UANG KELOMPOK I Metty Oktaviana Usep karmana
Pengertian Uang Secara Umum : Uang adalah alat yang dapat diterima untuk melakukan tukar menukar atau transaksi Secara Hukum : Uang dalah benda yang dirumuskan oleh undang- undang sebagai alat pembayaran yang sah Berdasar Fungsi : Uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran Berdasar Nilai : Uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai
Sejarah Uang NOMADEN LADANG BERPINDAH BARTER UANG BARANG (COMODITY MONEY) UANG LOGAM ( METALIC MONEY ) UANG KERTAS & UANG LOGAM
DEFINISI UANG Menurut R.S Sayers dalam bukunya “ Modern Banking “ mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang Menurut A.C Pigou dalam bukunya “ The veil Of money “ menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan alat tukar. D.H. Robertson dalam bukunya “ Money “ menyatakanbahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang- barang.
Fungsi Uang Uang sebagai alat tukar (Medium of Exchange ) Dengan adanya uang untuk kegiatan tykar menukar akan jauh lebuh mudah dilakukan bila dibandingkan dengan kegiatanperdagangan secara barter. Uang sebagi alat pengukur nilai ( Standart of Value) Fungsi uang sebagai pengukur nilai, untuk menunjukan nilai barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Uang sebagai penimbung kekayaan ( Store of Value) Penggunaan uang memungkinkan kekayaan seseorang disimpan dalam bentuk uang. Jadi nilai kekayaan dapat diukur dengan menggunakan satuan nilai uang.
Jenis- jenis Uang 1.Berdasar nilai yang terkandung dalam bendanya Nilai nominal : nilai tetap yang dibubuhkan atau dicapkan pada uang kertas dan logam maupun uang plastik Nilai Instrintik : nilai sebenarnya yang terkandung dalam benda yang digunakan sebagai uang
UANG UANG LOGAM UANG KERTAS EMAS, PERAK DAN PERUNGGU UANG KARTAL ( Currencies) UANG GIRAL ( DEPOSIT MONEY )
2. Berdasar bahan yang digunakan Uang kertas : uang yang terbuat dari kertas dalam ukuran tertentu dengan nilai nominal tertentu yang berbentuk persegi panjabg. Uang logam : uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak, tembaga, nikel. Bentuk uang logam biasanya bulat, pipih dengan pinggiran bergerigi bergelombang atau rata. Uang plastik : uang terbuat dari plastik dalam ukuran tertentu yang berbentuk persegi panjang
3. Berdasar Lembagayang mengeluarkan Uang Kartal : uang kertasdan logam yang berlaku sebagai pembayaran yang sah di wilayah negara Uang giral : alat pembayaran berupa giro bilyet dan cek yang dikeluarkan oleh bank ditujukan kepada seseorang atau badan usaha atau lembaga tertentu karena mempunyai simpanan/ rekening di bank yang bersangkutan. Uang kuasi : uang yang tercipta karena adanya simpanan dari nasabah dalam bentuk simpanan berjangka berupa deposito atau tabungan.
4. Berdasar negara Uang yang dikeluarkan oleh negara sendiri disebut mata uang dalam negeri yang secara hukum hanya berlaku di negara yang bersangkutan Uang yang dikeluarkan oleh negara lain, disebut mata uang asing atau valuta asing.