Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan Manfaat TIK
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
HOME PEMBAHASAN PERMASALAHAN KESIMPULAN
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Foundation of Information Syetem
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Etika dan Profesionalisme TSI
Kelompok 8: Neri Setyawan Ogik Ajar Iranto Puspa Devi Maharani Pradisa Adisty Kelompok 8: Neri Setyawan Ogik Ajar Iranto Puspa Devi Maharani Pradisa Adisty.
Mengelola Sumber Daya Informasi
ETIKA DAN HUKUM BIDANG TI
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Benny Andrianto Muhammad Fauzi Sumber : teknologi-informasi.
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Kasus Kejahatan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI
Kasus carding di indonesia
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Modified by Ifrina Nuritha
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Etika Profesi TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
ISTILAH KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
Pengertian Cybercrime
Pengantar Teknologi Informasi
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Peraturan & Regulasi.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi Ani sulistiyani (12127564)

Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.

Jenis-Jenis CyberCrime Unauthorized Access to Computer System and Service Illegal Contents Data Forgery Cyber Espionage Cyber Sabotage and Extortion Offense against Intellectual Property Infringements of Privacy Cracking Carding

Pengertian Cyberlaw Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya mengatur tentang hak cipta. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet Transaksi di Internet Etika Pengguna Internet

Contoh Kasus Carding

Contoh Kasus Carding

Contoh Kasus Carding Pembelian Ipod Nano & Ipod Touch Apple Online Store Singapura Pengirim Ipod Nano & Ipod Touch 50 kali

Contoh Kasus Carding

Dari Kasus tersebut DDB dijerat dengan Hukum Tersangka DDB dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara diatas lima tahun. UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.

Antisipasi carding Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung. Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data. Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.  Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang oleh pihak bank setiap bulannya atau jika anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Jika anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah anda lakukan maka segera lapor kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan dalam makalah diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa saat ini cybercrime berkembang pesat sehingga banyak orang yang melakukan kejahatan di dunia maya (Cyber) berupa pencurian melalui internet dan lain-lain. Sedangkan Cyberlaw merupakan hukum dalam IT yang berlaku didunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat online memasuki dunia cyber (dunia maya).