Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU"— Transcript presentasi:

1 RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
SOLUSI STRATEGIS PERCEPATAN KUALIFIKASI TENAGA KESEHATAN Dr. H. Ridwan R.T., SH, SE MSi DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

2 Hasil Survey Pembelajaran Tugas Dosen
Outline : 1 Hasil Survey Pembelajaran Tugas Dosen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Progress Penyelenggaraan RPL Statistik Hasil Uji Coba Asesmen RPL Kesimpulan Hasil Uji Coba

3 Hasil Survey terhadap Mahasiswa
2 Masih sangat rendahnya: Mahasiswa mendiskusikan rencana karirnya dengan dosen. Mahasiswa bekerja bersama dosen pada kegiatan selain kegiatan pembelajaran. Mahasiswa yang mendiskusikan materi kuliah, ide-ide, dan konsep-konsep dengan dosen di luar ruang kuliah  Mahasiswa mendiskusikan prestasi akademiknya dengan dosen.

4 Hasil Survey terhadap Mahasiswa
3 Masih rendahnya, mahasiswa kita: menemukan ide pokok/informasi inti dari suatu tugas bacaan. menggunakan beragam pesrpektif (sosial, budaya, dll) ketika membahas tugas-tugas perkuliahan. mereview catatan kuliah setelah kegiatan pembelajaran. membuat rangkuman dari apa yang telah dipelajari dalam kegiatan pembelajaran.

5 Hasil Survey terhadap Mahasiswa
4 Masih rendahnya, mahasiswa kita: menggunakan informasi numerik atau data untuk menganalisis persoalan di masyarakat (tingkat pengangguran, perubahan iklim, dll). mengevaluasi validitas informasi yang diperoleh sebelum menggunakannya. berinteraksi dengan staff pelayanan mahasiswa. berinteraksi dengan staff administrasi atau pegawai non akademik.

6 Hasil Survey terhadap Mahasiswa
5 Masih rendahnya, mahasiswa kita: memperoleh dukungan institusi/kampus dalam meningkatkan kompetensi tambahan bagi mahasiswa (tes profesi, sertifikasi keahlian internasional, dll). memperoleh dukungan institusi/kampus dalam membantu penyelesaian masalah-masalah non- akademik mahasiswa. memperoleh dukungan institusi/kampus dalam kegiatan yang membahas isu-isu penting dalam aspek sosial, politik, atau ekonomi.

7 Tugas Dosen 6 Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya. Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika. (Pasal 12, UU 12 Thn 2012)

8 7 RPL

9 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
8 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Guru dalam jabatan Dosen dalam tugas Tenaga kesehatan dalam jabatan >2018 Profesi Insinyur dan Profesi Lainnya RPL dan KKNI mempunyai kaitan yang erat dan secara umum akan memperkuat penerapan KKNI dalam upaya mengembangkan mutu SDM nasional. RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 2 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

10 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
9 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) RPL (A) Luaran Ijazah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016, 2 (dua) jenis RPL: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). RPL untuk pengakuan sebagian sks  melanjutkan ke perguruan tinggi  memperoleh IJAZAH RPL (B) Luaran SK Penyetaraan RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu  memperoleh SK Pengakuan Kesetaraan Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Wajib Memenuhi SNDIKTI.

11 Asal hasil belajar sebelumnya
10 RPL Tipe A Jenis RPL Asal hasil belajar sebelumnya Metoda Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir Tipe A1 Pendidikan formal di PT Alih Kredit SK Pengakuan Alih Kredit Perguruan Tinggi dengan program studi terakreditasi Ijazah Tipe A2 Pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognisi Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui PT dengan program studi terakreditasi B atau sebutan lain yang setara

12 Mekanisme RPL Tipe A Ijazah 11 RPL A.1 Alih Kredit
Pemohon (Perorangan) PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP RPL A.2 Asesmen dan Rekognisi Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan jumlah sks/ Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh pemohon Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/ keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Mengikuti pendidikan formal dan prodi yang terkait Ijazah

13 Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya
12 RPL Tipe B Aspek Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya Tujuan Memfasilitasi PT yang membutuhkan dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Memberikan penghargaan kepada individu masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal. Inisiatif dan Penyelenggara PT yang membutuhkan dosen dari praktisi ahli PT penyelenggara dengan prodi terakreditasi min. B. Penyelenggara program studi minimal terakreditasi B atau setara. Metode Pengakuan Asesmen dan Rekognisi. Tahapan akhir Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada level KKNI. Berdasarkan SK tersebut, PT dapat mengangkat dosen yang tidak mempunyai pendidikan formal sesuai dengan persyaratan UU Guru dan Dosen. Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen. Dirjen Belmawa akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI. Luaran akhir bagi individu SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada Level KKNI tertentu dari Menteri dan SK pengangkatan sebagai dosen dari PT. SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen dari Menteri; dan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI dari Dirjen Belmawa.

14 Mekanisme RPL Dosen (Tipe B1)
13 Valid? Setara? PT menetapkan tim ad-hoc Senat dan tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad-hoc Senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc Eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan tim ad-hoc Senat Pemimpin PT menyampaikan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk mendapat pertimbangan dan rekomendasi. Atas pertimbangan dan rekomendasi Senat, Pemimpin PT menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. tidak Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan ya SK ya Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017

15 Progress Penyelenggaraan RPL
14 Progress Penyelenggaraan RPL 1. Produk Hukum Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Dapat diunduh melalui laman: 2. PETUNJUK PENYELENGGARAAN PROGRAM PENINGKATAN DAN PENYETARAAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-1/D-IV BAGI GURU DALAM JABATAN MELALUI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU Pelaksanaan RPL pada untuk Guru dalam Jabatan maupun kebutuhan khusus. Guru dalam jabatan dengan kualifikasi di bawah S1 (prioritas) 3. PENYELENGGARAAN PROGRAM PENINGKATAN DAN PENYETARAAN KUALIFIKASI AKADEMIK D III BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM JABATAN MELALUI RPL

16 Progress Penyelenggaraan RPL (2)
15 Progress Penyelenggaraan RPL (2) Laman Pendaftaran RPL Calon peserta RPL untuk Dosen maupun mahasiswa dapat didaftarkan melalui laman: rpl.ristekdikti.go.id

17 16 No Prodi Jumlah Asesi Tanggal Kegiatan 1 Kebidanan
Poltekkes Kemenkes Jakarta I 5 18-20 Agustus 2016 Poltekkes Kemenkes Aceh 20 1-3 Desember 2016 Poltekkes Kemenkes Medan 28-30 Nopember 2016 2 Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes Jambi 5-7 Desember 2016 Poltekkes Kemenkes Surabaya Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya 24-26 Nopember 2016 3 Farmasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II Poltekkes Kemenkes Bandung Poltekkes Kemenkes Makssar Poltekkes Kemenkes Kupang 5-7 Desember 2017 4 Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Gizi 6 Keperawatan Poltekkes Kemenkes Jakarta III 11-13 Agustus 2016 Poltekkes Kemenkes Jayapura 7 Teknik Laboratorium Medik Poltekkes Kemenkes Semarang Poltekkes Kemenkes Makassar 8 Rekam Medik Universitas Esa Unggul Poltekkes Kemenkes Malang

18 Statistik Hasil Uji Coba Asesmen RPL
17

19 Kesimpulan Hasil Uji Coba
18 Kesimpulan Hasil Uji Coba Kesimpulan hasil uji coba instrumen asesmen di Politeknik Kesehattan di lingkungan Kementrian Kesehatan adalah sebagai berikut: Instrumen asesmen perlu dititik beratkan pada asesmen ketrampilan dan tidak dititik beratkan pada pemahaman teori, karena pada umumnya para calon peserta lebih banyak melakukan pekerjaan pekerjaan praktis pelayanan dibandingkan dengan memahami teori dari setiap tindakan yang dilakukan. Pelaksanaan proses belajar mengajar untuk sisa SKS yang harus ditempuh peserta di Politeknik sebaiknya dilaksanakan secara fleksibel mengingat para peserta pada umumnya berdomilsili di tempat terpencil ((sebagian besar tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten) dan tidak ungkin meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama untuk mengikuti kuliah di kampus. Pelaksanaan proses belajar mengajar sebaiknya menggunakan modul modul pembelajaran jarak jauh dengan memberikan tutorial berkala di tempat kerja. Pelaksanaan asesmen sebisa mungkin dilakukan di tempat para peserta bekerja untuk menghindari para peserta terlalu banyak meninggalkan tugas. Dari hasil uji coba asesmen untuk masing masing prodi menunjukkan bahwa jumlah SKS yang masih harus ditempuh oleh peserta untuk memperroleh kualifikasi Diploma III bervariasi antara 2 semester sampai 4 semester.

20 Tantangan Pelaksanaan RPL:
19 Tantangan Pelaksanaan RPL: Dikarenakan syarat yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 hanya Program Studi dengan Akreditasi Minimal B maka proses penyelenggaraan RPL harus diawasi dengan baik, agar pelaksanaan RPL betul-betul dalam konteks peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi, sehingga; Penginputan data mahasiswa maupun dosen peserta RPL dalam PDDIKTI harus jelas terlihat riwayat studi maupun rekam jejak pekerjaannya (bagi dosen) sebagai peserta program RPL. Solusi: Untuk membutuhkan kesahihan dokumen usulan serta proses RPL berjalan dengan semestinya, Tim RPL Ditjen Belmawa perlu melakukan site visit (monitoring) baik sebelum, pada saat maupun setelah penyelenggaraan RPL.

21 Image: shutterstock.com
Education is the most powerful weapon which you can use to change the world (Nelson Mandela) Terima Kasih


Download ppt "RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google