KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DASAR HUKUM 2 PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
HASIL REVISI KURIKULUM 2013 KOMPETENSI MATERI PEMBELAJARAN PENILAIAN 3
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS 4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Kurikulum 2013 a.Kerangka Dasar Kurikulum; b.Struktur Kurikulum; c.Silabus; dan d.Pedoman Mata Pelajaran Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 5
Kerangka Dasar Kurikulum Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 6
STRUKTUR KURIKULUM 7 PERMENDIKBUD RI NOMOR 59 TAHUN 2014 Mata Pelajaran Kelas XXIXII Kelompok Umum Umum A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris 222 Umum B 7 Seni Budaya Prakarya dan Kewirausahaan Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 333 Jumlah jam pelajaran Kelompok Umum24 Kelompok Peminatan Mata pelajaran peminatan akademik (untuk SMA) 1820
Struktur Kurikulum Peminatan SMA MATA PELAJARAN Kelas XXIXII Kelompok A dan B (Umum) 24 Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam I 1 Matematika Biologi Fisika Kimia 344 Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial II 1 Geografi Sejarah Sosiologi Ekonomi 344 Peminatan Ilmu Budaya dan Bahasa III 1 Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggeris Bahasa dan Sastra Asing lainnya Antropologi 344 Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat644 Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu 6072 Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH 9 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa dan Budaya 1.Matematika 2.Biologi 3.Fisika 4.Kimia 1.Geografi 2.Sejarah 3.Sosiologi 4.Ekonomi 1.Bhs. & Sastra Indonesia 2.Bhs. & Sastra Inggris 3.Bhs. & Sastra Asing Lain 4.Antropologi Kelompok Peminatan Akademik SMA Catatan: atas rekomendasi dari guru BK peserta didik dapat mengambil 3 dari 4 mapel yang tersedia pada setiap kelompok peminatan ©2015, Dit. PSMA,PEMINATAN – LINTAS MINAT10 10
Beban Belajar Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri. 11
BEBAN BELAJAR DAN PEMINATAN Kelas XPeminatan MIPA Mata Pelajaran Umum A dan B: 24 JP Kelompok Peminatan: 12 JP Tambahan 2 JP (Fisika dan Kimia): 2 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 6 JP Bimbingan Konseling: 2 JP Upacara Bendera / Perwalian: 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit Kelas XPeminatan MIPA Mata Pelajaran Umum A dan B: 24 JP Kelompok Peminatan: 12 JP Tambahan 2 JP (Fisika dan Kimia): 2 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 6 JP Bimbingan Konseling: 2 JP Upacara Bendera / Perwalian: 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit 12
BEBAN BELAJAR DAN PEMINATAN Kelas XPeminatan IPS Mata Pelajaran Umum A dan B: 24 JP Kelompok Peminatan: 12 JP Tambahan 2 JP (Geografi dan Sosiologi): 2 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 6 JP Bimbingan Konseling: 2 JP Upacara Bendera / Perwalian: 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit Kelas XPeminatan IPS Mata Pelajaran Umum A dan B: 24 JP Kelompok Peminatan: 12 JP Tambahan 2 JP (Geografi dan Sosiologi): 2 JP Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat : 6 JP Bimbingan Konseling: 2 JP Upacara Bendera / Perwalian: 1 JP Jumlah keseluruhan adalah : 47 JP Lama belajar untuk setiap Jam Pelajaran (JP) adalah 45 menit 13
14 BEBAN BELAJAR DAN PEMINATAN
15 UPACARA BENDERA PERMENDIKBUD RI NOMOR 21 TAHUN 2015
16 DOA & MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA
BIMBINGAN KONSELING 17 PERMENDIKBUD RI NOMOR 111 TAHUN 2014
PILIHAN LINTAS MINAT (IPA) Kelas X : Jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut : a. Satu mata pelajaran untuk seluruh kelas samayaitu BAHASA DAN SASTRA JERMAN b. Satu mata pelajaran dapat dipilih dari mata pelajaran berikut : GEOGRAFI, SOSIOLOGI, EKONOMI dan BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan Kelas XII. (sumber : Permendikbud No. 59 Tahun 2014) 18
PILIHAN LINTAS MINAT (IPS) Kelas X : Jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut : a. Satu mata pelajaran untuk seluruh kelas sama yaitu BAHASA DAN SASTRA JERMAN b. Satu mata pelajaran dapat dipilih dari mata pelajaran berikut : BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan Kelas XII. (sumber : Permendikbud No. 59 Tahun 2014) 19
PILIHAN LINTAS MINAT Kelas XI : Jumlah jam pelajaran pilihan lintas peminatan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran ( Satu Mata Pelajaran) yang dapat diambil dari salah satu mata pelajaran pilihan lintas peninatan saat di kelas X. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan Kelas XII. (sumber : Permendikbud No. 59 Tahun 2014) 20
WAKTU PEMBELAJARAN 21 SENIN NOJAM KEWAKTUKETERANGAN UPACARA IST (20 menit) IST (60 menit) Kelas X Kelas XI dan XII NOJAM KEWAKTUKETERANGAN UPACARA IST (15 menit) IST (45 menit)
WAKTU PEMBELAJARAN 22 SELASA NOJAM KEWAKTUKETERANGAN Devosi Pagi IST (30 menit) IST (60 menit)
WAKTU PEMBELAJARAN 23 RABU NOJAM KEWAKTUKETERANGAN Devosi Pagi IST (15 menit) IST (45 menit)
WAKTU PEMBELAJARAN 24 KAMIS NOJAM KEWAKTUKETERANGAN Devosi Pagi IST (15 menit) IST (45 menit)
WAKTU PEMBELAJARAN 25 JUMAT NOJAM KEWAKTUKETERANGAN Devosi Pagi IST (15 menit) IST (105 menit)
Pindah Kelompok Peminatan Pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu). Didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Jika rasio kelas masih memungkinkan (terdapat bangku kosong) ©2015, Dit. PSMA,PEMINATAN – LINTAS MINAT26 26
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB 27 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Kepramukaan Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik; 28
KEPRAMUKAAN REGULERAKTUALISASIBLOK MODEL PELAKSANAAN 29
Model Kepramukaan 30
PASAL 1 AYAT 1 Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. PASAL 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PASAL 1 AYAT 1 Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. PASAL 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PERMENDIKBUD NO. 20 TAHUN 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 31
Pasal 1 (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Pasal 1 (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. PERMENDIKBUD NO. 21 TAHUN 2016 tentang STANDAR ISI 32
PASAL 1 AYAT 1 Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. PASAL 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PASAL 1 AYAT 1 Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. PASAL 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016 tentang STANDAR PROSES 33
PENILAIAN DAN EVALUASI 34 1.PENILAIAN HARIAN Minimal 3X tiap semester 2.PEMBAGIAN LAPORAN HASIL BELAJAR TENGAH SEMESTER Satu kali tiap semester 3.PENILAIAN SEMESTER Satu kali tiap semester 4.TRYOUT UN 5X (Terapi Mata Pelajaran) 5.UJIAN PRAKTIK 6.UJIAN SEKOLAH Program Intensif Menjelang UN 7.UJIAN NASIONAL 8.PEMBAGIAN RAPOR Satu kali tiap semester 9.PEMBAGIAN IJAZAH dan SHUN 1.PENILAIAN HARIAN Minimal 3X tiap semester 2.PEMBAGIAN LAPORAN HASIL BELAJAR TENGAH SEMESTER Satu kali tiap semester 3.PENILAIAN SEMESTER Satu kali tiap semester 4.TRYOUT UN 5X (Terapi Mata Pelajaran) 5.UJIAN PRAKTIK 6.UJIAN SEKOLAH Program Intensif Menjelang UN 7.UJIAN NASIONAL 8.PEMBAGIAN RAPOR Satu kali tiap semester 9.PEMBAGIAN IJAZAH dan SHUN Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik Sumber : Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik Sumber : Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
PENILAIAN DAN EVALUASI 35 Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Sumber : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Sumber : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
PENILAIAN DAN EVALUASI 36 Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan Sumber : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan Sumber : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
MEKANISME PENILAIAN 37 Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai
CONTOH PENGOLAHAN NILAI PENGETAHUAN (aplikasi ERAPOR) Mata Pelajaran: Matematika Kelas: X (Umum) KKM: 60 NoNama KD Hasil Penilaian ke Penilaian Akhir Sem Ganjil Rerata Ani Nilai RAPOR 77 38
CONTOH PENGOLAHAN NILAI PENGETAHUAN (APLIKASI ERAPOR) Mata Pelajaran: Matematika Kelas: X (Umum) KKM: 60 NoNama KD Hasil Penilaian ke Penilaian Akhir Sem Genap Rerata Ani Nilai RAPOR 78 39
KDPraktikProdukProyekPortofolio Nilai Akhir ,50 Nilai RAPOR83,125 CONTOH PENGOLAHAN NILAI KETERAMPILAN Dibulatkan= 83 Mata Pelajaran: Seni Budaya (Seni Tari) Kelas: X 40
PASAL 1 AYAT 1 Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). PASAL 2 Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. PASAL 1 AYAT 1 Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). PASAL 2 Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. PERMENDIKBUD NO. 24 TAHUN 2016 tentang KI DAN KOMPETENSI DASAR MP 41
KRITERIA KENAIKAN KELAS 42
TERIMA KASIH