MENAKAR PERAN RUU PESANTREN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Advertisements

T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan Tinggi di Indonesia
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Uud dasar negara republik indonesia
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KURIKULUM 2013 DAN PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL “BELA NEGARA” “GRAND DESIGN KURIKULUM BELA NEGARA DAN RANCANGAN IMPLEMENTASINYA” TEGUH SOEDARTO Surabaya, 1 Oktober 2016.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
SKL Kelompok Mata Pelajaran
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
POKOK - POKOK PIKIRAN PENYIAPAN PERPRES PAL
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

MENAKAR PERAN RUU PESANTREN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama RI Jakarta, 27 Februari 2019

Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Oktober 2018 Untuk dapat menakar peran RUU Pesantren ini dalam pembangunan nasional, terlebih dahulu perlu dipahami apa materi muatan RUU Pesantren, masalah pokok bangsa dan konstribusi pesantren, untuk kemudian dipahami bagaimana RUU Pesantren dapat memaksimalkan peran pesantren dalam pembangunan nasional. Kementerian Agama ditunjuk sebagai koordinator untuk melakukan pendalaman substansi, dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai RUU PPK pada akhirnya mengerucut kepada pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren) dengan pertimbangan bahwa penyempurnaan pengaturan mengenai Pendidikan Keagamaan akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

42 10 BAB PASAL Bab I Ketentuan Umum - 1 Pasal Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup - 3 Pasal Bab III Penyelenggaraan Pesantren -27 Pasal Umum - 6 Pasal Pendirian - 2 Pasal Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan - 11 Pasal Pesantren Dalam Fungsi Dakwah. - 5 Pasal Pesantren Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat - 3 Pasal Bab IV Pembinaan - 3 Pasal Bab V Pengelolaan Data dan Informasi - 1 Pasal Bab VI Pendanaan - 1 Pasal Bab VII Kerjasama - 1 Pasal Bab VIII Partiipasi Masyarakat – 1 Pasal Bab IX Ketentuan Peralihan - 2 Pasal Bab X Ketentuan Penutup – 2 Pasal RUU PESANTREN 10 BAB 42 PASAL

FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TUJUAN PESANTREN FUNGSI PESANTREN Membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tasamuh (toleran), ta’awun (tolong menolong), tawazun (seimbang atau adil), dan tawasut (moderat). FUNGSI PENDIDIKAN Membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama FUNGSI DAKWAH Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PESANTREN: FUNGSI PENDIDIKAN

PESANTREN: FUNGSI DAKWAH Pesantren menyelenggarakan kegiatan dakwah yang berorientasi pada terwujudnya Islam rahmatan lil'alamin. Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat; memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat; mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat; menjaga kerukunan hidup umat beragama; dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air Pengakuan terhadap pendekatan yang dilakukan oleh pesantren dalam menjalankan fungsi dakwah.

PESANTREN: FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat Dalam menyelenggaran fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren melaksanakan aktivitas dalam rangka: menyiapkan sumber daya manusia pesantren yang mandiri dan memiliki keterampilan yang dapat di kembangkan di masyarakat; dan memberdayakan pesantren dan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam pembangunan. Memberikan pengakuan terhadap bentuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pesantren

BAGAIMANA PESANTREN DAPAT BERPERAN SEBAGAI SOLUSI MASALAH POKOK BANGSA KRISIS KETELADANAN Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita masih menemukan tokoh yang tidak bisa memberikan contoh panutan dan teladan dalam menjawab harapan publik akan perubahan ke arah yang lebih baik BAGAIMANA PESANTREN DAPAT BERPERAN SEBAGAI SOLUSI ? PERMASALAHAN PADA PEREKONOMIAN NASIONAL Belum terselesaikannya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antarwilayah, kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan ketergantungan dalam hal pangan, energi, keuangan, dan teknologi MEREBAKNYA INTOLERANSI DAN KRISIS KEPRIBADIAN BANGSA Politik penyeragaman telah mengikis karakter Indonesia sebagai bangsa pejuang, memudarkan solidaritas dan gotong-royong, serta meminggirkan kebudayaan lokal. Jati diri bangsa terkoyak oleh merebaknya konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi.

OUTCOME PESANTREN ULAMA PEMIMPIN ENTERPRENEUR Rumusan tujuan pesantren dan pengaturan dalam RUU Pesantren mencerminkan bagaimana pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional sebagai solusi bagi masalah pokok bangsa Kader ulama yang berilmu tinggi dan dapat menjadi panutan di masyarakat dalam membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama, sehingga mampu mencegah timbulnya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa ULAMA Pemimpin yang amanah, santun, dan berakhlak mulia, sehingga masyarakat percaya akan perubahan ke arah yang lebih baik PEMIMPIN ENTERPRENEUR Enterpreneur yang berjiwa sosial dan memberikan kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. OUTCOME PESANTREN

Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, RUU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan (rekognisi), afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya TERIMA KASIH Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa Kehadiran RUU Pesantren bukan hanya rekognisi negara terhadap pesantren, tetapi pemberian peran yang lebih besar dan kongkrit dalam upaya pembangunan pemerintah di bidang agama dan pendidikan keagamaan