Penerbitan Dokumen Kesehatan Kapal Buku Kesehatan Kapal SSCEC / SSCC Sailling Permit (Dalam Negeri) One Month Extention (Luar Negeri) Pelaporan Kegiatan
International Health Regulations (IHR) 2005? Merupakan dokumen legal antara Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) dengan Negara anggotanya. Bertujuan mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara dengan melakukan tindakan sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi lalu lintas dan perdagangan internasional. Penyakit yang dimaksud : penyakit menular yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (Cth: bahan radio-nuclear dan bahan kimia) yang dapat menyebabkan (PHEIC)
PENYAKIT KARANTINA UU No.1 Thn 1962 ttg karantina Laut dan UU No.2 Thn 1962 Karantina Udara memberlakukan 6 (enam) Penyakit yaitu: a)PES (Plague) b)Kolera c)Demam Kuning (Yellow Fever) d)Cacar (Smallpox) e)Typhus Bercak Wabah (Louse Borne Typhus) f)Demam Bolak-balik (Louse Borne Relapsing Fever)
Pada tahun 1983 WHO melakukan revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) Penyakit Karantina yang dulunya 6 (enam) penyakit berubah menjadi 3 (tiga) penyakit yaitu: PES (plague) Demam Kuning (Yellow Fever) Kolera
PERUBAHAN KOMITMEN GLOBAL KKP HARUS MAMPU MELAKSANAKAN CEGAH TANGKAL PENYEBARAN PHEIC SESUAI TUNTUTAN IHR 2005 IHR 1969 Menjamin tidak terjadinya penularan penyakit (Kolera, Pes, dan yellow fever) dari satu Negara ke Negara lain dengan Seminimal mungkin gangguan pada lalu lintas internasional IHR 2005 Mencegah, melindungi dan menanggulangi penyebaran PHEIC antar Negara tanpa pemberlakuan pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu
Public Health Emergency of International Concern? Kejadian Luar Biasa yang merupakan risiko kesehatan masyarakat bagi Negara lain karena dapat menyebar lintas Negara dan berpotensi memerlukan respons internasional secara terkoordinasi. Adalah:
Penetapan PHEIC Adanya PHEIC ditetapkan oleh : Direktur Jenderal WHO berdasarkan informasi yang diterima dari suatu Negara dengan mempertimbangkan : Saran komite kesehatan Algoritma untuk kejadian yang mungkin PHEIC Bukti ilmiah Penilaian resiko
PHEIC adalah KLB yang dapat merupakan ancaman kesehatan bagi Negara lain kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya Penyakit PHEIC → yang ditetapkan: 1.Cacar 2.Polio dengan strain liar 3.Influensa yang disebabkan oleh sub tipe baru 4.SARS 5.Kolera 6.Pes Paru 7.Yellow Fever 8.Viral Hemorhagic Fever (Ebola, Lassa, Marburg) 9.West Nile Fever 10.Meningokokus 11.Penyakit lain yang penting dari segi nasional dan regional seperti (Dengue, Rift Valley Fever)
Peraturan Menkes RI No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah Kolera PES Demam Berdarah Dengue Campak Polio Difteri Pertusis Rabies Malaria Avian Influenza H 5 N 1 Antraks Leptospirosis Hepatitis Influenza A baru (H 1 N 1 ) Pandemi 2009 Meningitis Yellow Fever Chikunguya
APA PERAN KKP DALAM MENGHADAPI ANCAMAN PANDEMI DAN MASALAH KESEHATAN LAINNYA ?
Situasi dan Kondisi di Indonesia Mempunyai banyak pintu masuk ( pulau) → merupakan faktor resiko penyebaran penyakiy dan gangguan kesehatan Perkembangan ternologi transportasi : kecepatan waktu tempuh perjalanan antar Negara > masa inkubasi penyakit; risiko masuk dan keluar penyakit menular bertambah besar, Munculnya penyakit re/new emerging diseases atau kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat → mengancam dunia, dapat menyebar lintas Negara dan berpotensi memerlukan respons internasional secara terkoordinasi. Terdapatnya 49 kantor Kesehatan Pelabuhan di Indonesia dengan 294 wilkernya : merupakan tempat strategis masuknya penyakit menular potensial wabah ataupun awal terjadinya pandemi
PHEIC (PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN Penyakit menular di dunia saat ini sudah membuat masyarakat dunia prihatin → perlu antisipasi bersama antar Negara Dalam Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 merekomendasikan untuk memperbaiki IHR 1962 → pengawasan penyakit di pintu masuk dianggap kurang efektif Tujuan dan ruang lingkup IHR 2005 adalah : Mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas Negara Melakukan tindakan yang dibutuhkan Semua kegiatan diatas yang dihadapi tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi lalulintas dan perdagangan yang tidak perlu.
Pelaksanaan Kekarantinaan di Bandara Pemeriksaan P3K di atas pesawat Pemeriksaan gendec (Pesawat luar negeri) Pengawasan lalu lintas orang terutama dari Negara yang sedang terjangkit suatu penyakit Pengawasan lalu lintas OMKABA
Pelaksanaan Kekarantinaan di Pos Lintas Batas Pengawasan lalu lintas orang Pengawasan lalu lintas OMKABA
TERIMA KASIH