SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Berkelas.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Hak atas Kebebasan Pribadi
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KI kd/indikator materi pustaka
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
MASALAH KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Pendidikan kewarganegaraan
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Budaya Demokrasi. Budaya Demokrasi Standar Kompetensi Kompetensi Dasar 2.Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani Kompetensi Dasar 2.1.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bela Negara Mahendra P. Utama.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Teori konstitusi.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :

INDIKATOR : 1.Menyebutkan pengertian Hak dan Kewajiban 2.Menyebutkan contoh – contoh hak dan kewajiban 3.Menjelaskan pengertian Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban 4.Menyebutkan contoh – contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban 5.Menjelaskan solusi pemerintah dalam menyelesaikan masalah Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban 6.Menyebutkan contoh – contoh yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum 7.Menyebutkan asas – asas dalam menyampaiankan pendapat di muka umum

 Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Warga Negara adalah : suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara untuk melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang – undangan. Kewajiban Warga Negara adalah : suatu sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagai tuntutan dari suatu identitas yang melekat pada diri pribadi seseorang. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah : sikap, tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban tersebut akan menimbulkan munculnya 2 hal, yaitu Tanggung jawab dan Peranan warga negara. Dalam hal timbal balik, hak warga negara merupakan kewajiban bagi negara untuk melaksanakannya

Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sbb ( Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea keempat, Pasal 28 I ayat 4, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (2), (3), (4), pasal 31 ayat (2), (3), (4), (5), pasal 32 ayat (1), (2), pasal 33 ayat (1), pasal 34 (1), (1), (3) UUD NRI 1945 Hak dan kewajiban warga negara telah di atur dalam konstitusi UUD NRI Hak warga negara antara lain tercantum dalam : Pasal 26, pasal 27 ayat (1), (2), pasal 28, 28 A, pasal 29 ayat (2), pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kewajiban warga negara antara lain tercantum dalam : Pembukaan UUD NRI 1945 alinea 1, alinea II, alinea IV, pasal 23 ayat (2), pasal 27 ayat (1), pasal 30 ayat (1), pasal 35, pasal 36, dan pasal 36A, 36B.

Contoh Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Undang – undang antara lain : Kebebasan berpendapat di muka umum Hal ini di atur dalam pasal 28E ayat (3) UUD NRI Penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas – asas sbb : a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban b. Asas musyawarah dan mufakat c. Asas kepastian hukum dan keadilan d. Asas proporsionalitas e. Asas manfaat

Adapun bentuk – bentuk penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, antara lain : 1. Unjuk rasa atau demonstrasi 2. Pawai 3. Rapat umum 4. Mimbar bebas Ada beberapa tempat yang terlarang untuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu di lingkungan : 1. Istana kepresidenan 2. Tempat ibadah 3. Instalasi militer 4. Rumah sakit 5. Pelabuhan udara atau laut 6. Stasiun kereta api 7. Terminal angkutan darat 8. Obyek – obyek vital nasional lainnya

 Pelanggaran Hak Adalah : setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menghalangi, mengurangi, membatasi atau mencabut hak seseorang ( sekelompok orang setelah mereka melaksanakan kewajibannya. Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan Pancasila sila ke – 2 dan sila ke – 5. Selain hak – hak yang dinyatakan dalam peraturan – peraturan di Indonesia, di dunia internasional terdapat permufakatan atau konvenan mengenai hak – hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya Hak – hak tersebut antara lain, hak hidup, hak kebebasan bergerak, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penyiksaan dan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, hak untuk mendapat jaminan prosedural, hak persamaan di hadapan hukum, hak kebebasan berpikir, hak menentukan nasib sendiri, hak kebebasan berserikat, hak perlindungan anak, hak atas kesehatan, hak mendapatkan suatu kewarganegaraan dan sebagainya.

Contoh kasus Pelanggaran Hak antara lain : Pabrik wajan yang menyekap buruh berbulan – bulan, Perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sebagai pelayan seks, kasus pencabulan dll.  Pengingkaran kewajiban Adalah : suatu perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengingkari atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang diserahkan kepada mereka. Terdapat kewajiban – kewajiban warga negara yang tercantum di berbagai peraturan. Misalnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan sebagainya. Apabila kewajiban tersebut di atas tidak dijalankan, akan terjadi Pelanggaran kewajiban sebagai warga negara dan dapat di hukum berdasarkan UU yang berlaku.

 Solusi Yang Dilakukan Pemerintah Dalam Menyelesaikan Masalah Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Indonesia Antara lain : a. Membuat perangkat hukum b. Meningkatkan profesionalisme lembaga hukum c. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah e. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia