Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO

2 Pengertian Asuransi Bahasa Latin : assecurare (meyakinkan orang)
Asuransi dapat menjadi alat transfer risiko Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi

3 Pengertian Asuransi (Lanjutan)
Menurut KUHD pasal 246: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberi pergantian kepadanya suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu

4 Pengertian Asuransi (Lanjutan)
Dalam konsep manajemen risiko pada perusahaan asuransi terdapat 2 pihak : 1. Penanggung Perusahaan asuransi yang akan memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung dengan manfaat yang besarnya di tentukan.

5 Pengertian Asuransi (Lanjutan)
2. Tertanggung Pihak yang membayar uang premi ke pihak penanggung Terdapat 4 unsur penting dalam asuransi: 1. Pihak tertanggung (Insured) 2. Penanggung (Insurer) 3. Suatu peristiwa (Accident) 4. Kepentingan (Interest)

6 Usaha Perasuransian Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Usaha perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi,asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah

7 Usaha Perasuransian (Lanjutan)
Dalam kaitan dengan manajemen risiko, terdapat 2 jenis usaha perasuransian : 1. Usaha asuransi umum Adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti

8 Usaha Perasuransian (Lanjutan)
2. Usaha asuransi jiwa Adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

9 Manfaat dan Biaya Asuransi
Manfaat asuransi: 1. Rasa aman dan pelindungan 2. Pendistribusian biaya dan manfaat lebih adil 3. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit 4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan 5. Alat penyebaran risiko

10 Biaya- biaya Asuransi Asuransi menimbulkan biaya-biaya:
Biaya Operasional Biaya penilaian, biaya gaji karyawan, pajak dan cadangan yang harus ditutup oleh premi Moral Hazard Sebuah kondisi ketika seseorang atau perusahaan dengan sengaja menyebabkan kerugian dengan maksud memperoleh uang asuransi, misal membuat klaim fiktif 3. Morale Hazard Kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab seseorang yang akan menyebabkan terjadinya suatu kerugian

11 Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest) 2. Prinsip itikad baik yang sempurna (Utmost goodfaith) 3. Prinsip keseimbangan (Indemnity principle) 4. Prinsip sebab akibat (Cause proximate principle ) 5. Prinsip subrogasi (Subrogation principle)

12 Premi Asuransi Premi : Adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

13 Transfer Risiko Terdapat beberapa risiko dalam usaha perasuransian, yaitu : Risiko murni (disebut subjek dalam asuransi) Adalah terdapat ketidakpastian terjadinya suatu kerugian Risiko spekulatif Terkait dengan kemungkinan peluang kerugian finansial (investasi saham di Bursa Efek) Risiko individu Risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari (risiko pribadi, risiko harta dan risiko tanggung gugat

14 Transfer Risiko (Lanjutan)
Menurut Fahmi (2015), terdapat 2 model transfer risiko yang dapat dilakukan: 1. Mentransfer risiko ke perusahaan asuransi 2. Mentransfer risiko ke perusahaan non asuransi Perusahaan mentransfer sejumlah pekerjaannya kepada pihak lain Menitipkan sejumlah barang berharga ke tempat lebih aman (safe deposit box)

15 Risiko yang Dapat Diasuransikan
Menurut Darmawi (2016), risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi 6 syarat: Kerugian potensial cukup besar tetapi probabilitasnya tidak tinggi sehingga membuat perusahaan asuransi dapat bekerja seekonomis mungkin (kelayakan ekonomis) Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan Terdapat sejumlah unit yang terbuka (expose) terhadap risiko yang sama (massal dan homogeny)

16 Risiko yang Dapat Diasuransikan (Lanjutan)
4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan 5. Kerugian tertentu 6. Bukan risiko catastrophe (bencana besar dan serentak

17 Contoh Kasus Asuransi Adrian mengambil kredit mobil di A Finance dengan plafon kredit Rp selama 4 tahun. Adrian diwajibkan untuk membayar premi asuransi kendaraan bermotor sebesar 3 persen per tahun. Klausula menyebutkan bahwa klausul total loss only dengan nilai penggantian klaim total loss adalah : 6 bulan I: 100 %, 6 bulan II: 90 persen, Tahun II dan III: 80% serta tahun IV:70%. Risiko sendiri per kejadian adalah Rp

18 Contoh Kasus Asuransi (Lanjutan)
Diminta: Hitunglah premi yang harus dibayar Adrian Apabila pada tahun keempat mobil masuk jurang dan memenuhi syarat untuk mendapat klaim total loss only, berapakah klaim yang akan dibayar oleh A Finance ?

19 Pembahasan Kasus Premi yang harus dibayar
= Premi per tahun x jumlah x harga pertanggungan = 3% x 4 x Rp = Rp Klaim dibayar A Finance = Rate nilai penggantian klaim total x harga pertanggungan = 70% x Rp = Rp

20 Referensi Bambang Rianto Rustam “Manajemen Risiko: Prinsip, Penerapan, dan Penelitian. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. Danang Sunyoto dan Wika Harisa “Manajemen Risiko danb Asuransi: Tinjauan Teoretis dan Implementasinya. CAPS. Yogyakarta. Marcelo G. Cruz Gareth W. Peters Pavel V. Shevchenko “ Fundamental Aspects of Operational Risk and Insurance Analytics : A Handbook of Operational Risk “.John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey. Bodie, Kane dan Marcus “Manajemen Portofolio dan Investasi”. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.


Download ppt "Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google