FATONAH GIAN ZAHARA PAI 5D
PENGERTIAN Berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thetanos yang berarti kematian. Menurut Istilah yaitu kematian yang baik atau bisa dikatakan dengan mempercepat kematian. MACAM- MACAM Euthanasia aktif/positif, yakni dengan cara menyuntikkan obat kedalam tubuh pasien. Euthanasia pasif/negatif yakni dengan memberhentikan pengobatan pada pasien. HUKUM Euthanasia aktif hukumnya adalah haram, karena sama dengan sengaja. Euthanasia pasif hukumnya ada 3: (1) Jika berobat hukumnya wajib maka euthanasia hukumnya haram; (2) Jika berobat hukumnya sunnah maka euthanasia hukumnya makruh; (3) Jika berobat hukumnya mubah maka euthanasia hukumnya mubah.
Berasal dari bahasa Inggrris Abortion yang artinya keguguran kandungan. Menurut istilah adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu. PENGERTIAN Dasar hukum aborsi awalnya adalah haram,, tetapi setelah ditelaah dan dipertimbangkan lagi, Aborsi hukumnya mubah, tentu saja dengan syarat tertentu yaitu sebagai berikut : HUKUM Bayi telah diketahui cacat Menyelamatkan ibu Usia kandungan dibawah 4 bulan SYARAT
Jadi bisa disimpulkan bahwa Euthanasia memiliki hukum boleh dengan ketentuan yang ada. Sedangkan jika berhukum haram ketika Euthanasia disengaja menyuntikkan racun ke pasien. Jadi bisa disimpulkan pula bahwa hukum dari Aborsi dibolehkan karena suatu hal tertentu yang memungkinkan dan memenuhu persyaratan yang ada.