UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN By Luh Putu Hermawati
UANG LEMBAGA KEUANGAN Sejarah Terjadinya Uang Sejarah Terjadinya Uang Pengertian dan Syarat Uang Pengertian dan Syarat Uang Jenis Uang Jenis Uang Fungsi Uang Fungsi Uang Nilai Mata Uang Nilai Mata Uang Pengertian Lembaga Keuangan Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bank Tugas Pokok Perbankan Tugas Pokok Perbankan Jenis – Jenis Bank Jenis – Jenis Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank Jenis LKBB Jenis LKBB
Sejarah Terjadinya Uang Sebelumnya perdagangan dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang dimana hal ini akan berjalan baik bila adanya kebutuhan yang timbul secara bersama. Semakin bertambah banyaknya kebutuhan manusia menyebabkan sistem barter tidak mudah dilakukan. Hal tersebut mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan sebagai alat tukar.
Pengertian dan Syarat Uang Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Syarat suatu komoditas dapat dijadikan sebagai uang adalah : ~ Tahan lama ~ Nilainya stabil ~ Mudah dibawa ~ Dapat dibagi dalam satuan lebih kecil ~ Jumlahnya mencukupi
Jenis Uang Uang Kartal, yaitu uang yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui bank sentral (Bank Indonesia) berupa uang kertas dan uang logam. Uang Giral yaitu uang masyarakat yang disimpan di bank umum dan sewaktu- waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang ini dikeluarkan oleh bank umum.
Fungsi Uang 1.Alat tukar (Medium of Exchange) 2.Alat Satuan Hitung (Unit of Account) 3.Alat Penyimpanan Nilai (Store of Value) 4.Standar Pembayaran di Masa Depan (Standard of Deffered Payment)
Nilai Mata Uang Nilai Nominal : nilai yang tertera pada masing-masing mata uang Nilai Intrinsik : nilai dari komoditas yang dijadikan uang
Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan : lembaga yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif untuk mendapat keuntungan. Terdiri dari ; ~ Lembaga Keuangan Bank (LKB) ~ Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bank Berdasarkan UU No.10 th 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
Tugas Pokok Perbankan 1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. 2.Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit 3.Memberikan jasa lainnya seperti transfer uang, menerima pembayaran listrik, telepon, pajak, dll.
Jenis – Jenis Bank 1.Bank Umum : bank yang dalam kegiatan utamanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2.Bank Perkreditan Rakyat : bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3.Bank Sentral : bank yang bertugas mengatur peredaran uang. (Di Indonesia bernama Bank Indonesia).
Lembaga Keuangan Bukan Bank Berbeda dengan bank, lembaga ini tidak diijinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan. Kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan atau konsumsi individu.
Jenis LKBB 1.Perusahaan Asuransi 2.Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 3.Pegadaian 4.Koperasi simpan pinjam