DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
DASAR HUKUM Pembukaan UUD 1945 dalam alinea II dan IV, tersurat dalam cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 Jo. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 2 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 ayat (2), UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa : “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mewajibkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, serta Bahasa Inggris. Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, bahwa : “Kelompok Mata Kuliah Penunjang Kepribadian (MPK) pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan Kewarganegaraan”
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Menghayati tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia. Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN Mahasiswa diharapkan dapat memiliki seperangkat kemampuan intelektual yang dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.