Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi Ani sulistiyani (12127564)
Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Jenis-Jenis CyberCrime Unauthorized Access to Computer System and Service Illegal Contents Data Forgery Cyber Espionage Cyber Sabotage and Extortion Offense against Intellectual Property Infringements of Privacy Cracking Carding
Pengertian Cyberlaw Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya mengatur tentang hak cipta. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet Transaksi di Internet Etika Pengguna Internet
Contoh Kasus Carding
Contoh Kasus Carding
Contoh Kasus Carding Pembelian Ipod Nano & Ipod Touch Apple Online Store Singapura Pengirim Ipod Nano & Ipod Touch 50 kali
Contoh Kasus Carding
Dari Kasus tersebut DDB dijerat dengan Hukum Tersangka DDB dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara diatas lima tahun. UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.
Antisipasi carding Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung. Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data. Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang oleh pihak bank setiap bulannya atau jika anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Jika anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah anda lakukan maka segera lapor kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
Kesimpulan Berdasarkan pembahasan dalam makalah diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa saat ini cybercrime berkembang pesat sehingga banyak orang yang melakukan kejahatan di dunia maya (Cyber) berupa pencurian melalui internet dan lain-lain. Sedangkan Cyberlaw merupakan hukum dalam IT yang berlaku didunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat online memasuki dunia cyber (dunia maya).