PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
ETIKA profesi Materi Ke Tiga Disunting dari sumber:
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dosen Rosidah, M.Si
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dimodifikasi dari Rosidah, M.Si
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI PURWATI.
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Profesi Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih.
ETIKA PROFESI KEPENDIDIKAN GURU
ETIKA PROFESI KEGURUAN Drs. Iskandar Ladamay, M. Pd
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Profesi gizi.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Organisasi dan Kode Etik Profesi
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
PENINGKATAN KUALITAS GURU
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dosen Rosidah, M.Si
ETIKA PROFESI.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PROFESIONALISME KERJA
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG

KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan

INDIKATOR KOMPETENSI Menjelaskan konsep profesi dalam pendidikan Menjelaskan kode etik kependidikan 1 2

PENDIDIKAN (education) PENDIDIKAN (education) PELATIHAN (training) PELATIHAN (training) Perubahan mutu kemanusiaannya (optimum menurut kemampuan masing-masing) Pencapaian kemampuan (ability) tanggung jawab kerja (responsibility) dan rasa kesejawatan (corporateness) menurut standar tertentu PROFESI ? Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan (mutu kemanusiaan) dan keahlian (kemampuan, tanggung jawab dan rasa kesejawatan) menurut standar tertentu

PROFESIONAL ?PROFESIONALISME ? hal yang berkenaan dgn pekerjaan keahlian-keahlian khusus, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya suatu kelakuan, tujuan, nilai atau kualitas yang mencirikan profesi

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (pasal 1,ayat 4, Bab 1 UU No.14/2005, ttg Guru & Dosen)

Arti Pendidikan dan Kependidikan Pendidikan Proses memanusiakan manusia muda (Drikarya) Mendidik menuntun segala kodrat yang ada pada anak untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan (Ki Hajar Dewantara) Kependidikan mempengaruhi anak dalam membimbingnya supaya menjadi dewasa (Langeveld)

PROFESI KEPENDIDIKAN Profesi Kependidikan adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian, kemampuan, tanggungjawab dan kerja sama dalam rangka mempengaruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia

TENAGA PROFESI KEPENDIDIKAN DITINGKAT PERSEKOLAHAN TENAGA PROFESI KEPENDIDIKAN LABORAN PUSTAKAWAN PENGAWAS TENAGA ADMINISTRASI KONSELOR KEPALA SEKOLAH GURU 2

Melibatkan kegiatan intelektualMenggeluti batang tubuh ilmu khususMemerlukan persiapan profesional lama Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan Menjanjikan karier hidupMenentukan baku (standar) sendiriMementingkan layanan di atas kepentingan pribadi Mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin rapat SYARAT PROFESI KEPENDIDIKAN

ETIKA PROFESI GURU Imu tentang tingkah laku Ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar Ilmu tentang filsafat moral, yaitu mengenai nilai Defenisi Etika

Perilaku etika meliputi: Pertanggungjawaban (reponsibility) Pengabdian (dedication) Kesetiaan (loyalitas) Kepekaan (sensitivity) Persamaan (equality) Kepantasan (equity)

MORAL Prinsip benar salah Semangat yang menjunjung tinggi tugas Karakter tentang baik buruk NILAI = penghargaan

Kesalahan yang sering dilakukan guru Mengambil jalan pintas pembela- jaran Menunggu peserta didik berperilaku negatif Menggu- nakan destruktif disiplin Meng- abaikan perbedaan peserta didik Merasa paling pandai Tidak adil Memaksa hak peserta didik

Fokus perhatian profesi guru: Citra guru Pembela -jaran Perilaku guru dalam masyara- kat Kompe- tensi guru Kepribadian Sosial Pedagogis Profesional

Upaya menunjukkan citra baik: Bisa menempatkan perannya dalam proses pembelajaran pada nilai-nilai yang positif Bisa menempatkan perannya dalam kehidupan bermasyarakat

Landasan hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28: PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku

Kedudukan Guru (UU 20 thn 2003 Sisdiknas) Pasal 1 ayat 5 dan 6: Ayat 5: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menyelenggarakan pendidikan. Ayat 6: Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Kedudukan Guru (UU 20 thn 2003 Sisdiknas) Kualifikasi guru atau pendidik dijelaskan pada pasal 42 ayat 1, 2, dan 3. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik untuk pendidikan formal (PAUD, PD, PM, PT ) yang dihasilkan oleh PT yang terakreditasi. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik diatur lebih lanjut oleh PP

Kualifikasi Guru (UU No. 14 thn 2005) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, Pendidikan Dasar (PD), dan Pendidikan Menengah (PM). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang PAUD, PD, PM jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai perpu. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Tujuan Kode Etik Profesi Guru Menjunjung tinggi martabat profesi Menjaga dan memelihara kesejahtera- an para anggotanya Meningkat- kan pengabdian para anggota profesi Meningkat- kan mutu profesi Meningkat- kan mutu organisasi

Penetapan Kode Etik Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut. Apabila anggota melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi

Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Guru Indonesia: 1.Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. 2.Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan. 3.Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. 4.Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas- tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Kode Etik Guru Indonesia: 5.Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 6.Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. 7.Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya. 8.Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.