TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Program Mahasiswa Wirausaha (PMW)
Penyusunan RKAT TA 2014/2015.
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
STANDAR 2.
STANDAR 6.
STANDAR BAN PT.
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
AUDIT MUTU INTERNAL FAKULTAS DAN PRODI UGM TAHUN 2014
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKAT UNIT KERJA
KOMITMEN Background factor Tungang langgang dalam setiap akreditasi
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Universitas Padjadjaran
PERTEMUAN AAWAL TAHUN2016 CAPAIAN DAN PROGRAM KERJA
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
KIAT SUKSES DALAM AKREDITASI
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN RKAT UPI
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PRODI D3 KEBIDANAN Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta Jl. Cempaka Putih I No.1, Jakarta Pusat Telp. (021)
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WEWENANG 1. Menentukan prioritas pekerjaan. 2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan. 3. Meminta petunjuk atasan. 4. Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas. 5. Merekomendasi, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan. 6. Memberi nilai dan atau menyetujui DP3 bawahan. 7. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB 1. Kebenaran dan ketepatan rencana program kerja. 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja. 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas. 4. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja. 5. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 6. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. 7. Kedisiplinan bawahan. 8. Kebenaran dan ketepatan penggunaan uang, sarana dan prasarana

URAIAN TUGAS 1. Menyusun rencana dan program kerja dibidang keuangan dan administrasi umum. 2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya. 3. Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik. 5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin. 6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangnnya. 7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.

8. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum. 9. Menyusun anggaran dan kebutuhan sarana dan prasarana untuk diajukan ke yayasan. 10. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan administrasi umum. 11. Menentukan prioritas penggunaan dana, sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas. 12. Memberikan layanan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum. 13. Menyusun petunjuk teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.

14. Melakukan pembinaan pegawai administrasi melalui lanjutan studi, penataran/kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan. 15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang keuangan dan administrasi berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

PROGRAM KERJA UMUM Melakukan peningkatan kinerja kelembagaan STKIP PGRI Bangkalan yang memungkinkan institusi STKIP PGRI Bangkalan dapat eksis, berkembang dan terpercaya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Melakukan pembinaan dan peningkatan sumber daya pengelola struktural dan staf; serta tenaga fungsional dosen sebagai pelaku utama dalam mensukseskan pengelolaan pendidikan pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sebagai tugas utama kelembagaan dalam mencetak tenaga kependidikan, khususnya guru pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan;   

Menyelenggarakan penelitian baik untuk dosen maupun mahasiswa sebagai unsur utama civitas akademika dalam memajukan dan merelevansikan pengelolaan pendidikan pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan penerangan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam memberikan kontribusi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat oleh STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Melakukan penataan dan pengembangan keuangan, sarana dan prasarana, perluasan jaringan, aktivitas kemahasiswaan, dan administrasi secara terpadu dan berkelanjutan dalam memantapkan mutu pengelolaan pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan.

PROGRAM KERJA KHUSUS BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA Menggadakan pedoman surat menyurat dan pengarsipan serta pedonan kerja sama, pelayanan serta pedoman pengelola STKIP PGRI Bangkalan; Menyusun Deskripsi Tugas, Kode Etik dan Mekanisme Kerja Pengelola sebagai landasan dalam melaksanakan tugas; dan menata struktur organisasi STKIP PGRI Bangkalan sesuai dengan perkembangan dan majemen modern; Menyiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan untuk kepentingan pengajuan status akreditasi semua prodi baru ke BAN PT, reakreditasi prodi lama, mengusulkan dan mengurus Akreditasi Institusi Pendidikan Tinggi;  

BIDANG PEMBINAAN PENGELOLA Menyusun deskripsi tugas, kode etik dan mekanisme kerja pimpinan dan staf pengelola; Mensosialisasikan statuta, renstra dan struktur organisasi kepada segenap pimpinan dan staf pengelola; Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarpengelola dalam meningkatkan kinerja pengelola sejalan kompleksnya tugas yang dihadapi; Meningkatkan kesejahteraan tenaga struktural dan staf pengelola yang bertumpu pada penganggaran yang cukup, adil, transparan serta berdaya guna dan berhasil guna; Menambah tenaga administrasi yang berkeahlian sesuai bidang pekerjaan yang ditopang dengan keakhlian yang cukup; Melakukan rapat kerja pengelola setiap tahun ajaran baru dan menindaklanjuti dalam program kerja semester.

BIDANG PEMBINAAN DOSEN Menyusun deskripsi tugas dan panduan kerja dosen sebagai pelaku utama dan terdepan dalam menciptakan suasana akademik yang sehat; Mensosialisasikan tugas dan kerja dosen minimal setiap semester sekali dalam menciptakan pemahaman dan sinergi tugas dosen melalui workshop dosen; Melakukan rekrutmen dosen tetap yang berkelayakan dengan mengacu pada perundangan dan ketentuan lain yang berlaku; Mengusulkan jabatan akademik dosen secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kinerja dosen; Melakukan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan dosen secara berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kemajuan pendidikan tinggi.

KEUANGAN, SARANA, PRASARANA DAN TEKNOLOGI INFORMASI Menyempurnakan pedoman pengelolaan keuangan yang dapat dijadikan kerangka kerja dalam mengelola keuangan; Menyusun manual prosedur dan instruksi kerja pengelolaan keuangan dan pengadaan barang; Melakukan penataan pembukuan keuangan dengan penyediaan instrumen yang lengkap dan penyesuaian langkah-langkah kerja yang sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan; Melakukan penataan aset dan perawatan sarana dan prasarana kampus yang kondusif untuk memberikan daya dukung terselenggaranya pembelajaran yang mantap;

Menata, memperbaiki dan melengkapi fasilitas sarana ruang kuliah, ruang microteaching, multimedia yang berbasis teknologi informasi dan ruang perpustakaan; Mengusahakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan pengelola sesuai dengan usulan dari bidang, bagian dan seksi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.

PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA MAHASISWA 1. Anggaran ditetapkan dalam rapat anggaran kemahasiswaan yang akan direkap dalam RAB tahunan lembaga 2. Mahasiswa membuat proposal untuk mengajukan dana (BEM, HMJ, UKM). Besaran dana kegiatan disesuaikan dengan anggaran tiap-tiap unit kemahsiswaan. 3. Proposal kegiatan minimal sudah masuk satu (1) minggu sebelum pencairan dana. 4. Proposal kegiatan harus ditanda tangani oleh PK III dan Ketua

5. Pencairan dana harus ditandatangani penerima dana dalam lembar alokasi pendanaan (BEM, HMJ, UKM) dengan menuliskan nama terang untuk menjamin transparansi penerimaan dana kegiatan mahasiswa. 6. Dana yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPJ maksimal dua (2) minggu setelah kegiatan berlangsung

7.UKM yang tidak memiliki kegiatan selama dua (2) semester dilikuidasi dalam rapat kemahasiswaan, alokasi dana UKM yang dilikuidasi akan disebar ke setiap unit kemahasiswaan sesuai dengan kesepakantan dalam rapat kemahasiswaan

ALUR PEMBAYARAN SPP, DPP, DLL 1. Mahasiswa membayar biaya kuliah : SPP, DPP, komponen, dan lain-lain ke rekening yayasan. 2. Slip pembayaran biaya kuliah tidak boleh hilang untuk dikonfirmasikan ke bagian keuangan. 3. Dari bagian keuangan akan diberi krs untuk kontrak kredit mata kuliah