PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG
KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan
INDIKATOR KOMPETENSI Menjelaskan konsep profesi dalam pendidikan Menjelaskan kode etik kependidikan 1 2
PENDIDIKAN (education) PENDIDIKAN (education) PELATIHAN (training) PELATIHAN (training) Perubahan mutu kemanusiaannya (optimum menurut kemampuan masing-masing) Pencapaian kemampuan (ability) tanggung jawab kerja (responsibility) dan rasa kesejawatan (corporateness) menurut standar tertentu PROFESI ? Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan (mutu kemanusiaan) dan keahlian (kemampuan, tanggung jawab dan rasa kesejawatan) menurut standar tertentu
PROFESIONAL ?PROFESIONALISME ? hal yang berkenaan dgn pekerjaan keahlian-keahlian khusus, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya suatu kelakuan, tujuan, nilai atau kualitas yang mencirikan profesi
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (pasal 1,ayat 4, Bab 1 UU No.14/2005, ttg Guru & Dosen)
Arti Pendidikan dan Kependidikan Pendidikan Proses memanusiakan manusia muda (Drikarya) Mendidik menuntun segala kodrat yang ada pada anak untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan (Ki Hajar Dewantara) Kependidikan mempengaruhi anak dalam membimbingnya supaya menjadi dewasa (Langeveld)
PROFESI KEPENDIDIKAN Profesi Kependidikan adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian, kemampuan, tanggungjawab dan kerja sama dalam rangka mempengaruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia
TENAGA PROFESI KEPENDIDIKAN DITINGKAT PERSEKOLAHAN TENAGA PROFESI KEPENDIDIKAN LABORAN PUSTAKAWAN PENGAWAS TENAGA ADMINISTRASI KONSELOR KEPALA SEKOLAH GURU 2
Melibatkan kegiatan intelektualMenggeluti batang tubuh ilmu khususMemerlukan persiapan profesional lama Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan Menjanjikan karier hidupMenentukan baku (standar) sendiriMementingkan layanan di atas kepentingan pribadi Mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin rapat SYARAT PROFESI KEPENDIDIKAN
ETIKA PROFESI GURU Imu tentang tingkah laku Ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar Ilmu tentang filsafat moral, yaitu mengenai nilai Defenisi Etika
Perilaku etika meliputi: Pertanggungjawaban (reponsibility) Pengabdian (dedication) Kesetiaan (loyalitas) Kepekaan (sensitivity) Persamaan (equality) Kepantasan (equity)
MORAL Prinsip benar salah Semangat yang menjunjung tinggi tugas Karakter tentang baik buruk NILAI = penghargaan
Kesalahan yang sering dilakukan guru Mengambil jalan pintas pembela- jaran Menunggu peserta didik berperilaku negatif Menggu- nakan destruktif disiplin Meng- abaikan perbedaan peserta didik Merasa paling pandai Tidak adil Memaksa hak peserta didik
Fokus perhatian profesi guru: Citra guru Pembela -jaran Perilaku guru dalam masyara- kat Kompe- tensi guru Kepribadian Sosial Pedagogis Profesional
Upaya menunjukkan citra baik: Bisa menempatkan perannya dalam proses pembelajaran pada nilai-nilai yang positif Bisa menempatkan perannya dalam kehidupan bermasyarakat
Landasan hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28: PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
Kedudukan Guru (UU 20 thn 2003 Sisdiknas) Pasal 1 ayat 5 dan 6: Ayat 5: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menyelenggarakan pendidikan. Ayat 6: Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kedudukan Guru (UU 20 thn 2003 Sisdiknas) Kualifikasi guru atau pendidik dijelaskan pada pasal 42 ayat 1, 2, dan 3. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik untuk pendidikan formal (PAUD, PD, PM, PT ) yang dihasilkan oleh PT yang terakreditasi. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik diatur lebih lanjut oleh PP
Kualifikasi Guru (UU No. 14 thn 2005) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, Pendidikan Dasar (PD), dan Pendidikan Menengah (PM). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang PAUD, PD, PM jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai perpu. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Tujuan Kode Etik Profesi Guru Menjunjung tinggi martabat profesi Menjaga dan memelihara kesejahtera- an para anggotanya Meningkat- kan pengabdian para anggota profesi Meningkat- kan mutu profesi Meningkat- kan mutu organisasi
Penetapan Kode Etik Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut. Apabila anggota melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi
Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Guru Indonesia: 1.Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. 2.Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan. 3.Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. 4.Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas- tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
Kode Etik Guru Indonesia: 5.Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. 6.Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. 7.Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya. 8.Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.