Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN"— Transcript presentasi:

1 UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BAB III

2 UANG

3 APA SAJA YANG DIPELAJARI
Pengertian Uang Bentuk Uang dan Fungsi Uang Kapan uang dibutuhkan Jumlah uang yg beredar Proses Penciptaan uang

4 PENGERTIAN UANG UANG diartikan sebagai stok aset-aset yg digunakan utk mengukur Kekayaan. Dari sudut pandang Ekonom, UANG adl sesuatu yg diterima/dipercaya masyarakat sbg alat pembayaran atau transaksi.

5 BENTUK-BENTUK UANG Uang Fiat (Token Money)
adl komoditas yg diterima sbg uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri . Contoh : Uang Rp ,- nilainya lebih tinggi dari nilai kertasnya. 2) Uang Komoditas (Commodity Money) adl uang yg nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri. 5

6 3) Uang hampir Liquid sempurna (near Money) syarat suatu aset dapat digunakan sbg UANG adl Likuiditasnya. UANG komoditas & UANG fiat adl uang yg liquid sempurna. Sedangkan UANG dlm bentuk cek adl uang yg hampir Liquid sempurna.

7 SYARAT UANG Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum harus memiliki nilai dan dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability) dan kualitasnya cenderung sama (uniformity) Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility) Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

8 FUNGSI UANG Satuan Hitung (unit of account)
Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum. Alat Transaksi (medium of exchange) Dipercaya sebagai alat transaksi karena dijamin oleh pemerintah melalui UU dan atau keputusan yang berkekuatan hukum.

9 Penyimpan nilai (store of value)
Kemampuan uang menyimpan hasil transaksi/pemberian yg meningkatkan daya beli. Standar pembayaran di masa datang (standar of deferred payment)

10 KAPAN UANG DIBUTUHKAN? 1)Teori Ekonomi Klasik
Karena Fungsi uang adalah sbg alat tukar Jumlah uang yg diminta berbanding proporsional dg tingkat pendapatan. Uang bersifat netral artinya uang hanya mempengaruhi tingkat harga.

11 2) Teori Ekonomi Keynesian ada tiga motivasi orang memegang uang yaitu : a) Motivasi transaksi. Permintaan uang utk transaksi berhubungan dg tingkat pendapatan, bila pendapatan naik maka kebutuhan uang utk transaksi meningkat.

12 b) Motivasi berjaga-jaga
b) Motivasi berjaga-jaga. Permintaan uang utk berjaga-jaga berhubungan dg tingkat pendapatan, bila pendapatan naik maka kebutuhan uang utk berjaga-jaga meningkat. c) Motivasi Spekulasi (mendapatkan keuntungan). Konsekuensi dari fungsinya sbg penyimpan nilai maka uang dpt digunakan sbg alat untuk mendapatkan keuntungan. Aset finansial yg dimiliki masy adl Uang dan Obligasi (surat utang yg disertai janji memberikan pendpatan bunga).

13 JUMLAH UANG BEREDAR Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adl nilai keseluruhan uang yg berada di tangan masyarakat Uang yang beredar terdiri dari Uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan Uang Giral/Cek Bila perekonomian makin maju maka porsi penggunaan uang kartal makin sedikit, digantikan dengan uang giral/Cek.

14 PROSES PENCIPTAAN UANG
Proses penciptaan uang terjadi di dlm Perbankan, dimana BANK yg pertama kali memperoleh deposito akan menyalurkannya kpd bank kedua sbg pinjaman dst. hingga jumlah tak terhingga. Contoh : Bank –I menerima deposito sebesar unit dari BI dengan Giro Wajib Minimum sebesar 20%.

15 Neraca Bank Pertama Neraca Bank Kedua
Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 200 Kredit 800 Deposito 1.000 Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 160 Kredit 640 Deposito 800

16 Neraca Bank Ketiga Neraca Bank Keempat Dampak dari setiap penambahan deposito adalah penambahan pinjaman yg akhirnya menambah jumlah uang yg beredar. Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 128 Kredit 512 Deposito 640 Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 102,4 Kredit 409,6 Deposito 512

17 LEMBAGA KEUANGAN

18 PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adl lembaga yg kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dgn motif mendapatkan keuntungan. Fungsi Utamanya adl sbg perantara pihak-pihak yg membutuhkan uang/ modal (pemakai dana) dgn pihak-pihak yang memiliki modal (pemilik dana).

19 Lembaga keuangan yg dlm menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dlm bentuk tabungan disebut Lembaga keuangan depository (Lembaga Keuangan Perbankan) Lembaga keuangan yg dlm menjalankan fungsi intermediasinya tidak diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dlm bentuk tabungan disebut Lembaga keuangan Non-depository/Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB).

20 PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
LEMBAGA KEUANGAN FORMAL LKP BANK UMUM BANK PERKREDITAN BANK SENTRAL LKBB PERUSAHAAN ASURANSI LEMBAGA DANA PENSIUN PERUSAHAAN INVESTASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PEGADAIAN INFORMAL

21 LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
Berdasarkan UU No. 10/1998 tentang Perbankan, BANK didefinisikan sbg badan usaha yg menghimpun dana dari masy dlm bentuk simpanan dan menyalurkannya kpd masy dlm bentuk kredit/bentuk-bentuk lainnya. Bank dikelompokkan menjadi 3 yaitu : BANK UMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SENTRAL

22 BANK UMUM Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

23 Kegiatan usahanya : Menghimpun dana dari masy. Dlm bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan utang Membeli, menjual/menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya Kegiatan-kegiatan lainnya yg lazim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU & peraturan yg berlaku.

24 Kegiatan usaha yg tidak diperbolehkan :
Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu spt yg diatur dlm UU Melakukan usaha perasuransian

25 Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

26 Kegiatan usahanya : Menghimpun dana dari masy dlm bentuk simpanan Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil Menempatkan dananya dlm bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada Bank lain.

27 Kegiatan usaha yg tidak diperbolehkan :
Menerima simpanan dlm bentuk giro Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tsb diatas

28 BANK SENTRAL Fungsi Utama :
Agen Fiskal pemerintah, fungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah. Contoh : memberi pinjaman kpd pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah Banknya Bank, memberi bantuan kpd bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas. Menentukan Kebijakan Moneter, terutama pengendalian jumlah uang beredar.

29 d. Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan
Penanganan Transaksi Giro Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi giro terjadi dlm jumlah yg besar, antar Bank, antar wilayah & antar negara. f. Riset-riset ekonomi

30 BANK INDONESIA Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun Yang sebelumnya bernama De Javasche Bank NV. Dasar Hukum BI adalah : UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dg UU no. 10 Tahun 1998. UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dg UU no. 3 Tahun 2004. Berdasarkan UU No. 23/1999 (Pasal 41), Gubernur & Deputi Senior Gubernur BI diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.

31 Dlm UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

32 KEDUDUKAN BI DLM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI
Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.

33 TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN r. MENCAPAI & MEMELIHARA KESATABILAN NILAI RUPIAH MENGATUR & MENGAWASI BANK

34 LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Penghimpunan dana yg dilakukan LKBB adl mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya utk membiayai kegiatan investasi & atau konsumsi individu perush. Perusahaan asuransi Produk yg ditawarkn adl perlindungan finansial utk menghadapi berbagai hal yg kurang menguntungkan, misalnya sakit keras bahkan kematian. Lembaga dana pensiun Lembaga ini berfokus pada persiapan dana pensiun.

35 Perusahaan investasi Produk yg ditawarkan adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis / tipe aset finansial. Perusahaan pembiayaan Pegadaian Prinsipnya memberikan bantuan keuangan dg jaminan aset peminjam, yg diserahkan kpd lembaga pegadaian. Besarnya pinjaman yg dpt diberikan adl sekitar % dari nilai perkiraan (nilai taksir) aset yg digadaikan.

36 LEMBAGA KEUANGAN INFORMAL
LKI adl lembaga yg menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Contoh : Lintah darat/rentenir, ijon, Arisan

37 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA


Download ppt "UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google