SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN 2019
DASAR HUKUM PEMERIKSAAN BPK Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 6 Ayat 3 Pemeriksaan BPK terdiri dari: Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Menilai kewajaran laporan keuangan Menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas, serta aspek kinerja lainnya untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan PDTT dalam bentuk kepatuhan bertujuan menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PDTT dalam bentuk investigasi bertujuan mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana Jenis Pemeriksaan oleh BPK sesuai yang Undang-undang BPK terdapat 3 jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan Keuangan Bertujuan untuk menilai kewajaran Laporan Keuangan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan Mandatory yang dilakukan BPK setiap tahun. Hasil pemeriksaan adalah Opini atas laporan Keuangan. Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, aspek efisiensi dan/atau efektifitas suatu entitas atau program tertentu. Pemeriksaan ini dapat menghasilkan Simpulan dan rekomendasi atas aspek yang dinilai. PDTT dalam bentuk kepatuhan bertujuan menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PDTT dalam bentuk investigasi bertujuan mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Pemeriksaan PDTT menghasilkan kesimpulan berdasarkan tujuan pemeriksaan. Opini atas laporan keuangan Kesimpulan dan Rekomendasi atas aspek kinerja yang dinilai Kesimpulan Berdasarkan tujuan pemeriksaan --- Proses Tahapan Pemeriksaan ---
The Accountability Organization Maturity Model Facilitating Foresight (Memfasilitasi perencanaan ke depan) Increasing Insight (Meningkatkan wawasan) Enhancing Economy, Efficiency, Ethics, Equity and Effectiveness (Meningkatkan Ekonomi, Efisiensi, Etika, Kesetaraan, dan Efektivitas) Assuring Accountability (Menjamin akuntabilitas) Enhancing Transparency (Meningkatkan transparansi) Combating Corruption (Memerangi korupsi) Opini WTP bukanlah sebuah prestasi melainkan kewajiban (hal mendasar/minimum) dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Keuangan Negara. Dengan demikian Pemeriksaan Keuangan menjadi titik tolak mendasar dalam menuju Kematangan dalam akuntabilitas publik. Dalam Jangka Panjang BPK lebih menitikberatkan untuk lebih banyak melakukan pemeriksaan kinerja yang dampaknya dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat sesuai tujuan bernegara yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat berupa Enhancing Economy, Efficiency, Ethics, Equity and Effectiveness (Meningkatkan Ekonomi, Efisiensi, Etika, Kesetaraan, dan Efektivitas). Ini merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2018
PENATAUSAHAAN PNBP BELUM TERTIB Kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan kas, pengelolaan PNBP dan Belanja yang berada dalam penguasaannya. Belum tertib melakukan pengelolaan PNBP dan rekonsiliasi dengan unit kerja teknis; Kurang cermat dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pertanggujawaban, dan pengawasan PNBP di lingkungan kerjanya; belum optimal melakukan pengendalian sistem pembayarandan penyetoran PNBP ke kas Negara Kurangnya pengawasan atasan langsung atas kinerja Bendahara Penerimaan 5
Tidak melakukan pengawasan secara memadai. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SERTA PENGADAAN BELANJA BARANG DAN JASA TIDAK SESUAI KETENTUAN Tidak melakukan pengawasan secara memadai. Tidak cermat dalam menyusun anggaran dan mematuhi jadwal revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pertanggungjawaban belanja Tidak mematuhi ketentuan Kode Akun pada Bagan Akun Standar pada saat penyusunan anggaran tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai standar yang ada. 6
KERJASAMA ASET TETAP BELUM SESUAI KETENTUAN Tidak optimal melakukan pengendalian atas pelaksanaan KSO; Kurang melakukan pengawasan dan evaluasi atas KSO sewa bangunan; Kurang melakukan koordinasi terkait KSO yang jatuh tempo dan yang akan perpanjangan kembali serta pembayaran KSO; Belum optimal dalam melaksanakan pengelolaan, pengamanan dan pencatatan BMN. 7
ASET TETAP DIKUASAI/DIGUNAKAN PIHAK LAIN YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN PENGELOLAAN BMN Satker belum optimal dalam melaksanakan pengelolaan, pengamanan dan pencatatan BMN. 8
ASET TETAP BELUM DIMANFAATKAN Tidak cermat dalam menyusun Rencana Kebutuhan Milik Negara (RKBMN); Tidak cermat dalam menetapkan spesifikasi teknis barang yang akan diadakan. 9
ADMINISTRASI PIUTANG PELAYANAN KESEHATAN KURANG MEMADAI kurang optimal dalam menindaklanjuti kehilangan dokumen piutang pelayanan kesehatan 10
PNBP BELUM MEMILIKI DASAR HUKUM Belum melakukan evaluasi atas tarif pelayanan farmasi mengacu pada ketentuan/kebijakan yang berlaku. 11
KEKURANGAN PENERIMAAN NEGARA Tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan pendapatan; Tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan pendapatan kerjasama dengan masyarakat Kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian aset yang dalam penguasaannya; dan Kelalaian dalam menyusun dan menyepakati isi perjanjian KSO. 12
PEMBAYARAN REMUNERASI TIDAK SESUAI KETENTUAN Dalam menentukan kebijakan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran remunerasi 13
KELEBIHAN PEMBAYARAN PPK lalai tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalan kontrak; Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat memeriksa dan menerima hasil pekerjaan; Tidak optimal dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan masing-masing PPK Tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak. Tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan anggaran 14
Tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan anggaran; PEMAHALAN HARGA Tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan anggaran; PPK tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak; dan Konsultan Perencana tidak cermat dalam melaksanakan perencanaan. 15
kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian; BENDAHARA PENGELUARAN TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU Bendahara lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian; tidak Optimal dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran BLU 16
KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN BELUM DIKENAKAN Konsultan pengawas tidak cermat mengawasi pekerjaan PPK tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak; PPHP dalam membuat berita acara serah terima tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; Belum optimal dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan barang dan jasa yang dilakukan oleh masing-masing PPK. 17
TINDAK LANJUT REKOMENDASI LHP Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi adalah berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung. Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut merupakan dokumen yang cukup, kompeten, dan relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawasan intern, Penyampaian jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung dibuktikan dengan tanda terima. 18