FAKTA Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%, Cedera dan kecelakaan ~25%. Penyakit infeksi 2.8-4% Wisatawan pulang dari negara berkembang setelah tinggal 1 bulan, 50% sakit Penyakit tersering : Traveler’s diarrhea
FAKTA Penyebaran Penyakit & Pariwisata WHO. International travel and health
FAKTA Dokter Tidak Tahu Perannya?
WISATAWAN Wisatawan adalah orang yang meninggalkan kondisi lingkungan keseharian dan menempuh faktor resiko kesehatan baru dari perjalanan Faktor resiko ini yang harus dikelola
KESEHATAN WISATA Adalah Cabang ilmu kedokteran yang mempelajari prevensi dan manajemen masalah kesehatan pada perjalanan.
BIDANG KERJA Travel Medicine dapat dibagi menjadi 4 bidang utama : Prevensi Asistensi (terkait repatriasi dan pengobatan) Kedokteran Alam Akses pelayanan kesehatan & asuransi
FOKUS PELAYANAN Fokus pelayanan pada kesehatan wisata : Konsultasi dan evaluasi pra-perjalanan Rencana cadangan kesehatan terkait perjalanan Follow-up kesehatan pasca perjalanan
PERAN DOKTER Peran dokter dalam Travel Medicine :
TINGKAT MAKRO & MESO Dokter pada dinas kesehatan, kepala bidang, unit instansi dll,
PERAN Pra perjalanan Saat perjalanan Tempat tujuan Setelah perjalanan IDENTIFIKASI RESIKO PREDIKSI RESIKO TATA LAKSANA RESIKO
KEWAJIBAN Confirms the status of reported events and to support or implement additional control measures; and Assess reported events immediately and, if found urgent, to report all essential information to the national levell. Supervise on going health programs. Suggest programs to makro level
MALPRAKTEK MENGUSULKAN KEBIJAKAN / ATURAN TANPA DATA MALPRAKTEK KONFIRMASI SALAH FALSE ALARM KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN TATA LAKSANA KESEHATAN YANG KELIRU.
TINGKAT MIKRO Dokter sebagai pelaksana praktek kedokteran
KONSEP Dokter dan Nakes yang menolong kejadian medis tidak lepas dari tanggung gugat kesehatan. Konsep Dasar Dokter yang menolong kejadian medis : Minimize exposure to travelers – Maintain doctor’s Medicolegal protection
KEWENANGAN Dokter yang bekerja di lokasi wisata / faskes di tempat wisata / faskes rujukan Dokter ber-SIP berwenang memberi pelayanan kedaruratan sesuai kompetensinya Dokter yang kebetulan ada di lokasi kejadian medis Menolong orang yang sifatnya insidentil tidak memerlukan SIP & STR UU No.36 thn 2009 tentang Kesehatan
KONSULTASI PRA PERJALANAN Memperoleh keterangan yang cukup mengenai perjalanan Mengidentifikasi faktor resiko Umur, suku, agama, hobi Status kesehatan & perilaku khusus Advis medis Pemberian tindakan medis yang diperlukan Imunisasi dan terapi profilaksis lain
FOLLOW UP PASCA PERJALANAN Pencatatan Riwayat Perjalanan Pemeriksaan termasuk pemeriksaan penunjang, terkait resiko sesuai EBM Waspadai cinderamata atau oleh-oleh yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
KEWAJIBAN PUSKESMAS Detect events involving disease or death above expected levels Report all available essential information immediately to the appropriate level of healthcare response Implement preliminary control measures immediately. IHR.2 nd edition. WHO.2005
PRINSIP DASAR Pertolongan kejadian medis di lapangan harus selalu mematuhi prinsip dasar : Do no harm Tujuan intervensi medis di tempat kejadian adalah untuk stabilitasi kondisi wisatawan / pasien yang sakit Mau menerima saran dari ahli baik lewat telemedicine, telepon atau alat komunikasi lain Misi dokter adalah untuk membantu crew, bukan mengambil alih kontrol
PRINSIP DASAR (cont) Lakukan pertolongan medis sesuai kompetensi Pada kondisi serius di atas pesawat, bila memungkinkan minta “reroute” ke faskes terdekat Buat rekam medis mengenai pemeriksaan, tata laksana dan komunikasi pada saat kejadian Ketakutan tanggung gugat medis tidak boleh menghambat keluhuran profesi dalam menolong
FASILITAS KESEHATAN Pengelola wisata wajib menyediakan fasilitas & tenaga yang perlu utk yankes dan P3K. (Permenbudpar KM.67/ UM.001/MKP/2004) Bila tidak tersedia & / perlu dirujuk : Dlm keadaan darurat, faskes, pemerintah & swasta, wajib memberi yankes bg penyelamatan nyawa pasien & pencegahan kecacatan terlbh dulu. Dlm keadaan darurat, faskes, pemerintah & swasta dlrng menolak pasien dan/atau meminta uang muka. (UU no.36 thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 32)
BANDAR UDARA & PELABUHAN Doctor’s role in international travel : Provide appropriate public health emergency response Provide assessment of & care for affected travelers or animals Provide for the assessment and, if required, quarantine of suspect travelers Apply recommended measures to disinfect, derat, disinfect, decontaminate Apply entry or exit controls for arriving and departing travelers; International Health Regulation 2005
BANDAR UDARA & PELABUHAN DASAR HUKUM PENGAWASAN : UU No.1 / 1962 tentang karantina laut UU No.2/1962 tentang karantina udara PP No.40 thn 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular Kemenkes 311/Menkes/SK/V/2009 tentang Penetapan penyakit Flu Baru H1N1 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah Kemenkes 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.
Source dr. Erwin Kristanto, SH,SpF Bagian Kedokteran Forensik & Medikolegal Fakultas Kedokteran UNSRAT