HOME CARE Terhadap Tujuan Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan Dan komprehensif Individu dan keluarga Meningkatkan, mempertahankan dan memulihkan kesehatannya Serta memaksimalkan tingkat kemandirian pasien

Pelayanan Keperawatan Adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Praktik Keperawatan Adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

MENGAPA HOME CARE PENTING? 1. Biaya ringan ( transportasi, Kamar,konsumsi keluarga dll) 2. Mempererat ikatan keluarga 3. Merasa lebih nyaman 1. Memberikan variasi lingkungan kerja 2. Dapat mengenal klien dan lingkungannya dengan baik 3. In Come Ambulasi dini dengan resiko memendeknya hari rawat, sehingga kesempatan untuk melakukan pendidikan kesehatan sangat kurang

Menghindari resiko infeksi nosokomial yang dapat terjadi pada klien yang dirawat dirumah sakit. Makin banyaknya penyakit kronis, yang bila dirawat di RS tentu memerlukan biaya yang besar Perlunya kesinambungan perawatan klien dari rumah sakit ke rumah, sehingga akan meningkatkan kepuasan klien maupun perawat.

Ketersediaan pelayanan keperawatan TUJUANNYA: Ketersediaan pelayanan keperawatan Kesinambungan pelayanan pasca rawat inap Peluang kerja bagi tenaga kesehatan khususnya perawat

JENIS INSTITUSI PEMBERI LAYANAN HOME CARE (HC) Institusi Pemerintah Institusi Sosial Institusi Swasta HC berbasis RS (Hospital Home Care)

Memenuhi kebutuhan oksigan Lingkup tindakan keperawatan di home care bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia : Memenuhi kebutuhan oksigan a.       Mengatur posisi tidur b.      Membantu dan mengajarkan napas dalam dan batuk efektif c.       Mengatur posisi kepala ekstensi d.      Memasang oroparingeal e.       Hemlich maneuver f.       Postural draignase, fibrasi dan perkusi dada g.      Suction h.      Pemberian oksigen nasal, kanula, simple mask, rebreathing mask dan venture mask

 h. Monitor intermiten pressure pulmonal breathing j.       Manajemen ventilator k.      Perawatan trakeostomi l.       Memasang ETT m.    Mengukur saturasi oksigen n.      Mengajarkan pasien menggunakan spirometer o.      Memberikan obat melalui nebulizer p.      Melaksanakan manajemen tersedak q.      Perawatan WSD r.        Menggunakan ambubag s.       Mengambil darah arteri t.        Menyiapkan pemeriksaan specimen sputum

3. Memenuhi kebutuhan nutrisi a.       Memasang NGT b.      Memberikan makan melalui NGT c.       Melakukan irigasi NGT d.      Memberikan makanan melalui gastro dan yeyenum e.      Memberikan edukasi diet f.       Monitor glukosa g.      Menghitung intake makanan dan minuman h.      Menghitung kalori i.        Memberikan nutrisi parenteral

4. Memenuhi kebutuhan eleminasi buang air besar a.       Membantu buang air besar ditempat tidur atau kamar mandi b.      Mengganti ostomy bag c.       Melakukan irigasi colostomy d.      Memberikan fluit enema e.       Memberikan supositoria f.       Melakukan rectal tube g.      Bowel training h.      Penyuluhan kesehatan tentang masalah eleminasi fecal i.        Menyiapkan specimen feses untuk pemeriksaan laboratorium

5. Memenuhi kebutuhan eleminasi buang air kecil a.       Membantu buang air kecil di tempat tidur b.      Memasang kateter c.       Melepas kateter d.      Merawat kateter e.       Bladder training f.       Menyiapkan specimen urin g.      Memasang kondom kateter h.      Irigasi kandung kemih i.        Kegel exercise j.        Perawatan pre dan post sistostomi k.      Health education

6. Memenuhi kebutuhan integritas jaringan a.       Melakukan perawatan luka b.      Melakukan perawatan gips c.       Melakukan balut bidai d.      Menjahit luka e.       Mengangkat jahitan f.       Melakukan perawatan drain g.      Melakukan pemasangan eksternal heating h.      Menggunakan colling blanked i.        Melakukan cold terapi

7. Memenuhi kebutuhan kebersihan diri dan lingkungan a.       Memandikan klien dengan ketergantungan di tempat tidur b.      Mencuci rambut c.       Menggosok gigi d.      Health education

8. Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur Menberi suasana nyaman Menghibur pasien

9.      Memenuhi kebutuhan obat-obatan a.       Menghitung kebutuhan obat b.      Menyimpan dan mengatur penggunaan obat c.       Memberikan obat melalui intra vena, intra kutan,subkutan, intra muskuler, supositoria, inhalasi, tetes, topical, sublingual, syringe pump, drip d.      Health education

10. Memenuhi kebutuhan keamanan dan keselamatan a.       Melakukan teknik isolasi b.      Retriksi c.       Penggunaan bantal pasir d.      Memasang pengaman tempat tidur

11. Memenuhi kebutuhan sirkulasi a.       Monitor vital sign b.      Observasi tanda perdarahan c.       Mengukur CVP d.      Perawatan CVP e.      Merekam listrik jantung f.       Insterpretasi rekam jantung g.      Resusitasi jantung paru h.      Pemeriksaan darah

12. Memenuhi kebutuhan manajemen nyeri a.       Melakukan teknik stimulasi b.      Anticipatory guidance c.       Biofeedback d.      Distraksi e.       Hipnotis f.       Gate control g.      Pemberian obat-obatan parenteral h.      Melakukan masase i.        Kompres hangat dan dingin

13. Memenuhi kebutuhan aktivitas dan exercise a.       Memindahkan klien dari dan ketempat tidur b.      Merubah posisi klien c.       ROM d.      Latihan ambulasi e.       Mengajarkan biomekanik yang tepat f.       Mengajarkan menggunakan alat bantu jalan

14. Memenuhi kebutuhan psikososial dan spiritual a.       Mengajarkan tata cara ibadah saat sakit, bimbingan rohani b.      Mengajarkan komunikasi asertif c.       Mengajarkan koping efektif d.      Memfasilitasi lingkungan yang asertif e.       Melaksanakan TAK f.       Penanganan halusinasi g.      Penanganan depresi h.      Penanganan menarik diri i.        Penanganan amuk j.        Terapi-terapi kelainan dan gangguan jiwa lainnya

SKILL DASAR YANG WAJIB DI MILIKI PETUGAS Berdasarkan SK Dirjen YAN MED Nomor HK. 00.06.5.1.311 menyebutkan ada 23 tindakan keperawatan mandiri yang bisa dilakukan oleh perawat home care antara lain :

Memasang nasogastric tube Vital sign Memasang nasogastric tube Memasang cateter Penggantian tube pernafasan Merawat luka dekubitus Suction Menyuntik (IM,IV,SC,IC) Pengambilan preparat Pemberian huknah/laksatif

Transport klien utk pemeriksaan DX Pendidikan kesehatan Kebersihan diri Melatih mobilisasi Transport klien utk pemeriksaan DX Pendidikan kesehatan Konseling kasus terminal Fasilitasi ke dokter umum Menyiapkan menu makanan Membersihkan TT pasien Personal hygiene pasien

Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi : Standar I. Pengkajian Standar III. Perencanaan Standar IV. Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi) Standar II. Diagnosa Keperawatan Standar V. Evaluasi

Kesejawatan (collegial) Standar I.Jaminan Mutu Standar II. Pendidikan Standar III. Penilaian Kerja Standar IV. Kesejawatan (collegial) Standar V. Etik Standar VI. Kolaborasi Standar VII. Riset Standar VIII. Pemanfaatan sumber-sumber STANDART KINERJA PROFESI

RUANG LINGKUP HOME CARE TEMPAT TINGGAL (RUMAH KLIEN) PELAYANAN DALAM WAKTU TERTENTU RUJUKAN/ PERMINTAAN PASIEN LANGSUNG ADA KOORDINATOR PROFESIONAL DAN KOMPRHENSIF SASARAN

BAGAIMANA MERENCANAKAN INSTITUSI HOME CARE (HC) SWASTA ? Memperhitungkan kecenderungan kebutuhan pasar Melihat pesaing yang ada di sekitar kita Analisa eksternal, Melihat pada ketersediaan sumber (alam, manusia dan dana) baik yang actual maupun potensial. Komitmen personil merupakan persyaratan mutlak yang harus di mililki untuk mengawali suatu bisnis yang baru Analisa Internal

Agar pelanggan loyal terhadap suatu institusi HC, maka HC harus memperhatikan hal-hal berikut : Kemudahan (untuk dihubungi ) Selalu tepat janji Bersifat responsive terhadap keluhan, kebutuhan dan harapan klien Mengembangkan hubungan kerja sama secara internal dan eksternal  Untuk keseragaman dokumentasi HC di Amerika telah dirumuskan Home Health Care Classification (HHCC) toksonomi (Saba, August, 2002) yang merupakan hasil penelitian berdasarkan diagnosa dan intervensi keperawatan

Tata Hubungan antar Unsur Home Care Pengelola Pelayanan Klien Pelaksana Pelayanan

Bagan Struktur Home Care Pengelola Pelayanan Kesehatan di rumah Bidang Administrasi Bidang Pelayanan Koordinator Kasus Koordinator Kasus Pelaksana Pelayanan Pelaksana Pelayanan

Persyaratan Klien untuk Menerima Pelayanan Home Care Mempunyai keluarga/pihak lain Bersedia menandatangani persetujuan (informed consent) setelah syarat disepakati. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan pengelola perawatan kes di rumah.

TAHAPAN PELAKSANAAN ASUHAN HOME CARE Case manager/MK bersama perawat pelaksana melakukan pengkajian awal Merencanakan asuhan bersama keluarga Pelaksanaan asuhan oleh perawat pelaksana Konsultasi ke MK MK Konsultasi ke dokter Fase implementasi

TAHAPAN PELAKSANAAN ASUHAN HOME CARE Fase Terminasi Perawat pelaksana menyelesaikan tugas sesuai kontrak yang disepakati Manajer kasus menyerahkan rekap biaya Bendahara melakukan kunjungan rumah untuk menyelesaikan  administarasi keuangan.

Fase Evaluasi Evaluasi pelayanan homecare pada pasien atau keluarga dapat dilakukan melalui angket, pertelpon, lewat email, kunjungan dll.

Bagan Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Home Care dengan Unit Eksternal Pemda Kab/Kota Dinkes Kab/Kota Agensi Pelayanan Home Care Puskesmas Rumah Sakit Klien/Keluarga

PEMBINAAN Secara administratif: DINKES Secara Teknis : PPNI

Pembinaan sistem: Memberikan izin praktik denganmenetapkan persyaratan (tenaga, peralatan/sarana, serta manajemen) yang diperlukan. Menerima laporan kegiatan secara periodik dari pengelola pelayanan Melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan pelayanan yang diberikan. Menerima laporan dari masyarakat baik melalui survei khusus, uji petik atau pengaduan langsung dari masyarakat untuk ditindaklanjuti Melakukan umpan balik tentang hasil pemantauan dan penilaian

Monitoring & Evaluasi (Monev) Pengelola akan melakukan monev secara teratur terhadap Pengelola Administratif dan Pelayanan Manajer kasus melakukan monev terhadap kinerja pelaksana setelah disepakati oleh pengelola (manajer) dengan klien dan keluarga Monev dapat dilakukan dengan mengkaji informasi yang diperoleh dari klien (melalui telepon atau kunjungan rumah) atau memantau kepatuhan pelaksana terhadap standar sesuai instrumen pemantauan.

Kompetensi Perawat Dikelompokkan : Pengelola, Manajer dan Pelaksana

Kompetensi Sebagai Pengelola Identifikasi Kebutuhan Keperawatan. Menyusun Unit Praktek Keperawatan. Mengorganisir Unit Praktek Melaksanakan fungsi Ketenagaan Melaksanakan fungsi pengarahan Melaksanakan fungsi pengawasan

Kompetensi Sebagai Manajer Bekerja dalam Tim dan hubungan kolaborasi Mengkoordinasikan rencana asuhan dan mobilisasi klien serta sumber lain Memaksimalkan akses klien dengan sumber Yankes Melakukan negosiasi dan mengembangkan jaringan kerja Melakukan konsultasi dengan kolega Melaksanakan “konferensi kasus” Membagi tugas antar anggota Tim Mensupervisi anggota Menetapkan frekuensi dan lama pelayanan serta pembayaran. Fleksibel dan kreatif

Kompetensi Sebagai pelaksana Pengkajian Individu dan keluarga secara konprehensif dan holistik Analisa dan mengambil keputusan dengan rumusan diagnosa Bekerjasama dengan klien dan keluarga Implementasi Keperawatan Individu dan keluarga Evaluasi keperawatan dan tindak lanjut Mendokumentasikan dengan benar dan tepat Menerapkan standar praktik Keperawatan dan Kode etik Terampil dalam komunikasi terapeutik dan efektif

Kompetensi sebagai Change agent Identifikasi lingkup praktek Keperawatan Mengelola perubahan praktek Keperawatan secara efektif dan efisien. Mendesiminasikan hasil perubahan pada unit terkait Kompetensi sebagai Peneliti Mengidentikasi masalah penelitian Menyusun proposal Melaksanakan penelitian Menerapkan hasil penelitian

Persiapan SDM Sebagai Pengelola Praktek Minimal S1 Kep + 3 th pengalaman kerja dengan sertifikasi manajemen Yankep Sebagai Manajer Min. DIII Kep + 3 th pengalaman kerja dengan sertifikasi dan manajemen kasus Sebagai Pelaksana Min. DIII Keperawatan + sertifikasi

LANDASAN HUKUM UU Kes No. 23 th 1992 ttg Kesehatan UU No. 22 th 1999 ttg Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. PP No. 32 th 1996 ttg Tenaga Kesehatan PP No. 25 th 2000 ttg Pelimpahan Kewenangan Pusat ke daerah PP No. 20 th 2001 ttg Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemda Permenkes 920 th 1986 ttg Yanmed Swasta SK Menkes No. 572 th 1996 ttg Registrasi dan Praktek Bidan SK Menkes No. 1239 th 2001 ttg Registrasi dan Praktek Keperawatan PMK nomor 148 tahun 2010, tentang penyelenggaraan praktik perawat PMK NOMOR 17 TAHUN 2013 SEBAGAI perubahan PMK nomo 148 tahun 2010, tentang penyelenggaraan praktik perawat UU NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

PERIJINAN HOME CARE Pasal 21 UU 38 TAHUN 2014 Tentang keperawatan Persyaratan :  Pasal 21 UU 38 TAHUN 2014 Tentang keperawatan Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan. Berbadan Hukum dg Akte Notaris Izin dari Dinkes Kab/Kota Kantor dan alamat Sarana Komunikasi

Mempunyai Tenaga : Mampu menyediakan Alat kesehatan Pimpinan Tenaga administrasi Dokter Tenaga keperawatan dan Tenaga profesional lain ( gizi, fisioterapi, akupunktur, dll) Tenaga Pekerja Sosial profesional Min. DIII Mampu menyediakan Alat kesehatan Mampu menyediakan transportasi klien Mempunyai kerjasama dg Puskesmas/RS Rujukan

Hak Pengelola Menerima imbalan jasa (Biaya Sesuai standar) Mempunyai Akses ke pemerintah Dukungan pelaksana dan klien atas pengelolaan pelayanan Menetapkan pelaksana pelayanan Menetapkan mitra kerja

Kewajiban pengelola Mengelola sesuai standar Pelayanan Menjamin pelayanan Profesional dan bermutu Mematuhi kontrak kerja Perlakuan baik thd pelaksana pelayanan dan klien Meningkatkan pengetahuan/ketrampilan pelaksana Melaksanakan kewajiban pd pelaksana dan klien Mematuhi peraturan Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan Menyediakan sarana administrasi dan pelayanan Menerapkan sistem penghargaan dan sanksi

Syarat Koordinator Kasus Usia Min. 21`tahun Min. DIII Kep + SIP + SIK + SIPP Sertifikat Pelatihan Pengalaman di Unit Pelayanan Min 3 th Mampu melakukan pengkajian, analisis dan rencana Intevensi. Mampu kerjasama dg Tim dan Mampu memimpin Mampu melaksanakan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Mampu memberikan Yankep sesuai Etika

Hak Koordinator Kasus Mengetahui hak dan kewajiban scr tertulis Imbalan jasa sesuai kontrak Perlakuan yang layak sesuai norma Menolak tugas, prosedur atau tindakan medis diluar job description Informasi perubahan pelayanan, tarif, dan kontrak kerja Akses pada pemerintah Mengemukakan pendapat dlm peningkatan mutu serta perlindungan klien Mendapat perlindungan hukum Memperoleh dukungan dari pengelola dan klien serta keluarga

Kewajiban Koordinator Kasus Mentaati peraturan Memberikan pelayanan profesional dan bermutu Menjaga privacy klien Melaksanakan tugas sesuai rencana Bekerjasama dan saling mendukung dengan perawat pelaksana Mematuhi kontrak kerja Menghargai hak-hak klien Membuat laporan rutin ke manajer sesuai aturan Memberikan bimbingan/arahan pada staf Melakukan monitoring

Syarat Pelaksana Pelayanan Usia Min. 21`th Ijazah formal tenaga profesional (Kep, pekerja sosial, terapis, gizi) Sertifikat Pelatihan Mampu memberikan pelayanan scr mandiri dan bertanggungjawab Mampu menjalankan standar prosedur Mampu memberikan pelayanan sesuai Etika

Hak Pelaksana Pelayanan Mengetahui hak dan kewajiban scr tertulis Imbalan jasa sesuai kontrak Perlakuan layak Menolak tugas, prosedur atau tindakan medis diluar job desk Informasi perubahan pelayanan, tarif, dan kontrak kerja Akses ke pemerintah Mengemukakan pendapat dlm peningkatan mutu dan perlindungan Mendapatkan perlindungan hukum Memperoleh dukungan dari pengelola dan klien serta klg

Kewajiban Pelaksana Pelayanan Mentaati peraturan Memberikan pelayanan profesional dan bermutu Menjaga privacy klien Melaksanakan tugas sesuai rencana Bekerjasama dan saling mendukung Mematuhi kontrak kerja Menghargai hak-hak klien Membuat laporan rutin ke manajer

Syarat Klien Home Care Kondisi tempat tinggal, memenuhi syarat perawatan Mempunyai Klg sbg pendamping Bersedia menandatangani Informed Consent Bersedia melakukan kontrak kerja dengan pengelola

Hak Klien Memperoleh informasi hak dan kewajiban Mendapat pelayanan profesional dan bermutu Inform Consent Perlakuan yang layak Catatan medis Menolak tindakan dan prosedur Menerima pelayanan yang layak sesuai norma dan berdasarkan kode etik Mengemukakan pendapat ttg perubahan pelayanan, pelaksana pelayanan Informasi perubahan pelayanan dan tarif Perlindungan hukum Memperoleh akses ke pemerintah

Kewajiban Klien Mematuhi kontrak kerja Melaksanakan kewajiban Menghargai hak pelaksana sesuai norma yang berdasarkan etika

Syarat Perizinan Berbadan hukum dg Akte Notaris Permohonan izin ke Dinkes Kab/Kota Rekomendasi Organisasi Profesi/PPNI Izin lokasi bangunan/ IMB Izin Lingkungan Izin Usaha Persyaratan Tata ruang Izin persyaratan tenaga (Izin praktek profesional + sertifikasi)

Kebijakan Tarif Home Care Pemerintah dan Masy. Bertanggungjawab dlm memelihara dan meningkatkan derajat kes masy Harus memperhatikan kemampuan keuangan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat Dimungkinkan mencari laba namun harus seimbang dan mengunakan azas gotong royong Untuk gol masy yang dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu Harus mencakup seluruh unsur pelayanan scr profesional

Jenis Pelayanan yang dikenakan tarif Jasa pelayanan Kes dan Non Kes Yanmed meliputi Konsultasi dan tindakan medik Yankep dan kebidanan meliputi konsultasi asuhan dan tindakan keperawatan serta tindakan medik yang dilimpahkan Pelayanan penunjang (Lab, radiologi, fisioterapi, terapi wicara,refraksionis,dll) Pelayanan penunjang non medik meliputi konsultasi oleh petugas sosial professional, psikologi dan jiwa

Jasa Pelayanan Sarana/ Peralatan Pemakaian sarana Fasilitas Alat kesehatan Obat Bahan habis pakai SISTEM KONTRAK KERJA Pihak-pihak terkait Pengelola dengan Rumah sakit Pengelola dengan dokter penanggungjawab / konsultan Pengelola dengan Perusahan penjamin klien (asuransi) Pengelola dengan Pelaksana pelayanan Penerima pelayanan dengan pengelola

Pembela (Advocate): Melakukan pembelaan terhadap pasien melalui dukungan peraturan, Konselor: Membantu pasien dan keluarga dalam menyelesaikan masalah dan mengembangkan koping yang konstruktif, Penemu Kasus dan Melakukan Rujukan: Melibatkan diri dalam menemukan kasus di keluarga dan melakukan rujukan secara cepat, Penata lingkungan rumah: Melakukan modifikasi lingkungan bersama pasien dan keluarga dan tim kesehatan lain untuk menunjang lingkungan sehat, Peneliti: Mengidentifikasi masalah praktik dan mencari jawaban melalui pendekatan ilmiah.

Hal Penting dlm Kontrak Kerja Judul kontrak kerja Hari dan tanggal Pihak yang melakukan kerjasama, nama, alamat dan tandatangan Hak masing-masing pihak (termasuk gaji & insentif) Kewajiban masing-masing pihak Sanksi Jangka waktu kontrak kerja Dibuat diatas materai

Hak dan Kewajiban Perawat Pasal 36   Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:  Memperoleh pelindungan hukum Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya. Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan; Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban: Pasal 37  Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban: Melengkapi sarana dan prasarana Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan  Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

KESIMPULAN Di awal perjalanannya home care nursing sesungguhnya merupakan bentuk pelayanan yang sangat sederhana, yaitu kunjungan perawat kepada pasien tua atau lemah yang tidak mampu berjalan menuju rumah sakit atau yang tidak memiliki biaya untuk membayar dokter di rumah sakit atau yang tidak memiliki akses kepada pelayanan kesehatan karena strata sosial yang dimilikinya. Pelaksanaannya juga merupakan inisiatif pemuka agama yang care terhadap merebaknya kasus gangguan kesehatan. Perawat yang melakukannya dikenal dengan istilah perawat kunjung (visiting nurse). Bentuk intervensi yang diberikan berupa kuratif dan rehabilitatif

Terima Kasih