TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
WEWENANG 1. Menentukan prioritas pekerjaan. 2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan. 3. Meminta petunjuk atasan. 4. Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas. 5. Merekomendasi, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan. 6. Memberi nilai dan atau menyetujui DP3 bawahan. 7. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
TANGGUNG JAWAB 1. Kebenaran dan ketepatan rencana program kerja. 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja. 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas. 4. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja. 5. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 6. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. 7. Kedisiplinan bawahan. 8. Kebenaran dan ketepatan penggunaan uang, sarana dan prasarana
URAIAN TUGAS 1. Menyusun rencana dan program kerja dibidang keuangan dan administrasi umum. 2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya. 3. Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik. 5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin. 6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangnnya. 7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.
8. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum. 9. Menyusun anggaran dan kebutuhan sarana dan prasarana untuk diajukan ke yayasan. 10. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan administrasi umum. 11. Menentukan prioritas penggunaan dana, sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas. 12. Memberikan layanan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum. 13. Menyusun petunjuk teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
14. Melakukan pembinaan pegawai administrasi melalui lanjutan studi, penataran/kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan. 15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang keuangan dan administrasi berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
PROGRAM KERJA UMUM Melakukan peningkatan kinerja kelembagaan STKIP PGRI Bangkalan yang memungkinkan institusi STKIP PGRI Bangkalan dapat eksis, berkembang dan terpercaya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Melakukan pembinaan dan peningkatan sumber daya pengelola struktural dan staf; serta tenaga fungsional dosen sebagai pelaku utama dalam mensukseskan pengelolaan pendidikan pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sebagai tugas utama kelembagaan dalam mencetak tenaga kependidikan, khususnya guru pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan;
Menyelenggarakan penelitian baik untuk dosen maupun mahasiswa sebagai unsur utama civitas akademika dalam memajukan dan merelevansikan pengelolaan pendidikan pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan penerangan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam memberikan kontribusi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat oleh STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan; Melakukan penataan dan pengembangan keuangan, sarana dan prasarana, perluasan jaringan, aktivitas kemahasiswaan, dan administrasi secara terpadu dan berkelanjutan dalam memantapkan mutu pengelolaan pada STKIP PGRI Bangkalan sebagai institusi pendidikan tinggi yang berbasiskan ilmu keguruan dan pendidikan.
PROGRAM KERJA KHUSUS BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA Menggadakan pedoman surat menyurat dan pengarsipan serta pedonan kerja sama, pelayanan serta pedoman pengelola STKIP PGRI Bangkalan; Menyusun Deskripsi Tugas, Kode Etik dan Mekanisme Kerja Pengelola sebagai landasan dalam melaksanakan tugas; dan menata struktur organisasi STKIP PGRI Bangkalan sesuai dengan perkembangan dan majemen modern; Menyiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan untuk kepentingan pengajuan status akreditasi semua prodi baru ke BAN PT, reakreditasi prodi lama, mengusulkan dan mengurus Akreditasi Institusi Pendidikan Tinggi;
BIDANG PEMBINAAN PENGELOLA Menyusun deskripsi tugas, kode etik dan mekanisme kerja pimpinan dan staf pengelola; Mensosialisasikan statuta, renstra dan struktur organisasi kepada segenap pimpinan dan staf pengelola; Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarpengelola dalam meningkatkan kinerja pengelola sejalan kompleksnya tugas yang dihadapi; Meningkatkan kesejahteraan tenaga struktural dan staf pengelola yang bertumpu pada penganggaran yang cukup, adil, transparan serta berdaya guna dan berhasil guna; Menambah tenaga administrasi yang berkeahlian sesuai bidang pekerjaan yang ditopang dengan keakhlian yang cukup; Melakukan rapat kerja pengelola setiap tahun ajaran baru dan menindaklanjuti dalam program kerja semester.
BIDANG PEMBINAAN DOSEN Menyusun deskripsi tugas dan panduan kerja dosen sebagai pelaku utama dan terdepan dalam menciptakan suasana akademik yang sehat; Mensosialisasikan tugas dan kerja dosen minimal setiap semester sekali dalam menciptakan pemahaman dan sinergi tugas dosen melalui workshop dosen; Melakukan rekrutmen dosen tetap yang berkelayakan dengan mengacu pada perundangan dan ketentuan lain yang berlaku; Mengusulkan jabatan akademik dosen secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kinerja dosen; Melakukan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan dosen secara berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kemajuan pendidikan tinggi.
KEUANGAN, SARANA, PRASARANA DAN TEKNOLOGI INFORMASI Menyempurnakan pedoman pengelolaan keuangan yang dapat dijadikan kerangka kerja dalam mengelola keuangan; Menyusun manual prosedur dan instruksi kerja pengelolaan keuangan dan pengadaan barang; Melakukan penataan pembukuan keuangan dengan penyediaan instrumen yang lengkap dan penyesuaian langkah-langkah kerja yang sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan; Melakukan penataan aset dan perawatan sarana dan prasarana kampus yang kondusif untuk memberikan daya dukung terselenggaranya pembelajaran yang mantap;
Menata, memperbaiki dan melengkapi fasilitas sarana ruang kuliah, ruang microteaching, multimedia yang berbasis teknologi informasi dan ruang perpustakaan; Mengusahakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan pengelola sesuai dengan usulan dari bidang, bagian dan seksi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.
PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA MAHASISWA 1. Anggaran ditetapkan dalam rapat anggaran kemahasiswaan yang akan direkap dalam RAB tahunan lembaga 2. Mahasiswa membuat proposal untuk mengajukan dana (BEM, HMJ, UKM). Besaran dana kegiatan disesuaikan dengan anggaran tiap-tiap unit kemahsiswaan. 3. Proposal kegiatan minimal sudah masuk satu (1) minggu sebelum pencairan dana. 4. Proposal kegiatan harus ditanda tangani oleh PK III dan Ketua
5. Pencairan dana harus ditandatangani penerima dana dalam lembar alokasi pendanaan (BEM, HMJ, UKM) dengan menuliskan nama terang untuk menjamin transparansi penerimaan dana kegiatan mahasiswa. 6. Dana yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPJ maksimal dua (2) minggu setelah kegiatan berlangsung
7.UKM yang tidak memiliki kegiatan selama dua (2) semester dilikuidasi dalam rapat kemahasiswaan, alokasi dana UKM yang dilikuidasi akan disebar ke setiap unit kemahasiswaan sesuai dengan kesepakantan dalam rapat kemahasiswaan
ALUR PEMBAYARAN SPP, DPP, DLL 1. Mahasiswa membayar biaya kuliah : SPP, DPP, komponen, dan lain-lain ke rekening yayasan. 2. Slip pembayaran biaya kuliah tidak boleh hilang untuk dikonfirmasikan ke bagian keuangan. 3. Dari bagian keuangan akan diberi krs untuk kontrak kredit mata kuliah