(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN
Diberlakukan 2 kurikulum yaitu : KURIKULUM 2006 KURIKULUM 2013 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan KTSP 2006 dan Kurikulum 2013, pasal 4 yang dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Diberlakukan 2 kurikulum yaitu : KURIKULUM 2006 KURIKULUM 2013 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan KTSP 2006 dan Kurikulum 2013, pasal 4 yang dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
Bimbingan dan konseling dalam Kurikulum 2006,... terdapat program PENJURUSAN, PENGEMBANGAN DIRI, Bimbingan dan konseling dalam Kurikulum 2013,... terdapat program PEMINATAN, KEMANDIRIAN, BK DI INDONESIA menggunakan pedoman baru yaitu sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BK-PDPM)
Pasal 12, Permendikbud 111/2014 ttg BK- PDPM (1) Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PENDAHULUAN I.TUJUAN PEDOMAN BIMBINGAN DAN KONSELING II.PENGGUNA PEDOMAN BIMBINGAN DAN KONSELING III.LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING IV.PENYELENGGARA LAYANAN BK DAN PIHAK YANG DILIBATKAN V.PENUTUP Permendikbud No. 111/2014 PEDOMAN BK-PDPM
PENDAHULUAN Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan : layanan pembelajaran mata pelajaran, manajemen, dan layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan : layanan pembelajaran mata pelajaran, manajemen, dan layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif
Memuat program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan.
Dalam peminatan, BK membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab BK membantu konseli dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.
Langkah pokok pelayanan pelayananpeminatan 1 Pengumpulan Data dan Informasi 2 Layanan Informasi/Orientasi 3 Identifikasi dan Penetapan Peminatan Peserta Didik 4 Penyesuaian Monitoring dan Tindak Lanjut 5
Tingkat dan Arah Peminatan Di SD/MI: Minat belajar dan berprestasi Melanjutkan pelajaran Pengetahuan awal tentang karir/pekerjaan
Di SMP/MTs: Minat belajar dan berprestasi Melanjutkan pelajaran Awal arah peminatan Kemungkinan bekerja
Di SMA/MA: Peminatan mata pelajaran wajib Peminatan kelompok mata pelajaran (akademik) Peminatan lintas minat atau pendalaman minat Arah/pelaksanaan karir/ pekerjaan Peminatan studi lanjutan (PT)
Di SMK/MAK: Peminatan mata pelajaran wajib Peminatan bidang keahlian dan paket keahlian (vokasional) Arah/pelaksanaan karir/ pekerjaan Peminatan studi lanjutan (PT)
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING Layanan BK adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru BK untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
Bimbingan dan Konseling diberikan : oleh guru bimbingan dan konseling / konselor kepada konseli secara Ilmiah (sistematis, obyektif, + logis) secara kontinyu, berkelanjutan, terprogram secara langsung dan tidak langsung; secara individual, kelompok, klasikal, kelas besar/lintas kelas Bimbingan dan Konseling diberikan : oleh guru bimbingan dan konseling / konselor kepada konseli secara Ilmiah (sistematis, obyektif, + logis) secara kontinyu, berkelanjutan, terprogram secara langsung dan tidak langsung; secara individual, kelompok, klasikal, kelas besar/lintas kelas
KONSELOR : Pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang BK dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling /konselor (PPGBK/K). KONSELOR : Pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang BK dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling /konselor (PPGBK/K) PPK…… PPG…… PPGBK/K
KONSELI : Penerima layanan Bimbingan dan Konselong pada satuan pendidikan. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING : Pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling. KONSELI : Penerima layanan Bimbingan dan Konselong pada satuan pendidikan. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING : Pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
TUGAS KONSELOR ATAU GURU BK merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut layanan BK
Tujuan Bimbingan dan Konseling Tujuan Bimbingan dan Konseling TUJUAN UMUM layanan BK adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek PRIBADI, SOSIAL, BELAJAR, KARIR SECARA UTUH DAN OPTIMAL.
TUJUAN KHUSUS : membantu konseli agar mampu: 1.Memahami dan menerima diri dan lingkungannya; 2.Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang; 3.Mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; TUJUAN KHUSUS : membantu konseli agar mampu: 1.Memahami dan menerima diri dan lingkungannya; 2.Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang; 3.Mengembangkan potensinya seoptimal mungkin;
4.Menyesuaikan diri dengan lingkungannya; 5.Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan 6.Mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab. 4.Menyesuaikan diri dengan lingkungannya; 5.Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan 6.Mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.
1. Pengembangan Profesional 2. Konsultasi 3. Kolaborasi 4. Manajemen 1. Pengembangan Profesional 2. Konsultasi 3. Kolaborasi 4. Manajemen LAYANAN DASAR LAYANAN PEMINATAN & PERENCANAAN INDIVIDUAL LAYANAN PEMINATAN & PERENCANAAN INDIVIDUAL PELAYANAN RESPONSIF PELAYANAN RESPONSIF DUKUNGAN SISTEM DUKUNGAN SISTEM PESERTA DIDIK
KERANGKA UTUH PROGRAM BK
Undang Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 Pasal 5 B, Ayat 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: – Pasal 19 – (1) Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
ketiga aspek kemandirian, yaitu : a. Kemandirian emosional yakni aspek kemandirian yang menyatakan perubahan kedekatan hubungan emosional antar individu, b. Kemandirian tingkah laku, yakni suatu kemampuan untuk membuat keputusan- keputusan tanpa tergantung pada orang lain dan melakukannya secara bertanggung jawab. c. Kemandirian nilai, yakni kemandirian memaknai suatu hal tentang benar dan salah, tentang yang penting dan apa yang tidak penting. Steiberg (1993) membedakan karakteristik kemadirian atas tiga bentuk, yaitu :
kemandirian dapat dicapai dengan beberapa rekomendasi, yaitu: a. Mengatur emosinya sendiri. b. Mengatur dan mengelola kebutuhan dirinya sendiri secara ekonomis. c. Mengatasi berbagai masalah yang dihadapi. d. Mengadakan interaksi dengan orang lain dan tidak tergantung kepada orang lain.
35 PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING PROGRAM TAHUNAN SEMESTER GASALSEMESTER GENAP JASONDJPMAMJ LAPORAN BULANAN REKAP MINGGUAN AGENDA HARIAN
RUJUKAN MATERI Permen 111/2014 Permen 160/2014 Permen 20/2003 Peraturan Pemerintah No. 19/2001 Peratutan pemerintah No. 32/2013 Amdani Sarjun, Tesis.
What’s Your Message? POWERPOINT 2011