PROSES DAN PROSEDUR AUDIT LINGKUNGAN Materi Teknik Audit Lingkungan – S1 Kesehatan Lingkungan
Tata Laksana Audit Lingkungan Audit lingkungan dilaksanakan para pemilik usaha 2 kemungkinan : a. Pemilik usaha proaktif melakukan audit lingkungan secara kesadaran diri menyadari masalah lingkungan bila tidak ditangani serius akan dapat mengganggu usahanya
Tata Laksana Audit Lingkungan Audit lingkungan dilaksanakan para pemilik usaha 2 kemungkinan : Kesadaran ttg audit lingkungan suatu kegiatan yang sangat terkait dengan ketaatannya terhadap peraturan perundangan ISO 14000
Tata Laksana Audit Lingkungan Audit lingkungan dilaksanakan para pemilik usaha 2 kemungkinan : b. Bila pemilik usaha mengalami problem lingkungan yang serius Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 th 2001 = pemilik yang punya persoalan lingkungan wajib untuk menyusun audit lingkungan yang dapat digunakan untuk solusi
Tata Laksana Audit Lingkungan Untuk pelaksanaan Audit lingkungan pemilik usaha mencari konsultan Auditor yang berpengalaman : serifikat AMDAL (A, B, dan C) dan pengalaman dalam penyusunan AMDAL Audit lingkungan dapat disusun dengan baik jika tersedia informasi seluruh data lingkungan yang dibutuhkan
Tata Laksana Audit Lingkungan Perusahaan konsultan lingkungan yg diundang harus mampu memobilisasi auditor bersertifikat yang punya keahlian sesuai persoalan yang diaudit Audit komprehensif/ holistik = persoalan lingkungan yang diaudit harus lengkap dengan pakarnya audit ini dapat digunakan untuk mengetahui kinerja dalam manajemen pengelolaan lingkungan dari suatu badan usaha atau suatu kegiatan
Tata Laksana Audit Lingkungan Mekanisme penunjukkan auditor lingkungan = Penunjukkan konsultan yang akan membuat audit proses penunjukkan atau lelang dengan menyusun project proposal dan budget proposal. Adanya proses negosiasi antara calon konsultan dengan pemilik perusahaan
Tata Laksana Audit Lingkungan Mekanisme penunjukkan auditor lingkungan = b. Perusahaan konsultan yang ditunjuk atau konsultan auditor mengajukan penawaran konsultan lingkungan, konsultan ini dalam proses penyusunan audit lingkungan =konsultan auditor
Tata Laksana Audit Lingkungan Mekanisme penunjukkan auditor lingkungan = c. Konsultan auditor membuat persiapan technical proposal, jadi bahan diskusi antara konsultan dengan pemilik usaha. Apabila sudah sepakat antara konsultan dan pemilik usaha maka pekerjaan dilaksanakan.
Tata Laksana Audit Lingkungan Mekanisme penunjukkan auditor lingkungan = Aspek yang disepakati : Lingkup pekerjaan Parameter yang diteliti Metode penelitian Metode penilaian Metode evaluasi dalam audit yang akan dilakukan
Tata Laksana Audit Lingkungan Pelaksanaan Audit lingkungan = a. Auditor sesuai bidangnya mulai bekerja pengumpulan data sekunder, seperti : dokumen AMDAL dapat ditemukan banyak data untuk kepentingan audit. Data yang lengkap bila disertakan kegiatan pemantauan yang jadi kewajiban pengusaha. Data tersebut lengkap dan time series trend -nya
Tata Laksana Audit Lingkungan Pelaksanaan Audit lingkungan = Metode untuk pengumpulan data : Pemeriksaan Pengukuran Pengamatan Wawancara Sampling untuk komponen lingkungan fisik dan biotis
Tata Laksana Audit Lingkungan Pelaksanaan Audit lingkungan = Data yang terkumpul diupayakan untuk mengetahui kondisi kualitas lingkungan. Parameter lingkungan diaudit baku mutu lingkungan Hasil perbandingan diketahui kondisi baik atau tidaknya dapat digunakan untuk bukti bila ada pihak yang mengajukan complain
Tata Laksana Audit Lingkungan Pelaksanaan Audit lingkungan = b. Proses Evaluasi mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan. Bagi kegiatan usaha yang belum baik dicarikan cara memitigasinya. Hasil lengkap audit = Dokumen Auditi
Tata Laksana Audit Lingkungan Pelaksanaan Audit lingkungan = b. Proses sosialisasi dan verifikasi : Sosialisasi kinerja pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan atau kegiatan usaha disampaikan kepada berbagai stake-holder terkait
Tata Laksana Audit Lingkungan Pelaksanaan Audit lingkungan = b. Proses sosialisasi dan verifikasi : Verifikasi dilaksanakan oleh pihak terkait yang membidangi lingkungan, seperti : Kantor Menteri Lingkungan Hidup, sementara di tingkat daerah ada Bapedal kabupaten.