N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Instrumen PKG PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi: LPMP Provinsi Jawa Timur Alamat: Istana Gajayana Blok A No.1 Kav.B-20 Malang, Jawa Timur No. Hp.: Alamat Kantor : Jl.Ketintang Wiyata 198 Surabaya, Jawa Timur Telp.: ext.330,318 Fax:

Skenario Pembelajaran Pendahuluan  Tujuan  Skenario  Brainstorming Kegiatan Inti  Diskusi perancangan  Presentasi  Pengamatan  Tanggapan kelmpk  Pleno  Tanggapan kelas  Kesimpulan Penutup  Refleksi  Review 30 menit 120 menit 30 menit

Menurut UU No. 14 Tahun 2005, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. ISTILAH

Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu Profesional diartikan sebagai (1) hal yang berkaitan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya Profesional menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme 2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia 3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas 4. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan PRINSIP PROFESIONALITAS

5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja 6. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat 7. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan 8. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan

LANDASAN HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PASAL 28 Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 1. Kompetensi pedagogik; 2. Kompetensi kepribadian; 3. Kompetensi profesional; dan 4. Kompetensi sosial. LANDASAN HUKUM

PASAL 29 Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: a.kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) b.latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan c.sertifikat profesi guru untuk PAUD Lanjutan

PERMENDIKNAS NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU PASAL 1 AYAT 2 Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA : Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

STANDAR KOMPETENSI GURU : Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu: kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian kompetensi sosial kompetensi profesional Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Lanjutan

PERMENDIKNAS NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PROFESIONAL GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD 1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. a. Menguasai konsep dasar matematika,sains, bahasa, pengetahuan sosial,agama, seni, pendidikan jasmani,kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD

b. Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk pengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD c. Menguasai berbagai permainan anak 2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. a. Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan b. Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD c. Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan

3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif a. Memilih materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. b. Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif a. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus b. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. c. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. d. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. a. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi b. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri

DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KESEHARIAN SEORANG GURU BERKEWAJIBAN UNTUK : merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etikakode etik guru memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Hal strategis yang harus dilakukan guru dalam pembelajaran adalah perencanaan Di TK rencana pembelajaran dituangkan dalam : - Perencanaan semester - Satuan Kegiatan Mingguan (SKM) - Satuan Kegiatan Harian (SKH) PERENCANAAN PEMBELAJARAN

UNSUR–UNSUR DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN Mendasarkan diri pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa Menggunakan pendekatan yang sesuai Menggunakan metode dan media yang sesuai Penilaian dengan sistem pengujian yang menyeluruh dan berkelanjutan

PROSES PEMBELAJARAN Pembelajaran di TK memiliki sifat yang khas sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis anak didik Untuk mencapai hasil yang maksimal dapat memadukan berbagai metode dan tehnik yang memungkinkan semua indera digunakan sesuai dengan masing – masing pengembangan

PENILAIAN HASIL BELAJAR 1. Sistematis Penilaian dilakukan secara teratur dan terprogram dengan baik 2. Menyeluruh Penilaian mencakup semua aspek perkembangan anak 3. Berkesinambungan Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang pertumbuhan dan perkembangan anak didik

4. Obyektif Penilaian dilaksanakan terhadap semua aspek perkembangan sebagaimana adanya 5. Mendidik Proses hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan dan membina anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal 6. Kebermaknaan Hasil penilaian harus bermanfaat bagi guru, orang tua, anak didik dan pihak lain

PENILAIAN EVALUASI HASIL BELAJAR Evaluasi dilaksanakan dengan tujuan: 1. mendeskripsikan kemampuan belajar siswa. 2. mengetahui tingkat keberhasilan PBM 3. menentukan tindak lanjut hasil penilaian 4. memberikan pertanggung jawaban (accountability)

Tentukan satu tema sesuai Standar Kompetensi dan Indikatornya (tiap kelompok tidak boleh sama) Melalui diskusi : a. Rancanglah kegiatan pembelajarannya b. Buatlah alat penilaiannya TUGAS KELOMPOK