SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
INDIKATOR : 1.Menyebutkan pengertian Hak dan Kewajiban 2.Menyebutkan contoh – contoh hak dan kewajiban 3.Menjelaskan pengertian Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban 4.Menyebutkan contoh – contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban 5.Menjelaskan solusi pemerintah dalam menyelesaikan masalah Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban 6.Menyebutkan contoh – contoh yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum 7.Menyebutkan asas – asas dalam menyampaiankan pendapat di muka umum
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Warga Negara adalah : suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara untuk melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang – undangan. Kewajiban Warga Negara adalah : suatu sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagai tuntutan dari suatu identitas yang melekat pada diri pribadi seseorang. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah : sikap, tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban tersebut akan menimbulkan munculnya 2 hal, yaitu Tanggung jawab dan Peranan warga negara. Dalam hal timbal balik, hak warga negara merupakan kewajiban bagi negara untuk melaksanakannya
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sbb ( Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea keempat, Pasal 28 I ayat 4, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (2), (3), (4), pasal 31 ayat (2), (3), (4), (5), pasal 32 ayat (1), (2), pasal 33 ayat (1), pasal 34 (1), (1), (3) UUD NRI 1945 Hak dan kewajiban warga negara telah di atur dalam konstitusi UUD NRI Hak warga negara antara lain tercantum dalam : Pasal 26, pasal 27 ayat (1), (2), pasal 28, 28 A, pasal 29 ayat (2), pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kewajiban warga negara antara lain tercantum dalam : Pembukaan UUD NRI 1945 alinea 1, alinea II, alinea IV, pasal 23 ayat (2), pasal 27 ayat (1), pasal 30 ayat (1), pasal 35, pasal 36, dan pasal 36A, 36B.
Contoh Hak dan Kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Undang – undang antara lain : Kebebasan berpendapat di muka umum Hal ini di atur dalam pasal 28E ayat (3) UUD NRI Penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas – asas sbb : a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban b. Asas musyawarah dan mufakat c. Asas kepastian hukum dan keadilan d. Asas proporsionalitas e. Asas manfaat
Adapun bentuk – bentuk penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, antara lain : 1. Unjuk rasa atau demonstrasi 2. Pawai 3. Rapat umum 4. Mimbar bebas Ada beberapa tempat yang terlarang untuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu di lingkungan : 1. Istana kepresidenan 2. Tempat ibadah 3. Instalasi militer 4. Rumah sakit 5. Pelabuhan udara atau laut 6. Stasiun kereta api 7. Terminal angkutan darat 8. Obyek – obyek vital nasional lainnya
Pelanggaran Hak Adalah : setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menghalangi, mengurangi, membatasi atau mencabut hak seseorang ( sekelompok orang setelah mereka melaksanakan kewajibannya. Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan Pancasila sila ke – 2 dan sila ke – 5. Selain hak – hak yang dinyatakan dalam peraturan – peraturan di Indonesia, di dunia internasional terdapat permufakatan atau konvenan mengenai hak – hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya Hak – hak tersebut antara lain, hak hidup, hak kebebasan bergerak, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penyiksaan dan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, hak untuk mendapat jaminan prosedural, hak persamaan di hadapan hukum, hak kebebasan berpikir, hak menentukan nasib sendiri, hak kebebasan berserikat, hak perlindungan anak, hak atas kesehatan, hak mendapatkan suatu kewarganegaraan dan sebagainya.
Contoh kasus Pelanggaran Hak antara lain : Pabrik wajan yang menyekap buruh berbulan – bulan, Perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sebagai pelayan seks, kasus pencabulan dll. Pengingkaran kewajiban Adalah : suatu perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengingkari atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang diserahkan kepada mereka. Terdapat kewajiban – kewajiban warga negara yang tercantum di berbagai peraturan. Misalnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan sebagainya. Apabila kewajiban tersebut di atas tidak dijalankan, akan terjadi Pelanggaran kewajiban sebagai warga negara dan dapat di hukum berdasarkan UU yang berlaku.
Solusi Yang Dilakukan Pemerintah Dalam Menyelesaikan Masalah Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Indonesia Antara lain : a. Membuat perangkat hukum b. Meningkatkan profesionalisme lembaga hukum c. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah e. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia