BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
MANAJEMEN RISIKO ERVITA SAFITRI,SE.MSi.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
PENGERTIAN ASURANSI.
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
JENIS ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
XIII. SEKURITAS, INVESTASI, & JASA ASURANSI
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
JENIS ASURANSI.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
KONSEP MANAJEMEN RESIKO
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pengertian Asuransi dan Risiko
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SORAYA LESTARI, M. SI

Perusahaan asuransi dan dana pensiun Pertemuan ke 5 Perusahaan asuransi dan dana pensiun

Asuransi jiwa Asuransi umum Perusahaan asuransi muncul karena masyarakat pada umumnya adalah penghindar resiko Asuransi menguntungkan kehidupan masyarakat dengan mengurangi kekayaan yang harus disisihkan untuk menutupi kerugian akibat kehilagan nyawa atau harta benda. Asuransi umumnya dikategorikan menjadi 2 macam: Asuransi jiwa Asuransi umum Dana pensiun berkembang seiring dengan bertambahnya usia dan harapan hidup masyarakat yang berencana untuk melakukan pensiun dini. Jenis dana pensiun dibedakan atas: 1. Manfaat pasti 2. Iuran pasti

Perusahaan asuransi dan dana pensiun termasuk lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) yang memperoleh dana secara kontrak dari pelanggan yang membeli jasa asuransi dan dana pensiun dan mengalokasikan dananya ke berbagai jenis investasi seperti saham dan obligasi. Perusahaan asuransi dan dana pensiun merupakan Contractual Saving Institutions.

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Permintaan asuransi muncul karena umumnya manusia bersifat risk averse (tidak suka mengambil resiko) sehingga mereka mengambil insentif untuk mentransfer resiko. Manusia tidak mampu mentransfer seluruh resiko karena cost mentransfer resiko bersifat biaya meningkat (increasing cost) yaitu biaya akan semakin meningkat dengan semakin banyaknya resiko yang ingin di transfer. Fenomena individu/institusi tidak mampu mentransfer seluruh resiko: perusahaan yang bergerak di bidang supermarket tidak mampu mentransfer seluruh risiko penguntil.

MASALAH POTENSIAL DALAM ASURANSI Tujuan orang membeli asuransi adalah untuk memperoleh perlindungan bila terjadi resiko. Perusahaan asuransi harus dapat menghindari mereka yang membeli asuransi untuk tujuan spekulasi atau taruhan (gamble)

Prinsip-prinsip dasar asuransi Harus ada hubungan antara the insured (yang diasuransikan/tertanggung) dan beneficary (yang menerima manfaat) Tertanggung harus memberikan informasi yang lengap dan akurat Tertanggung membeli asuransi bukan untuk mencari keuntungan Bila ada pihak lain yang memberi kompensasi terhadap suatu kejadian buruk, maka kewajiban perusahaan asuransi berkurang sebanyak kompensasi tersebut Perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak tertanggung sehingga risiko dapat didistribusikan Suatu kejadian buruk yang diasuransikan harus dapat dihitung Perusahaan asuransi harus dapat mengukur probabilitas munculnya suatu kejadian.

Prinsip the ‘law of large numbers’ mengatakan bahwa semakin banyak orang yang diasuransikan maka rata- rata suatu kejadian buruk akan berdistribusi normal, sehingga probabilitas rata-rata munculnya suatu kejadian buruk dapat diprediksi secara akurat. Dengan demikian perusahaan asuransi dapat menentukan harganya (nilai premi) untuk memperoleh keuntungan.

Manfaat Asuransi Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam 3 fungsi: Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apa itu Risiko? Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis". Bentuk-bentuk resiko Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir. Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

Perilaku pilihan merugikan Masalah potensial: Perilaku pilihan merugikan Bahaya Moral

Cara untuk mengatasi bahaya moral antara lain dengan mensyaratkan deductible, yaitu sejumlah kerugian yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebelum sisanya dilunasi oleh perusahaan asuransi. Selain itu, perusahaan kesehatan dapat mentransfer risiko biaya kesehatan yang tinggi kepada lembaga penyedia jasa kesehatan dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk menyediakan jasa kesehatan bagi pelanggan asuransi. masalah yang muncul, penyedia jasa kesehatan memiliki insentif untuk membatasi jasa kesehatan yang diberikan sehingga perlu peraturan pemerintah untuk membatasinya

Bentuk perusahaan asuransi Perusahaan asuransi dimiliki oleh pemegang saham Memiliki tujuan untuk memperoleh laba perusahaan saham/perseroan Perusahaan asuransi dimiliki oleh pemegang polis Tujuannya menyediakan jasa asuransi dengan biaya rendah Dividen berupa penurunan biaya asuransi Bahaya moral lebih rendah perusahaan bersama

MENJUAL ASURANSI Meskipun semua orang membutuhkan asuransi tapi umumnya mereka bersifat adaptif-kurang memikirkan resiko. Hal ini menyebabkan perusahaan kesulitan menjual produknya. Perusahaan asuransi merekrut agen perusahaan dengan pengeluaran pemasaran 20% dari nilai polis. Agen penjualan mendapatkan komisi tanpa memperhatikan resiko tertanggung. Untuk mengendalikan resiko perusahaan asuransi menyewa tim penilai (underwriters) yang bertugas mengevaluasi, mengesahkan/menolak calon. Jika tidak terselesaikan maka keputusan terakhir bergantung pada laporan inspektur independen. namun resiko tap akan muncul apabila ada kesepakatan antara agen dan penilai.

Jenis asuransi berdasarkan kejadian yang tidak dikehendaki Asuransi Jiwa (life Insurance) Asuransi Kecelakaan Memberikan perlindungan terhadap aliran pendapatan kepada ahli waris akibat kematian. Ex: asuransi kesehatan Anuitas AnuitasProduk asuransi yang menjamin aliran pendapatan seumur hidup. Ex: program dana pensiun Asuransi kesehatan Memberi proteksi kepada ongkos kesehatan yang semakin hari semakin mahal Asuransi Berjangka Asuransi jiwa berjangkaMemberikan manfaat kematian tetapi tidak ada peningkatan kas. Asuransi jiwa penuh Polis dengan dua ciri, membayar jumlah nilai tertentu pada saat kematian pihak tertanggung dan mengakumulasikan nilai tunai yang dapat dipinjam pemilik polis. Asuransi jiwa universal Amemberi manfaat yang merupakan kombinasi antara asuransi jiwa berjangka dan oenuh Asuransi Umum/Non Jiwa (Properti and Casualty Insurance) Asuransi Harta Benda Memberi perlindungan terhadap aliran pendapatan dari properti akibat kejadian yang tidak dapat dihindarkan. Ex: kecelakaan Asuransi tanggung gugat Memproteksi pihak tertanggung terhadap klaim pihak ketiga akibat produk cacat atau kecelakaan.

Distribusi Aset Asuransi di Indonesia Sumber:Ikhtisar Perasuransian Indonesia (2007)

REASURANSI DAN REGULASI Perusahaan asuransi dapat mengurangi/mentransfer sebagian resiko dengan melakukan reasuransi ke perusahaan asuransi lain atau perusahaan reasuransi dengan membayar sebagian dari premi yang diterima Regulasi pemerintah terhadap perusahaan asuransi relatif rendah. Beberapa alasan pemerintah adalah karena perusahaan asuransi tunduk terhadap standar-standar yang ditetapkan dalam investasi sehingga bisnisnya aman.

Alasan masyarakat indonesia belum terbiasa dengan asuransi: Masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa asuransi adalah suatu kegiatan untung-untungan yang mirip dengan perjudian. Bahwa masa datang yang belum pasti buan merupakan wewenang manusia untuk memperhitungkannya. Dengan anggapan demikian, banyak kalangan masyarakat yang langsung menolak kehadiran asuransi. Pihak asuransi urang mensosialisasikan pentingnya asuransi kepada masyarakat luas. Sasaran asuransi lebih ditujukan kepada masyarakat golongan menegah ke atas, dengan porsi golongan menengah yang masih sedikit karena pola pikir sebelumnya. Masih sering terjadi iklan buruk, dari beberapa perusahaan asuransi seperti klaim yang sulit, proses laim yang lama, jumlah klaim yang tidak sesuai dengan harapan seperti yang dijanjikan oleh agen asuransi. Agen asuransi kurang memberikan informasi yang cukup dan tulisan pada polis perjanjian yang ditulis dalam huruf/font yang kecil dan tidak mudah dibaca sering kali menimbulkan persoalan di kemudian hari ketika terjadi klaim.

PENGERTIAN DANA PENSIUN Dana pensiun adalah instrumen keuangan yang mengakumulasikan kekayaan seseorang selama bekerja dan membayar pada masa pensiun. perusahaan/pemberi kerja mensponsori program pensiun bagi pekerjanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti peraturan pemerintah mengenai tenaga kerja, rasa terimakasih kepada mantan pekerjanya, atau karena tuntutan dari serikat pekerja.

JENIS PROGRAM DANA PENSIUN Berdasarkan manfaat dan kontribusinya Program pensiun manfaat pasti Manfaat Pensiun Normal Manfaat Pensiun Dipercepat Manfaat Pensiun cacat Manfaat Pensiun Ditunda Program pensiun iuran pasti Profit Sharing Money Purchase Pension Plan (MPPP) Thrift and saving plan Stock bonus plan Equity Stock Ownership Plan (ESOP) Berdasarkan penyedia jasa Program pensiun pemerintah Program Pensiun Swasta

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK) Di Indonesia program pensiun disebut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) DPLK dibentuk oleh badan atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, bai karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari program pensiun pemberi kerja.

Regulasi Dana Pensiun Perusahaan dana pensiun dikenaan regulasi yang rendah karena perusahaan ini meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan perlindungan bila perusahaan mengalami kegagalan maka dana pensiun berakhir. Di indonesia untuk menghindari egagalan dalam pendanaan program dana pensiun telah ditetapkan PP nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas mahasiswa