MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN Mata kuliah Sosiologi Pedesaan dan Perkotaan Prodi Geografi FKIP UHAMKA Indah Meitasari MSi
SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR Sumber : SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR Prof. DR. Soerjono Soekanto , Dra Budi Sulistyowati M.A Buku UU No. 6 tahun 2016 tentang Desa Materi ini dapat di unduh di https://www.academia.edu/31811814/Masyarakat_Pedesaan_dan_Perkotaan. Indah Meitasari M.Si
Pengertian Desa Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki : Batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat Hak asal usul serta hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indah Meitasari M.Si
Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2014 Tentang Desa Bab I Pasal 1 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahanm kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indah Meitasari M.Si
Pengertian Perkotaan Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam perundangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan ciri perkotaan Kawasan perkotaan adalah wilayah yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian dengan fungsi permukiman, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa Indah Meitasari M.Si
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2009 Tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan KawasanPerkotaan Bab I Pasal 1 Ayat 3 Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Indah Meitasari M.Si
Batasan tentang Masyarakat Setempat (community) Istilah community dapat diterjemahkan sebagai “masyarakat setempat”, yang menunjuk pada warga sebuah desa, kota, suku atau bangsa : -Hidup bersama dan merasa sebagai suatu kelompok untuk memenuhi kepentingan bersama. -Adanya social relationships antara anggota suatu kelompok. -Bertempat tinggal disuatu wilayah (geografis) dengan batas-batas tertentu dimana faktor utama yang menjadi dasar adalah interaksi yang lebih besar diantara para anggotanya, dibandingkan dengan penduduk diluar batas wilayahnya. Jadi, masayarakat setempat adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial yang tertentu. Dasarnya adalah lokalitas dan perasaan semasyarakat. Indah Meitasari M.Si
Unsur-unsur perasaan komuniti antara lain, sebagai berikut : Selain berada dalam lokalitas atau tempat tinggal yang menjadi pembentuk masyarakat setempat, harus ada suatu perasaan di antara anggota bahwa mereka saling memerlukan. Perasaan demikian dinamakan perasaan komuniti (community sentiment). Unsur-unsur perasaan komuniti antara lain, sebagai berikut : Seperasaan. Kepentingan individu diselaraskan dengan kepentingan- kepentingan kelompok sehingga dia merasakan kelompoknya sebagai struktur sosial masyarakatnya. Sepenanggungan. Setiap individu sadar akan perannya dalam kelompok dan keadaan masyarakat memahami perannya masing-masing. Saling memerlukan. Setiap individu merasakan dirinya tergantung pada komunitinya yang meliputi kebutuhan fisik maupun psikologis. Indah Meitasari M.Si
Masyarakat Pedesaan Mempunyai hubungan yang lebih erat dan mendalam Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar kekeluargaan Cara bertani sangat tradisiional dan tidak efesien karena belum dikenalnya mekanisasi pertanian Golongan orang-orang tua memegang peranan penting Pengendalian sosial masyarakat terasa sangat kuat Rasa persatuan erat sekali, saling mengenal dan saling menolong Dari sudut pemerintahan, hubungan antara penguasa dengan rakyat berlangsung secara tidak resmi, segala sesuatu berjalan atas dasar musyawarah Indah Meitasari M.Si
Masyarakat Perkotaan Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan agama di desa, Ini disebabkan cara berpikir yang rasional, yang didasarkan pada cara perhitungan eksak yang berhubungan dengan realitas masyarakat. Di kota, orang juga beragama, tetapi lebih dipusatkan pada tempat-tempat ibadah seperti gereja, masjid dan sebagainya. Kehidupan keluarga sering sukar disatukan karena perbedaan kepentingan, paham politik, agama dsb. Di kota kehidupan keluarga sering sukar disatukan karena perbedaan paham politik, agama dan seterusnya. Pembagian kerja warga kota lebih tegas dan punya batas-batas nyata (berdasarkan keahlian dan kedudukan sosial yang sama) Karena sistem pembagian kerja yang jelas, kemungkinan untuk mendapat pekerjaan lebih banyak di kota. Indah Meitasari M.Si
Masyarakat Perkotaan Jalan pikiran rasional menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi. Jalan kehidupan yang cepat di kota mengakibatkan pentingnya faktor waktu, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu. Perubahan-perubahan sosial tampak nyata karena lebih terbuka dalam menerima pengaruh luar. Indah Meitasari M.Si
Indah Meitasari M.Si