NOMENKLATUR PROGRAM STUDI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
Pendidikan Tinggi di Indonesia
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
SINKRONISASI L2 DIKTI DENGAN KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
PERAN AIPT DALAM PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Pemanfaatan PD-Dikti oleh Ditjen. Belmawa
Kebijakan dan STRATEGI Pelaksanaan Akreditasi BAN-PT
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Silemkerma Layanan usulan perizinan Kelembagaan perguruan tinggi
Kebijakan Pendidikan Tinggi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Biro Hukum dan Organisasi
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Transcript presentasi:

NOMENKLATUR PROGRAM STUDI Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN LLDikti Wilayah V Yogyakarta, 16 Juli 2019 TINGGI

Dasar Hukum UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi PP No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT "Ketentuan lebih lanjut mengenai program Sarjana, Magister, Doktor, Diploma, Magister terapan, Doktor terapan, Diatur dalam Peraturan Menteri” (Pasal 18-23) Pasal 13 ayat 2 :” Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pendidikan akademik dan vokasi diatur dalam Peraturan Menteri.” Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada Pasal 10. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. rumpun ilmu agama; b. rumpun ilmu humaniora; c. rumpun ilmu sosial; d. rumpun ilmu alam; e. rumpun ilmu formal; dan f. rumpun ilmu terapan. Pasal 14 ayat 2 : “Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan terkait.” Pasal 26 ayat (8) "Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah” Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi Pasal 18: ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.” Permenristekdikti No.59 tahun 2018 tentang Ijazah, Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara

Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT Dasar Hukum UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 10 PP No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT Permenristekdikti No.33 tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Kepmenristekdikti No.57 tahun 2019 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi Kepdirjen Belmawa No.46 tahun 2019 tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi Kepdirjen Belmawa No.47 tahun 2019 tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi

1 PRODI A PENYESUAIAN NAM DAN NOMENKLATUR 4

STRATEGI/TUJUAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI 1. Memfasilitas tumbuhny keilmua baru di Indonesia, khususnya berbagai disiplin keilmuan yang dibangun oleh riset yang menggunakan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin. (Biomedical Engineering; Animation, dll); 2. Memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang-bidang baru yang dibutuhkan oleh Indonesia dan masyarakat internasional; n n g a i t h l p 3. Meningkatka pengakua yan setar dar masyaraka ilmia internasion a terhada hasil n a pendidika Indonesi ; i i m i g n h T i 4. Internasionalisas berbag a progra stud yan diselenggaraka ole P d Indonesia dengan melengkapi nama program studi dengan istilah bahasa internasional, agar PT dapat menarik mahasiswa asing; Inggris kepada masyarakat 5. Mempromosikan keilmuan khas Indonesia khususnya ilmu-ilmu di bahasa, sastra yang sangat khas Indonesia bidang seni, sejarah,

STRATEGI/TUJUAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI (2) 6. Sesuai/ relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat, termasuk untuk pengembangan IPTEK/ perguruan tinggi sendiri. Lulusan dapat diserap oleh pasar kerja Indonesia dan Internasional (karenanya daftar nama program studi dilengkapi Bahasa Inggris-nya) Negara mempunyai basis data yang up to dated dan sahih terkait dengan keilmuan dan profesionalisme apa saja yang berkembang di Indonesia. Pengembangan nama dan isi program studi bersifat terus menerus dan dinamik sesuai dengan perkembangan industri dan profesi. 7. 8. 9. 16/07/19 6

Jumlah Nama Program Studi Menurut Jenjang & Perbandingannya Jenjang & Jenjang SK Mendikbud 163/ 2007 KEPMEN Ristekdikti No.257/M /KPT/ 2017 Kepdirjen Belmawa No.46/ 2019 Jenjang SK Mendikbud 163/ 2007 KEPMEN Ristekdikti No.257/M /KPT/ 2017 Kepdirjen Belmawa 2019 No.46/ D1 dan D2 - 77 82 S1 161 334 358 S2 116 472 489 D3 170 241 252 S2 Trp - 11 14 D4 21 182 220 S3 69 314 324 Profesi 3 102 21 S3 Trp - 1 2 SP1 32 55 55 Total penambahan NK Prodi dari 572 menjadi 1817

2 PERMENRISTEKDIKTI NO 33 TAHUN 2018 8

Penentuan Nama Prodi Penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu • Penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel; • Penamaan Program Studi menggunakan kaidah Bahasa Indonesia yang benar; dan • Penamaan Program Studi dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris yang benar. • Ada padanannya di Perguruan tinggi luar negeri yang memiliki kredibilitas baik. Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 3

Pasal 3 Tujuan Penamaan Prodi Penamaan Program Studi bertujuan untuk: a. standardisasi nama Program Studi dan sebagai penamaan Program Studi; acuan dalam b. mendorong pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia melalui penyelenggaraan Program Studi baru; dan c. mendapatkan negeri. pengakuan dari masyarakat di dalam dan luar Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 3

Pasal 4 Penamaan Nama Prodi Indonesia dilakukan sesuai dengan Belmawa (1) Penamaan Program Studi pada (4) Usul penambahan nama Program perguruan tinggi sebagaimana Studi, perubahan nama Program Studi dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk penyesuaian dan usul nama ditetapkan oleh Menteri. Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Dirjen Belmawa Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 4

Pasal 4 ayat (4) Pengusulan Nama Prodi Baru Mekanisme Pasal 6 ayat (1) Penyesuaian Nama Prodi Pasal 4 (2) Perguruan tinggi dapat a. penambahan nama Program Studi; dan/atau b. perubahan nama Program Studi mengajukan usul: Pasal 4 ayat (4) Pengusulan Nama Prodi Baru Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 4

Nama Program Studi yang berbeda dari Kepdirjen Belmawa No. Pasal 8 Perguruan tinggi yang telah memiliki izin Program Studi dapat mempertahankan nama Program Studi Nama Program Studi yang berbeda dari Kepdirjen Belmawa No. 46/2019 dan tidak disesuaikan tetap dinyatakan aktif di PD-Dikti, namun tidak akan dimasukkan dalam Revisi Kepmenristekdikti tentang Daftar Nama Program Studi berikutnya. Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 8

3 Nomenklat u n r Pedoma Kepdirje Prodi n a Belmaw No.47/2019 14

Mekanisme Penyesuaian Nama Prodi Kepdirjen Belmawa No.47 tahun 2019 tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi

Mekanisme Penyesuaian Nama Prodi Tidak Lengkap Perguruan Surat Rekomendasi BPPSDM/ Pusdiklat Surat Rekomendasi LLDikti Tinggi PT-KL Direktorat Jenderal Pembelaja ran dan Kemahasis waan Perguruan Tinggi Persyaratan Surat Pengajuan Daftar Nama Prodi yang disesuaikan SK Prodi yang berlaku Analisis Kesesuaian nama Prodi* • Biro Hukor SK Prodi dengan Nama Baru PTS • Khusus PTS : • Akta Notaris mengenai BP Pengesahan/ Pencatatan BP oleh Kemenhunkam PTN-BH & PTN Tembusan Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI *Berdasarkan CP yang sedang berjalan PD Dikti Selesai Mekanisme Penyesuaian Nama Prodi

Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Kepdirjen Belmawa No.47 tahun 2019 tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi

Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PTN, PTN-BH dan PTS) Jenis Usulan B Tidak PTN / PTN-BH / PTS Analis Program Studi Berdasarkan Kebutuhan Berbasis Keilmuan Lokal Indonesia silemkerma.ristekdikti.go.id Jenis Usulan A YA Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PTN, PTN-BH dan PTS)

Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PT-KL) Jenis Usulan B idak T PT-KL Analis Program Studi Berdasarkan Kebutuhan Berbasis Keilmuan Lokal Indonesia BPPSDM / Pusdiklat silemkerma.ristekdikti.go.id Jenis Usulan A YA Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PT-KL)

Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (2) DITOLAK Analisis Oleh Ditjen Belmawa T idak Pengumuman di SILEMKERMA Ditjen Kelembagaan IPTEK Dikti silemkerma.ristekdikti.go.id D OKUMEN LENGKAP Belmawa Dokumen Rekomendasi Nama Prodi Baru YA Kepmen Tentang Nama Prodi Biro Hukor Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (2)

4 Gela da Tata Car Penulisa Gelar Permenristekdikt No.59/2018 r n a n 21

Gelar Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan • Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi dan pendidikan spesialis. • Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. • Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 1 & 21

Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar Bidang Program Studi Gelar Inisial Gelar Akademi Komunitas Diploma I Ahli Pratama AP. Diploma II Ahli Muda AM. Vokasi Diploma III Ahli Madya Amd. Diploma IV Sarjana Terapan S.Tr. S2 Magister Terapan M.Tr. S3 Dokter Terapan Dr.Tr. Akademik S1 Sarjana S. S2 Magister M. S3 Doktor Dr. Profesi Spesialis Spesialis Sp. Profesi - - Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 UU. No.12 Tahun 2012 Pasal 26

Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 Tata Cara Penulisan Gelar Program Inisial Studi Gelar Contoh : Nama *inisial gelar*inisial rumpun iptek/nama prodi Diploma I AP. Hari AP.Li. (DI Bahasa Inggris untuk Pemula) Gelar dituli belakang lulusan dan dengan inisial rumpun ipt inisial nama Gelar ditulis di belakang nama lulusan dan diikuti dengan inisial pohon rumpun iptek / inisial nama prodi Diploma II AM. Hari AM.Sn. (DII Desain Digital) Diploma III AMd. Hari AMd.Par. (DIII Perhotelan) Diploma IV S.Tr. Hari S.Tr.Gz. (DIV Gizi Klinis) S2 M.Tr. Hari S.Ling. (Ilmu Lingkungan) S1 S. Hari S.M. (S1 Manajemen) S2 M. Hari M.Ars (S2 Arsitektur) Spesialis Sp. Hari Sp.B.S. (Spesialis Bedah Saraf) Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 UU. No.12 Tahun 2012 Pasal 26

Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 Tata Cara Penulisan Gelar Program Studi Inisial Gelar Contoh : inisial gelar*Nama Gelar ditulis di depan nama lulusan Doktor Terapan Dr.Tr. Dr.Tr. Hari Doktor Dr. Dr. hari Contoh : inisial gelar*Nama Program Studi Inisial Gelar Gelar ditulis di dep belakang nama lulus Gelar ditulis di depan/di an dr. Hari (Profesi Dokter) Hari Ak. (Profesi Akuntan) Profesi - Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 UU. No.12 Tahun 2012 Pasal 26

Pencabutan Gelar dinyatakan tidak sah dan • Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: dinyatakan tidak sah dan – perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi. • Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 22

Terima Kasih ignorance. (Derek Bok) Image: liputan6.com Terima Kasih If you think education is expensive, try ignorance. (Derek Bok) 27