Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI BURSA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
DIREKTORAT PEMBINAAN SMK DITJEN PENDIDIKAN MENENGAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
JUKNIS KEPANITIAAN TIM PELAKSANA REHABILITASI SEKOLAH SDN NO 200/IX BUKIT MULYA PENANGGUNG JAWAB DIJABAT OLEH KEPALA SEKOLAH KETUA TIM DIJABAT OLEH GURU.
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
AUSTRALIA INDONESIA PARTNERSHIP FOR EMERGING INFECTIOUS DISEASES KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DIREKTORAT KESEHATAN.
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS.
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
RAKOR SOSIALISASI SEKOLAH MODEL
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA PENGABDIAN MASYARAKAT
PENJELASAN UMUM MEKANISME PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA 2015 Disampaikan dalam acara Penilaian Tahap II Verifikasi Proses Perencanaan.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015
Mekanisme Penilaian ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA Tahun 2016
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
SHIP PARTNER.
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Inspektorat Kabupaten Sleman
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEKOLAH MODEL SPMI 2017.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
RENCANA TINDAK LANJUT.
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
MONITORING, PELAPORAN DAN RKTL
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Pertemuan Awal Calon Peserta Program Keluarga Harapan
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Petunjuk Pengelolaan PATBM
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
ALUR BURSA INOVASI Pleno -Agenda Bursa Inovasi -Laporan Penyelenggara -Sambutan/Pembukaan -Foto Bersama Kades -Penjelasan Program Inovasi Desa -Penjelasan.
Transcript presentasi:

Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI BURSA INOVASI DESA (BID) TAHUN 2019

BURSA INOVASI DESA Apa itu Bursa Inovasi Desa? Pada Tahun anggaran 2019, Kegiatan BID dapat diselenggaran di tingkat Kecamatan. BID merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) mulai dari tinggjat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Dimana BID itu dilaksanakan? Mengapa Kegiatan BID dilakukan? BID dilaksanakan untuk membantu Desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui pertukaran pengetahuan kegiatan yang inovatif untuk memberi inspirasi dan alternatif pilihan kegiatan bagi pembangunan Desa. Bursa Inovasi Desa (BID) Merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa. Bukan pameran barang tapi ide-ide kreatif dalam pembangunan desa.

Tujuan diselenggarakan BID sebagai berikut: 1.Melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan PID, alur kegiatan dan pelaku-pelaku program; 2.Memperkenalkan inisiatif atau kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang dinilai inovatif, yang berkembang di masyarakat dan desa-desa,dalam menyelesaikan masalah dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan; 3.Menjaring inisiatif atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum terdokumentasi; 4.Menjaring komitmen Pemerintah Desa untuk mengadopsi atau mereplikasi inisiatif atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif; 5.Sebagai ruang konsultasi desa dalam pelaksanaan dukungan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD). Tujuan BURSA INOVASI DESA

Hasil yang Diharapkan 1.Pemangku kepentingan mengetahui kebijakan-kebijakan PID, kegiatan- kegiatan yang dijalankan termasuk komponen PPID dan P2KTD, serta para pelaku program, 2.Terbangunnya dukungan dan kerjasama dari pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PID dan penyelenggaraan BID; 3.Tersedianya Dokumen Pembelajaran tentang kegiatan-kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang inovasi, yang berkembang di masyarakat dan desa-desa, dalam menyelesaikan masalah dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan Desa; 4.Terjaringnya inisiatif atau kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang belum terdokumentasi; 5.Terjaringnya komitmen Pemerintah Desa untuk mengadopsi atau mereplikasi inisiatif atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dari BID; 6.Terjadinya interaksi antara pemangku kepentingan pembangunan desa dengan P2KTD dalam mendukung perencanaan dan pembangunan desa. Hasil BURSA INOVASI DESA

Kapan Bursa Inovasi Desa Dilaksanakan?  Bila dikaitkan dengan perencanaan desa, sebaiknya sebelum Musrenbang Desa atau Penetapan RKP Desa

Siapa Pelaksana & Peserta Bursa Inovasi Desa?  Panitia: Tim Pelaksana Inovasi Desa  Peserta:  Perwakilan Desa  1 Orang Perwakilan Perempuan per Desa  TIK, Camat dan Tim, P2KTD, Lemb. Desa, LSM/Pihak Swasta, Media/pihak lain. BURSA INOVASI DESA

Pelaksana dari BID adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa yang dbentuk kepanitiaan, terdiri dari: 1.Pembina, bertanggung jawab memberikan masukan dan pembinaan dalam panitia; 2.Ketua Panitia. bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan BID; 3.Sekretaris, bertanggung jawab untuk membuat dan mempersiapkan kelengkapan administrasi bursa; 4.Bendahara 5.Bidang Acara ( menyusun agenda dan penanggung jawab, mempersiapkan materi) 6.bidang perlangkapan, akomodasi dan konsumsi; 7.bidang humas dan dokumentasi; dan 8.bidang lainnya sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan Pelaksana dari BID adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa yang dbentuk kepanitiaan, terdiri dari: 1.Pembina, bertanggung jawab memberikan masukan dan pembinaan dalam panitia; 2.Ketua Panitia. bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan BID; 3.Sekretaris, bertanggung jawab untuk membuat dan mempersiapkan kelengkapan administrasi bursa; 4.Bendahara 5.Bidang Acara ( menyusun agenda dan penanggung jawab, mempersiapkan materi) 6.bidang perlangkapan, akomodasi dan konsumsi; 7.bidang humas dan dokumentasi; dan 8.bidang lainnya sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan Peserta dan Undangan terdiri dari : 1.Perwakilan Desa* 2.1. Orang Perwakilan perempuan* 3.TIK** 4.P2KTD** 5.Camat dan Tim** 6.Lembaga Desa** 7.LSM/Swasta** 8.Media ** * Peserta Utama ** Undangan Peserta dan Undangan terdiri dari : 1.Perwakilan Desa* 2.1. Orang Perwakilan perempuan* 3.TIK** 4.P2KTD** 5.Camat dan Tim** 6.Lembaga Desa** 7.LSM/Swasta** 8.Media ** * Peserta Utama ** Undangan KEPANITIAAN PESERTA

Pleno: Seluruh Peserta Pleno: Seluruh Peserta Jendela 1 Bursa A: Infrastruktur Bursa A: Infrastruktur Bursa B: Ekonomi & kewirausahan Bursa B: Ekonomi & kewirausahan Jendela 2 Jendela 3 Komitmen & Ide: Seluruh Peserta Komitmen & Ide: Seluruh Peserta -Penjelasan umum tentang BURSA INOVASI, Agenda, Flow Kegiatan (Jendela), Kategorisasi Kegiatan Inovasi, Konsep belanja inovasi, Kartu IDE, Kartu Komitmen sebagai jaminan komitmen untuk replikasi, video PID -Disampaikan oleh Champion/ Master Trainer Kabupaten dari Tim Inovasi -Penjelasan umum tentang BURSA INOVASI, Agenda, Flow Kegiatan (Jendela), Kategorisasi Kegiatan Inovasi, Konsep belanja inovasi, Kartu IDE, Kartu Komitmen sebagai jaminan komitmen untuk replikasi, video PID -Disampaikan oleh Champion/ Master Trainer Kabupaten dari Tim Inovasi -Terdiri dari 3 bursa paralel (setiap bursa dapat terdiri lebih dari 2 ruang) -2-3 sesi per bursa/ ruang bursa (sesuai jumlah menit -Fasilitator: 3-5 orang per bursa dan 3-5 meja konsultasi -Kegi atan umum: Showcase inovasi, pemutaran video inovasi, tanya-jawab; Kegiatan khusus: konsultasi inovasi di meja, stempel KARTU KOMITMEN, memberi rating inovasi -Champion / Master Trainer mengawasi -Terdiri dari 3 bursa paralel (setiap bursa dapat terdiri lebih dari 2 ruang) -2-3 sesi per bursa/ ruang bursa (sesuai jumlah menit -Fasilitator: 3-5 orang per bursa dan 3-5 meja konsultasi -Kegi atan umum: Showcase inovasi, pemutaran video inovasi, tanya-jawab; Kegiatan khusus: konsultasi inovasi di meja, stempel KARTU KOMITMEN, memberi rating inovasi -Champion / Master Trainer mengawasi -Penyerahan KARTU KOMITMEN & KARTU IDE, ditukar dengan sertifikat/piagam komitmen replikasi, dan foto -Diterima staf administrasi & didata -Penyerahan KARTU KOMITMEN & KARTU IDE, ditukar dengan sertifikat/piagam komitmen replikasi, dan foto -Diterima staf administrasi & didata ALUR BURSA INOVASI DESA Rating inovasi Bursa C: Sumber Daya manusia Bursa C: Sumber Daya manusia

KARTU KOMITMEN IDE KARTU IDE

Bagaimana Menjaring Komitmen?  Kepala Desa diberi Kartu Komitmen  Kepala Desa dan perangkat Desa mengidentifikasi inovasi yang cocok untuk desa mereka di Bursa A,B dan C  Jika ada pertanyaan, Kepala Desa berkonsultasi di Meja Konsultasi  Kepala Desa mengisi Kartu Komitmen  Kepala Desa menukarkan Kartu Komitmen kepada Tim Inovasi Kabupaten KOMITMEN IDE Bagaimana Menjaring Ide?  Peserta diberi Kartu Ide  Peserta mengamati inovasi yang ditawarkan di Bursa A dan Bursa B serta Bursa C  Setelah mengamati, peserta mengisi Kartu Ide untuk berbagi inovasi yang diketahui atau dialami namun belum tersedia di Bursa A,B dan C  Peserta menyerahkan Kartu Ide kepada Tim Inovasi Kabupaten

Oleh TA Kabupaten 1.Rekap Kartu Komitmen & Kartu Ide 1.Buat file untuk diisi data rekap; file terdiri dari unsur nama kecamatan, nama desa, nama kepala desa, komitmen atau ide, kolom untuk tanggapan atau penilaian 2.Buat copy dari semua file sebagai back up bila terjadi sesuatu dengan file tersebut 2. Tindak Lanjut Komitmen Desa via PD/PLD a. Satu minggu setelah Bursa Inovasi, hubungi PD/PLD untuk menanyakan tindak lanjut pasca penyampaian komitmen b. Tanyakan hambatan, kebutuhan, kesulitan apa saja yang ditemukan, bila ada Oleh PD / PLD 3. Tindak Lanjut Komitmen Inovasi dan Kebutuhan Replikasi 1.Kunjungi Kepala Desa untuk menindaklanjuti komitmen 2.Tanyakan hambatan atau kesulitan apa saja yang ditemukan 3.Fasilitasi pembuatan RAB dan proposal replikasi inovasi Oleh TA Kabupaten 4. Tindak Lanjut Kartu Ide a. Lakukan proses yang terdapat dalam Pra Bursa b. Pastikan bahwa ide tersebut adalah kegiatan yang telah dilakukan dan memiliki hasil c. Ide dalam Bursa Inovasi artinya kegiatan inovatif yang belum terdokumentasi 5. Verifikasi Ide a. Lakukan uji kelayakan ide inovasi seperti dalam pra bursa b. Jalani proses dalam pra bursa 6. Tindak Lanjut Kebutuhan Replikasi Pasca Bursa Inovasi Desa

PENEGASAN Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) di Tingkat Kecamatan merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan PID dalam rangka pertukaran pengetahuan dan inovasi antara desa. Pentingnya TIK mendorong terjadinya koordinasi antara TPID dan PD/PLD dalam mempersiapkan desa sebelum menghadiri BID Pentingnya peserta mengisi Kartu Komitmen Replikasi dan Kartu Inovasi Desaku sesuai hasil pra identifikasi yang telah PD/PLD lakukan, dan menyerahkannya kepada penyelenggara BID untuk ditindaklanjuti realisasinya Pastikan waktu pelaksanaannya dilakukan sebelum Musrenbang Desa

Penegasan Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan; Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem cluster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait); Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait); Pelaksanaan BID dapat mengunakan ruang pertemuan, balai dan ruangan yang dapat menampung peserta di tingkat kecamatan