Suherman ~ FSPMI CV. PEMATERI Nama: Mohamad Machbub,S.Kom. Ttl: Cirebon, 22 Juli 1984 Alamat: Ciwaringin Cirebon PENDIDIKAN FORMAL : - SDN 1 Ciwaringin Th SLTPN 1 Ciwaringin Th SMKN 1 Cirebon Th S1 STMIK WIT Cirebon Th 2011 NON FORMAL : - Ketua OSIS SLTP Th Ketua OSIS SMKN Th Ketua Pramuka Gudep 0409 Th Dewan Kerja Cabang Pramuka Kwarcab Kota Cirebon Th Sekretaris Paguyuban Alumni SMKN 1 Cirebon - Ketua PUK HPI - Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya
Suherman ~ FSPMI APA & BAGAIMANA SP
Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. - Orang yang bekerja pada orang lain - Dalam bekerja dipimpin oleh orang lain - Atas pekerjaannya ia mendapatkan upah. UU NO : 21/2000 Penjelasan UU NO:14/1969.
Suherman ~ FSPMI KECENDERUNGAN ALAMIAH YANG DIHADAPI PEKERJA : Diupah serendah-rendahnya Dipekerjakan tanpa mengenal lelah Diperintah, taat mutlak
Suherman ~ FSPMI POSISI PEKERJA : Lemah kedudukan ekonominya Lemah kedudukan politiknya Lemah kedudukan sosialnya
Suherman ~ FSPMI Sendiri-sendiri sulit berjuang untuk mengadakan perubahan Bersatu dalam wadah Serikat Pekerja berarti mempunyai kekuatan untuk membangun ; politik, social dan Ekonomi. Mengapa pekerja membentuk Serikat Pekerja :
Suherman ~ FSPMI Organisasi, yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik Diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. SERIKAT PEKERJA :
Suherman ~ FSPMI PRINSIP - PRINSIP DASAR DEMOKRASI DIPILIH : DIARAHKA: DIAWASI : DIPERTANGGUNG JAWABKAN : PUK
Suherman ~ FSPMI ADALAH : BAHWA ORGANISASI INI DIDIRIKAN BUKAN UNTUK SEMENTARA ATAU SESAAT SAJA, ORGANISASI INI TIDAK BUBAR HANYA KARENA BERHENTINYA SATU ATAU BEBERAPA PENGURUS ATAU BUBARNYA KEPENGURUSAN
Suherman ~ FSPMI ORGANISASI INI BEBAS DARI TEKANAN PIHAK MANAPUN
Suherman ~ FSPMI ORGANISASI INI HARUS DAPAT MENGHIDUPKAN ORGANISASINYA SENDIRI TIDAK KETERGANTUNGAN DARI PIHAK LAIN.
Suherman ~ FSPMI ORGANISASI harus dapat menciptakan generasi – generasi baru agar tidak bergantung pada seseorang untuk berkelanjutan jalannya organisasi
Suherman ~ FSPMI ORGANISASI didirikan atas dasar sukarela bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak manapun baik keanggotaan maupun kepengurusan
Suherman ~ FSPMI UU NO:18/1956 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:98 mengenai hak berserikat dan berunding bersama. KEPRES R.I.NO:83/1998 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. UU NO: 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. KEPMENAKER NO:201/2001 tentang pencatatan Serikat pekerja/buruh
Suherman ~ FSPMI PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA : Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang- kurangnya 10(sepuluh) orang pekerja. UU NO:21/2000 pasal 5
Suherman ~ FSPMI Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan Kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. UU NO;21/2000 Pasal 4 ayat 1
Suherman ~ FSPMI
1973 ~ 1990 Masa Kebangkitan dan Dinamika Gerakan Buruh Indonesia 20 Februari 1973, deklarasi buruh seluruh Indonesia melahirkan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) 1985, pada Kongress ke III FBSI pecah menjadi dua : - SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) - Sekber SBLP (Sekretariat Bersama Serikat Buruh Lapangan Kerja ) / Unitaris 1995, SPSI bersatu kembali dan menjadi Federasi dengan nama FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
Suherman ~ FSPMI 1998 Era Reformasi Musyawarah Nasional Luar Biasa FSPSI Reformasi di Cipanas melahirkan FSPSI Reformasi. FSPSI pecah menjadi : - FSPSI lama - FSPSI Reformasi Sampai dengan hari ini, di Departemen Tenaga Kerja RI telah terdaftar sebanyak 73 Serikat Pekerja yang menge- lompok ke dalam : * KSPSI -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia * KSPI-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia * SBSI grup
Suherman ~ FSPMI Hubungan Industrial di Indonesia telah memasuki era dan paradigma baru sebagai akibat dari beberapa peristiwa besar : Gerakan Reformasi tahun 1998 gerakan reformasi yang disponsori oleh mahasiswa berakibat perubahan mendasar di bidang pemerintahan, politik, organisasi kemasyarakatan serta organisasi pekerja. Deklarasi ILO bulan Juni 1998 memuat komitment semua anggota untuk meratifikasi dan melaksanakan prinsip dasar konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat, larangan kerja paksa, perlindungan kerja anak dan larangan diskriminasi Kepres No. 83 / 1998 Konvensi ILO No. 87 / 1948 UU No. 21 / 2000
Suherman ~ FSPMI Di awali dari keprihatinan para pekerja yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSPSI ) Lahir melalui kongres luar biasa SP LEM ( Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ) FSPSI di Garut pada Tanggal 4 ~ 8 Februari 1999 Dibentuk Forum Komunikasi Elektronik – Elektrik dan Forum komunikasi Automitif Mesin dan Komponen yang bertujuan untuk mengevaluasi tentang posisi pekerja dan gerakan perkembangan dari Organisasi Serikat Pekerja
Suherman ~ FSPMI KELUARGA BESAR AFILIASI KSPI
Suherman ~ FSPMI KONGRES INTERNAL AUDITOR DPP FSPMI PP SP EE PP SP AMK PP SP L PP SP PJM PP SP AI PC SP EE PUK SP EE PC SP AMK PUK SP AMK PC SP L PUK SP L PC SP PJM PUK SP PJM PC SP AI PUK SP AI DPWKC 4 % 3 % 13 % 3 % 20 % 60 %
Suherman ~ FSPMI SP EE Ketua : JUDY WINARNO Sekum : SLAMET RIYADI SP AMK Ketua : RUSTAN ST Sekum : HERIYANTO SP L Ketua : HM. YADUN MUFID, SE Sekum : SABILAR ROSYAD SP PJM Ketua : MAKMUR KOMARUDIN Sekum : MUKISWARA. SH, MH. SP AI Ketua : OBON TABRONI Sekum : JAMALUDIN MALIK FSPMI Ketua : Ir. H. SAID IQBAL, ME. Sekum : SUPARNO B KEPENGURUSAN
Suherman ~ FSPMI SPEE SP AMKSP L SP PJM SP AI BENDERA
Suherman ~ FSPMI GARDA METAL
Suherman ~ FSPMI
PERKEMBANGAN BENTUK GERAKAN WAKTU TAHAP I EKSISTENSIAL * PENGORGANISASIAN * ADVOKASI * PEMBERDAYAAN * PENATAAN ADMINISTRASI * OPTIMALISASI SEKRETARIAT JANGKA PENDEK TAHAP II KONSOLIDASI Membangun H. IND. Meningkatkan Kwalitas PKB Mensosialisasi Visi, Misi & AD/ART Membangun sistim iuran anggota Mengembangkan sistim - pengupahan JANGKA MENENGAH TAHAP III KEMANDIRIAN *Gerakan Produktifitas *Mengembangkan Sistim Jaminan Sosial *Mengembangkan Koperasi Karyawan *Mengembangkan Partisipasi Politik *Mengembangkan Solidaritas Pekerja JANGKA PANJANG