FAKTA  Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%,  Cedera dan kecelakaan ~25%.  Penyakit infeksi 2.8-4%  Wisatawan pulang dari.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FARMASI RUMAH SAKIT.
Advertisements

PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PERANAN ICT DALAM PELAYANAN GAWAT DARURAT
Penerapan Telemedicine:Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pemerintahan
MANAJEMEN REKAM MEDIS KELOMPOK 3 Lia Hermawati
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
REVIEW REKAM MEDIS - RS.
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
Aspek Etika dan Hukum Penyakit Menular
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Keselamatan Pasien.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
PERANAN ICT DALAM PELAYANAN GAWAT DARURAT
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Rekam Kesehatan Jiwa SUBPOKOK KE 15.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Sejarah Karantina Kesehatan Karantina berasal dari kata “Quadraginta” artinya “40” dulu semua penderita diisolasi selama 40 hr. Pd tahun 1348 : 60 jt org.
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Penerbitan Dokumen Kesehatan Kapal  Buku Kesehatan Kapal  SSCEC / SSCC  Sailling Permit (Dalam Negeri)  One Month Extention (Luar Negeri) Pelaporan.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

FAKTA  Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%,  Cedera dan kecelakaan ~25%.  Penyakit infeksi 2.8-4%  Wisatawan pulang dari negara berkembang setelah tinggal 1 bulan, 50% sakit  Penyakit tersering : Traveler’s diarrhea

FAKTA Penyebaran Penyakit & Pariwisata WHO. International travel and health

FAKTA Dokter Tidak Tahu Perannya?

WISATAWAN  Wisatawan adalah orang yang meninggalkan kondisi lingkungan keseharian dan menempuh faktor resiko kesehatan baru dari perjalanan  Faktor resiko ini yang harus dikelola

KESEHATAN WISATA  Adalah Cabang ilmu kedokteran yang mempelajari prevensi dan manajemen masalah kesehatan pada perjalanan.

BIDANG KERJA  Travel Medicine dapat dibagi menjadi 4 bidang utama :  Prevensi  Asistensi (terkait repatriasi dan pengobatan)  Kedokteran Alam  Akses pelayanan kesehatan & asuransi

FOKUS PELAYANAN  Fokus pelayanan pada kesehatan wisata :  Konsultasi dan evaluasi pra-perjalanan  Rencana cadangan kesehatan terkait perjalanan  Follow-up kesehatan pasca perjalanan

PERAN DOKTER Peran dokter dalam Travel Medicine :

TINGKAT MAKRO & MESO Dokter pada dinas kesehatan, kepala bidang, unit instansi dll,

PERAN  Pra perjalanan  Saat perjalanan  Tempat tujuan  Setelah perjalanan IDENTIFIKASI RESIKO PREDIKSI RESIKO TATA LAKSANA RESIKO

KEWAJIBAN  Confirms the status of reported events and to support or implement additional control measures; and  Assess reported events immediately and, if found urgent, to report all essential information to the national levell.  Supervise on going health programs.  Suggest programs to makro level

MALPRAKTEK  MENGUSULKAN KEBIJAKAN / ATURAN TANPA DATA  MALPRAKTEK  KONFIRMASI SALAH  FALSE ALARM KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN  TATA LAKSANA KESEHATAN YANG KELIRU.

TINGKAT MIKRO Dokter sebagai pelaksana praktek kedokteran

KONSEP  Dokter dan Nakes yang menolong kejadian medis tidak lepas dari tanggung gugat kesehatan.  Konsep Dasar Dokter yang menolong kejadian medis : Minimize exposure to travelers – Maintain doctor’s Medicolegal protection

KEWENANGAN  Dokter yang bekerja di lokasi wisata / faskes di tempat wisata / faskes rujukan  Dokter ber-SIP berwenang memberi pelayanan kedaruratan sesuai kompetensinya  Dokter yang kebetulan ada di lokasi kejadian medis  Menolong orang yang sifatnya insidentil tidak memerlukan SIP & STR UU No.36 thn 2009 tentang Kesehatan

KONSULTASI PRA PERJALANAN  Memperoleh keterangan yang cukup mengenai perjalanan  Mengidentifikasi faktor resiko  Umur, suku, agama, hobi  Status kesehatan & perilaku khusus  Advis medis  Pemberian tindakan medis yang diperlukan  Imunisasi dan terapi profilaksis lain

FOLLOW UP PASCA PERJALANAN  Pencatatan Riwayat Perjalanan  Pemeriksaan termasuk pemeriksaan penunjang, terkait resiko sesuai EBM  Waspadai cinderamata atau oleh-oleh yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

KEWAJIBAN PUSKESMAS  Detect events involving disease or death above expected levels  Report all available essential information immediately to the appropriate level of healthcare response  Implement preliminary control measures immediately. IHR.2 nd edition. WHO.2005

PRINSIP DASAR  Pertolongan kejadian medis di lapangan harus selalu mematuhi prinsip dasar :  Do no harm  Tujuan intervensi medis di tempat kejadian adalah untuk stabilitasi kondisi wisatawan / pasien yang sakit  Mau menerima saran dari ahli baik lewat telemedicine, telepon atau alat komunikasi lain  Misi dokter adalah untuk membantu crew, bukan mengambil alih kontrol

PRINSIP DASAR (cont)  Lakukan pertolongan medis sesuai kompetensi  Pada kondisi serius di atas pesawat, bila memungkinkan minta “reroute” ke faskes terdekat  Buat rekam medis mengenai pemeriksaan, tata laksana dan komunikasi pada saat kejadian Ketakutan tanggung gugat medis tidak boleh menghambat keluhuran profesi dalam menolong

FASILITAS KESEHATAN  Pengelola wisata wajib menyediakan fasilitas & tenaga yang perlu utk yankes dan P3K. (Permenbudpar KM.67/ UM.001/MKP/2004) Bila tidak tersedia & / perlu dirujuk :  Dlm keadaan darurat, faskes, pemerintah & swasta, wajib memberi yankes bg penyelamatan nyawa pasien & pencegahan kecacatan terlbh dulu.  Dlm keadaan darurat, faskes, pemerintah & swasta dlrng menolak pasien dan/atau meminta uang muka. (UU no.36 thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 32)

BANDAR UDARA & PELABUHAN  Doctor’s role in international travel :  Provide appropriate public health emergency response  Provide assessment of & care for affected travelers or animals  Provide for the assessment and, if required, quarantine of suspect travelers  Apply recommended measures to disinfect, derat, disinfect, decontaminate  Apply entry or exit controls for arriving and departing travelers; International Health Regulation 2005

BANDAR UDARA & PELABUHAN DASAR HUKUM PENGAWASAN :  UU No.1 / 1962 tentang karantina laut  UU No.2/1962 tentang karantina udara  PP No.40 thn 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular  Kemenkes 311/Menkes/SK/V/2009 tentang Penetapan penyakit Flu Baru H1N1 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah  Kemenkes 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.

Source  dr. Erwin Kristanto, SH,SpF Bagian Kedokteran Forensik & Medikolegal Fakultas Kedokteran UNSRAT