PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017
LATAR BELAKANG Dalam rangka menciptakan aparatur yang memiliki integritas dan profesional salah satu caranya yaitu dengan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pembinaan/pelatihan. Dengan tujuan supaya ASN memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, pola pikir, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya terutama dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.
DEFINISI Pendayagunaan sumber daya air sebagai salah satu upaya pengelolaan sumber daya air, dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pendayagunaan sumber daya air harus mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
MAKSUD DAN TUJUAN Pendayagunaan sumber daya air ini dimaksudkan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil, dengan mempertimbangkan : Mengutamakan pendayagunaan air permukaan, yang berada diluar kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam Mengutamakan fungsi sosial dengan prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air Diselenggarakan secara terpadu dan adil dengan mendorong pola kerjasama antar sektor, antar kelompok, antar wilayah Melibatkan peran masyarakat
Zona Pemanfaatan Sumber Air PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Zona Pemanfaatan Sumber Air Zona pemanfaatan sumber daya air adalah ruang pada sumber daya air yang dialokasikan baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Penentuan zona pemanfaatan sumber daya air merupakan salah satu acuan dalam penyusunan atau perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah yang bersangkutan, dimaksudkan untuk mendayagunakan potensi yang terdapat pada sumber air secara berkelanjutan.
Zona Pemanfaatan Sumber Air PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Zona Pemanfaatan Sumber Air Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan cara : Mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budidaya Memperhatikan fungsi kawasan Menggunakan data hasil penelitian dan pengukuran teknis hidrologis Memperhatikan ruang sumber yang dibatasi oleh sempadan sumber air Memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan Melibatkan peran serta masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan
Penetapan Peruntukan Air PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Penetapan Peruntukan Air Penetapan peruntukan air pada sumber air adalah pengelompokan pengunaan air yang terdapat pada sumber air kedalam beberapa golongan penggunaan termasuk baku mutunya, misalnya air baku untuk rumah tangga, pertanian dan usaha industri.
Penetapan Peruntukan Air PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Penetapan Peruntukan Air Penetapan peruntukan air pada sumber air untuk setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan : Daya dukung sumber air Jumlah dan penyebaran penduduk, serta proyeksi pertumbuhannya Perhitungan dan proyeksi kebutuhan air Pemanfaatan air yang sudah ada
PENYEDIAAN SUMBER DAYA AIR Penyediaan sumber daya air dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan air untuk berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya. Penyediaan sumber daya air untuk setiap wilayah sungai dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan sumber daya air yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, dan jenis penggunaan lainnya.
PENYEDIAAN SUMBER DAYA AIR Penyediaan sumber daya air meliputi : Pengelolaan air irigasi Pola pengaturan air irigasi Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi Penyediaan air irigasi Penyediaan air rumah tangga Sistem air bersih Kebutuhan air bersih Fungsi drainase Sistem drainase Bangunan drainase dan perlengkapannya Pengelolaan sistem drainase
PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR Penggunaan sumber daya air dimaksudkan untuk memanfaatkan sumber daya air dan prasarananya, seperti pemanfaatan sungai untuk transportasi air, maupun pemanfaatan air untuk rumah tangga, pertanian dan industri.
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR Pengembangan sumber daya air dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, pariwisata, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan keperluan lainnya.
Komponen sumber daya air meliputi : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR Komponen sumber daya air meliputi : Komponen alami Komponen atifisial Sungai dan daerah aliran sungai Muara sungai dan pantai Danau dan rawa Air tanah dan sistem akuifer Mata air dan air terjun Bendungan atau waduk Embung Bendung Sistem drainase Sistem irigasi Bangunan pengendali erosi lahan Sistem air bersih Tanggul pengendali banjir Bangunan pengendali banjir Sistem pembuangan limbah cair
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR Pengembangan sumber daya air ini dilakukan melalui konsultasi publik dan melalui tahapan survey, investigasi, dan perencanaan, serta dilaksanakan berdasarkan atas pertimbangan kelayakan teknis, lingkungan hidup, dan ekonomis, dilakukan tanpa merusak keseimbangan lingkungan, mencakup pengembangan : Air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya Air tanah pada cekungan air tanah Air hujan Air laut yang berada di darat
Penyelenggaraan pengembangan sumber daya air meliputi kegiatan : Pengembangan sistem penyediaan air minum untuk pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga Pengembangan sistem irigasi untuk pemenuhan kebutuhan air baku untuk pertanian Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat Pengembangan untuk industri dan pertambangan Pengembangan untuk keperluan ketenagaan Pengembangan untuk perhubungan
PENGUSAHAAN Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
PENGUSAHAAN Pengusahaan sumber daya air idselenggarakan dengan memperhatikan prinsip : Tidak mengganggu, mengesampingkan dan meniadakan hak rakyat atas air Perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD Pemberian izin pengusahaan SDA dan izin pengusahaan air tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana prinsip-prinsip di atas dipenuhi dan masihterdapat ketersediaan air
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017